Pelaku Pembunuhan Dibekuk Resmob Polres Blitar dalam Kurun Waktu 24 Jam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang warga desa Boro Kec Selorejo Kabupaten Blitar kini harus menghadapi ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara setelah ditangkap Resmob Polres Blitar, pada Kamis 26 Oktober 2023.

Ditangkapnya AS (46) dengan panggilan Garong ini oleh Resmob Polres Blitar yang dikomandani langsung oleh AKP Feby Pahlevi Reza S.IK M.SI setelah membunuh Wagiman (56) sahabatnya dalam persembunyianya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blitar yang baru dilantik pada Rabu (25/10) ini pada wartawan dalam releasenya Jumat (27/10), ditangkapnya Garong setelah melakukan pembunuhan terhadap Wagiman yang didahului perkelahian keduanya, pada Rabu 25 Oktober di suatu tempat, sebelumnya Garong sempat ditentang oleh korban untuk duèl rupanya tantangan Wagiman dilayani oleh Garong.

"Sebelumnya mereka berdua ada percekcokan karena tersangka ini mengetahui bahwa istrinya diduga selingkuh dengan korban, hal itu diketahui sejak Agustus 2023 lalu dan perselisihan itu pernah didamaikan oleh masyarakat bersama tiga pilar desa, karena keduanya merupakan tetangga di desanya," terang AKP Febby panggilan akrabnya.

Masih menurut Perwira Polisi dengan 3 balok kuning di pundaknya ini, perselisihan mereka berdua itu berlanjut, pada Rabu (25/10) korban Wagiman menghubungi tersangka AS lewat HP nya untuk bertemu di area bulak (tanah lapang) dekat saluran Irigasi Desa Boro (TKP) untuk seleseikan masalah (duèl).

"Setelah keduanya bertemu dan masing masing membawa peralatan untuk duèl, Garong membawa sebuah linggis, sedang korban Wagiman membawa clurit dan gunting, atas kejadian itu Wagiman tewas di tangan Garong," terang AKP Febby Pahlevi seijin Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.IK.

Peristiwa tewasnya Wagiman tersebut, sebelumnya MNR (49) istri korban melapor ke Polsèk Selorejo atas tidak pulangnya korban sejak Rabu (25/10) pagi, rupanya unit Reskrim Polres Blitar juga terima laporan adanya temuan bentor (becak motor) di sisinya ada sosok mayat laki laki berlumuran darah di bulak sawah, spontan AKP Febby setelah dilantik Kasat Reskrim langsung bersama anggotanya datangi TKP bersama Polsèk Selorejo.

Ternyata temuan jasad laki laki itu adalah Waginan yang dilaporkan MNR atas hilangnya suaminya (korban), selanjutnya Kasat Reskrim lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi di TKP, termasuk MNR, dan akhirnya diketahui tewasnya Wagiman akibat pukulan linggis di kepalanya, dan akhirnya polisi mencari keberadaan pelaku, dalam kurun waktu 24 Jam (26/10) tersangka Garong dapat di bekuk.

"Semula tersangka menyangkal atas pembunuhan terhadap korban, setelah kita dalami dan kroscek BB termasuk HP dan saksi saksi yang melihat korban dan pelaku berada di TKP, akhirnya Garong mengakui perbuatanya, atas kasus ini kita menyita BB berupa sebuah Linggis, sabit, gunting dan baju dan celana korban. Menurut pengakuan tersangka Garong, dirinya membela nama baik keluarga setelah istrinya selingkuh dengan korban, dan melayani tantangan dari korban, untuk tersangka bisa dijerat pasal 338 KUHP," pungkas AKP Feby Pahlevi pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…