Air Sungai Welang di Pasuruan Tercemar, Pemkab Tindaklanjuti Hasil Uji Lab

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengambilan sampel uji laboratorium di Sungai Welang Pasuruan yang diduga tercemar limbah pabrik PT Satoria. SP/ PSR
Pengambilan sampel uji laboratorium di Sungai Welang Pasuruan yang diduga tercemar limbah pabrik PT Satoria. SP/ PSR

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sungai Welang yang berada di Kabupaten Pasuruan diduga tercemar limbah pabrik PT Satoria Group. Menindaklanjuti masalah tersebut, langkah Pemkab Pasuruan pun melakukan uji laboratorium air yang tercemar dan hasilnya akan keluar minimal 2 pekan setelah pengambilan sampel air.

Pasalnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beberapa waktu lalu, bakal sangat menentukan. Terutama, berkaitan dengan penerapan sanksi bilamana hasil tersebut menguatkan indikasi sumber pencemar berasal dari limbah cair industri.

Mengingat, tim DLH Kabupaten Pasuruan sudah lebih dulu mengambil sampel di sungai Welang Desa Wrati, Kecamatan Kejayan. Beberapa hari kemudian, disusul langkah dari DLH Jawa Timur.

”Bagi masyarakat yang terdampak, sabar dulu. Uji lab DLH Jawa Timur masih menunggu minimal 14 hari, kalau diambilnya baru beberapa hari lalu, memang belum keluar hasilnya. Dari DLH Kabupaten Pasuruan juga belum keluar,” ungkap Pj Bupati Pasuruan Andriyanto.

Ia menegaskan, pemkab akan memberikan sanksi apabila memang hasil uji lab sampel air menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran. Oleh karenanya, Andriyanto mengatakan, pemerintah belum bisa melakukan tindak lanjut. Terlebih sebagaimana tuntutan warga yang ingin menutup saluran pembuangan limbah pabrik Satoria Group.

”Kami harus lihat dulu hasil uji laboratoriumnya seperti apa? Kandungan-kandungan di dalamnya apa saja? Itu jadi dasar kami melakukan tindak lanjut,” katanya, Minggu (29/10/2023).

Apabila nantinya hasil uji laboratorium menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran, Andriyanto mengatakan, akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Pemkab Pasuruan tidak bisa langsung menutup saluran pembuangan limbah. Melainkan, dengan memberikan teguran lewat surat peringatan lebih dulu. Semua, kata Andriyanto, ada mekanismenya.

”Mungkin melalui teguran SP 1, SP 2 dulu. Kalau teguran pertama bisa diselesaikan (keluhan warga), kenapa tidak,” ungkapnya. psr-01/dsy

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…