SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebanyak 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) yang meliputi cerita rakyat melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat, dan seni pertunjukan seperti tari-tarian telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sedangkan 213 warisan yang ditetapkan sebagai WBTbI tersebut mencakup lima domain yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia.
Selain penetapan WBTbI, sertifikat penetapan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan lima kategori Cagar Budaya yang berasal dari delapan provinsi di Indonesia juga diserahkan oleh Kemendikbudristek pada tahun ini.
“Penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai apresiasi saja namun yang penting adalah rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang memberi manfaat untuk masyarakat,” jelas Judi Wahjudin Direktur Perlindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.
Menurutnya, keberadaan warisan budaya pun harus dapat didorong potensi dan kebermanfaatannya bagi pemilik budaya dan masyarakat luas agar tidak hilang ditelan zaman.
“Kami bersama para mitra akan menyusun instrumen-instrumen untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut yang lebih baik, untuk kemudian dilanjutkan oleh teman-teman di daerah,” kata Judi, Senin (30/10/2023).
Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya Indonesia melalui pencatatan dan penetapan warisan budaya, baik Cagar Budaya Nasional (CBN) maupun WBTbI.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek turut memiliki fungsi untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seluruh warisan budaya.
Pelestarian dan perlindungan warisan budaya Indonesia baik CBN maupun WBTbI tidak boleh hanya selesai sampai penetapannya sebagai warisan budaya nasional, melainkan perlu ada tindak lanjut nyata agar warisan budaya itu tetap terlindungi. sb-01/dsy
Editor : Desy Ayu