Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi di Musi Rawas Masih Diburu Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 29 Okt 2023 16:47 WIB

Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi di Musi Rawas Masih Diburu Polisi

i

Penyelundupan 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar diamankan di Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

 

SURABAYAPAGI, Musi Rawas - Pihak kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang merupakan barang bukti dari penyelundupan BBM. Adapun pelaku penyelundupan masih diburu kepolisian.

Baca Juga: Pegawai SPBU Timbun 590 Liter Pertalite untuk Dijual Kembali

"Pelaku penyelundupan BBM ini masih kami buru, setelah aparat kami menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis pertalite dan solar dari enam mobil yang mengangkutnya pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14:20 WIB," kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo di Musi Rawas, Minggu (29/10/2023).

Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil melarikan diri saat aparat menyita 1,2 ton BBM subsidi jenis solar dan pertalite itu.

Pengungkapan sekaligus penyitaan BBM subsidi ini dilakukan petugas kepolisian, bermula dari pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi (banpol).

Kronologi ini bermula saat adanya laporan masyarakat melalui nomor banpol, bahwa ada antrean di SPBU Mandi Aur dan diduga  oknum ataupun pelaku yang melakukan penimbunan distribusi BBM subsidi dari SPBU tersebut.

Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi melakukan pengecekan di lapangan untuk mengetahui informasi tersebut.  Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kemudian mendapatkan dua unit mobil sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melakukan antrean di SPBU.

Baca Juga: 92 Pelaku Penimbun BBM dan LPG Subsidi, Dibekuk Polda Jatim

Namun polisi saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan dua unit mobil di antaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 Pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.

Setelah melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya depan SPBU Mandi Aur di belakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.

Kemudian, Saat pengecekan terdapat empat unit mobil akan melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang juga sudah diamankan, namun pemiliknya melarikan diri.

Baca Juga: 9 Bulan, Jajaran Polda Jatim Amankan 92 Pelaku Penimbunan BBM dan LPG

"Empat mobil tersebut di antaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil pick up Nopol BD 9246 AH, mobil truck engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelasnya. 

Penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik kendaraan itu hingga kini terus dilakukan.

Adapun pelaku jelas melanggar pasal 55 Undang-undang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU