Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan,"

 

Mantan Dirut Bakti Kominfo

Sementara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.

"Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.

Selain pidana penjara, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Anang dan Plate,a diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. n erc, rmc

Berita Terbaru

Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Senin, 02 Feb 2026 16:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Apes menimpa Mohamad Syarif (19) warga Dusun Sumbernanas Desa/Kec Ponggok Kabupaten Blitar, harus kehilangan jari jarinya saat…

Timbunan Sampah Jatim Tembus Jutaan Ton, DPRD Minta Pemprov Bergerak

Timbunan Sampah Jatim Tembus Jutaan Ton, DPRD Minta Pemprov Bergerak

Senin, 02 Feb 2026 16:42 WIB

Senin, 02 Feb 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Provinsi Jawa Timur mengalami kondisi darurat sampah dengan timbunan mencapai 8 juta ton setiap tahun. Komisi D DPRD Jatim m…

Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

Senin, 02 Feb 2026 15:43 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Operasi Keselamatan Semeru 2026 apel dilaksanakan pada…

Yamaha Grand Filano Hybrid Versi Racing Look Jepang, Tampil Stylish dan Elegan

Yamaha Grand Filano Hybrid Versi Racing Look Jepang, Tampil Stylish dan Elegan

Senin, 02 Feb 2026 15:39 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kali ini Yamaha Grand Filano Hybrid membuktikan fleksibilitas desainnya yang selain mampu hadir dengan modifikasi stylish dan…

Penjualan Terjun Bebas, Sedan Listrik Xiaomi SU7 Ultra hanya Laku 45 Unit Saja

Penjualan Terjun Bebas, Sedan Listrik Xiaomi SU7 Ultra hanya Laku 45 Unit Saja

Senin, 02 Feb 2026 15:23 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, grafik penjualan sedan listrik Xiaomi SU7 Ultra terjun bebas dan hanya terjual 45 unit pada Desember 2025. Angka…

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

Senin, 02 Feb 2026 14:12 WIB

SURABAYAPAGI.com Blitar - Hari ini jajaran Polres Blitar Kota Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Polres Blitar Kota dipimpin langsung…