Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan,"

 

Mantan Dirut Bakti Kominfo

Sementara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.

"Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.

Selain pidana penjara, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Anang dan Plate,a diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. n erc, rmc

Berita Terbaru

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …