Diduga Kurang Memberikan pelayanan Prima, Pemkab Sumenep di Soal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat ditemui Reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat ditemui Reporter Surabaya pagi. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, mendapat aduan dari Seorang Aparatur sipil Negara (ASN) di Kab. Sumenep yang mengaku memiliki masalah dengan keluarganya, sampai kepada proses  perceraian.

Kata Faisol, seorang yang berstatus sebagai guru pendidik di Kab. Sumenep, itu sudah berkali-kali mendatangi kantor pemerintah Kab. Sumenep, dan meminta hak atas dirinya sebagai ASN untuk mendapatkan surat rekom Bupati atas delik perkara perceraian dengan istrinya.

Bahkan, Kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permintaan izin untuk melakukan perceraian dengan keluarganya, sejak tanggal 20 Juli 2020, namun tidak pernah mendapat tanggapan  dari pemerintah setempat.

Dikatakan Faisol, alasan pemerintah mempersulit jalannya proses perceraian tersebut didasari apa, padahal secara hukum keduanya telah berpisah ranjang, bahkan sampai ada kata, talak tiga, jadi secara agama telah resmi bercerai. Tegasnya

Ia juga menjelaskan, jika pemerintah mempersulit proses rekom atas ASN yang memiliki masalah perceraian dengan istrinya, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan keduanya.

Misalnya, salah satunya melakukan perzinahan, sementara keduanya secara agama sudah sah berpisah, tinggal secara hukum negara masih tercatat sebagai suami dan istri yang sah.

" Makanya, saya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan kab. Sumenep, memberikan surat pengantar kepada Inspektorat agar segera dikeluarkannya surat rekom perceraiannya"

Ia juga menjelaskan, alasan yang mendasari permintaan izin untuk melakukan perceraian, karena sudah sering terjadi pertengkaran diantara keduanya, bahkan, tidak adanya saling percaya  sebagai suami istri. Jelasnya

" Ia bilang ke saya, bahwa sudah dua tahunan ini pisah ranjang, dan bahkan sudah jatuh talak tiga, namun, sampai saat ini, proses perceraian belum mendapatkan rekom dari Inspektorat ke Pengadilan Agama Kab. Sumenep"

Dikatakan Faisol, yang bersangkutan, telah berkirim surat permohonan kepada tiga Instansi di Kab. Sumenep, yakni Dinas Pendidikan, Inspektorat dan kepada Bupati Sumenep.

Bahkan kata Faisol, karena lambannya penanganan di instansi pemerintahan Kab. Sumenep, pihaknya disuruh untuk memasukkan surat yang sama di tahun 2023 kepada tiga instansi.

"Saya akan melakukan klarifikasi kepada tiga instansi tersebut, terkait surat yang dikirim pemohon ke Dinas, saya ingin tahu apa kendalanya kok bisa saling lempar kebijakan, sebagaimana yang disampaikan oleh pemohon"

Sebelum berkirim surat, saya menyuruh untuk membuat bukti serah terima surat tersebut, Alhasil, surat kedua  yang dikirim ketiga Instansi itu lengkap dengan nama penerimanya.

"Jadi, saya akan tanyakan Kepada Bupati Sumenep, terkait kendala dari pelapor, yang diajukan lewat surat permohonan ke Kantor Pemkab, dan diterima oleh Putri, terus Kepala Inspektorat diterima oleh Adit dan Dinas Pendidikan diterima oleh Fauzi."

Oleh karenanya, saya hanya memohon kepada pemerintah Kab. Sumenep untuk mengambil langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan dibawah, baik secara prosedur maupun administrasi. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Antisipasi Kasus Bunuh Diri, Jembatan Cangar Akan Dipasang Pagar ¾

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

Senin, 04 Mei 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI, Batu - Menindaklanjuti banyaknya kasus percobaan bunuh diri hingga sudah memakan sebanyak dua korban telah meninggal dunia, kini Pemerintah…

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Menikmati Healing Murah di Tumpak Selo, Tawarkan Tubing hingga Glamping

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Bagi pecinta tubing hingga glamping, wajib mengunjungi destinasi wisata Tumpak Selo yang berlokasi di Desa Petahunan, Kecamatan…

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Dipadati Pembeli Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Pasar Pamekasan Tembus Rp35 Juta

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, menjadi momentum pedagang sapi kurban meraih pundi-pundi cuan. Tampak di Pasar Keppo,…

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Sepanjang 2025, Pemkab Situbondo Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Selama kepemimpinan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pihaknya mencatat sepanjang 2025, ekonomi di Kabupaten Situbondo,…

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Tiap Akhir Pekan, Pemkab Banyuwangi Canangkan Program Pembebasan Retribusi untuk Pedagang Pasar

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

Senin, 04 Mei 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, membebaskan…

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Antisipasi Suhu Panas di Makkah, KHU Ponorogo Imbau CJH Jaga Kesehatan

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

Senin, 04 Mei 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Memasuki musim panas yang ekstrem menjelang musim Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo Marjuni mengimbau calon…