SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sungai Welang yang berada di Kabupaten Pasuruan diduga tercemar limbah pabrik PT Satoria Group. Menindaklanjuti masalah tersebut, langkah Pemkab Pasuruan pun melakukan uji laboratorium air yang tercemar dan hasilnya akan keluar minimal 2 pekan setelah pengambilan sampel air.
Pasalnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu, bakal sangat menentukan. Terutama, berkaitan dengan penerapan sanksi bilamana hasil tersebut menguatkan indikasi sumber pencemar berasal dari limbah cair industri.
Mengingat, tim DLH Kabupaten Pasuruan sudah lebih dulu mengambil sampel di sungai Welang Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Beberapa hari kemudian, disusul langkah dari DLH Jawa Timur.
”Bagi masyarakat yang terdampak, sabar dulu. Uji lab DLH Jawa Timur masih menunggu minimal 14 hari, kalau diambilnya baru beberapa hari lalu, memang belum keluar hasilnya. Dari DLH Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” ungkap Pj Bupati Pasuruan Andriyanto.
Ia menegaskan, pemkab akan memberikan sanksi apabila memang hasil uji lab sampel air menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran. Oleh karenanya, Andriyanto mengatakan, pemerintah belum bisa melakukan tindak lanjut. Terlebih sebagaimana tuntutan warga yang ingin menutup saluran pembuangan limbah pabrik Satoria Group.
”Kami harus lihat dulu hasil uji laboratoriumnya seperti apa? Kandungan-kandungan di dalamnya apa saja? Itu jadi dasar kami melakukan tindak lanjut,” katanya, Minggu (29/10/2023).
Apabila nantinya hasil uji laboratorium menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran, Andriyanto mengatakan, akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Pemkab Pasuruan tidak bisa langsung menutup saluran pembuangan limbah. Melainkan, dengan memberikan teguran lewat surat peringatan lebih dulu. Semua, kata Andriyanto, ada mekanismenya.
”Mungkin melalui teguran SP 1, SP 2 dulu. Kalau teguran pertama bisa diselesaikan (keluhan warga), kenapa tidak,” ungkapnya. psr-01/dsy
Editor : Desy Ayu