Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti subsider 7,5 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan,"

 

Mantan Dirut Bakti Kominfo

Sementara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa .

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menyakini Anang Achmad Latif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil hingga rumah.

"Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai perbuatannnya.

Selain pidana penjara, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Anang dan Plate,a diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. n erc, rmc

Berita Terbaru

Lewat MTQ 2026, Pemkab Bojonegoro Siap Jaring Bibit Qur’ani hingga Pelosok

Lewat MTQ 2026, Pemkab Bojonegoro Siap Jaring Bibit Qur’ani hingga Pelosok

Rabu, 26 Agu 2026 13:32 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 13:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya menjaring bibit unggul generasi Qur’ani sekaligus memberikan ruang pembinaan bagi peserta dari seluruh wilayah, P…

Terserang Virus Gemini, Panen Cabai di Madiun Anjlok hingga 80 Persen

Terserang Virus Gemini, Panen Cabai di Madiun Anjlok hingga 80 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 13:00 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Terserang virus gemini membuat sejumlah petani cabai rawit di Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun merugi lantaran…

Harga Pisang Raja di Magetan Naik Imbas Permintaan Tinggi saat Peringatan Maulid Nabi

Harga Pisang Raja di Magetan Naik Imbas Permintaan Tinggi saat Peringatan Maulid Nabi

Rabu, 26 Agu 2026 12:32 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di berbagai wilayah Kabupaten Magetan, berimbas pada meningkatkan permintaan pisang. Kondisi itu…

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Atasi Macet dan Genangan, Pemkot Tata Aktivitas Perdagangan di Jalan Pucang Anom Surabaya

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mengurai kemacetan dan mengatasi genangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menata aktivitas perdagangan di kawasan Jalan…

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Hadapi Musim Hujan, Pemkot Surabaya Target Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam menghadapi musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga…

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memastikan pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun…