SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan satu pimpinan KPK yang bermain perkara tidak bisa mempengaruhi proses penanganan kasus di KPK.
"Saya pribadi nggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses," kata Alexander di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).Alexander mengatakan penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu isu tersebut.
"Dua pimpinan itu juga tidak akan menghentikan proses. Masih ada tiga, kalau voting masih menang," sambungnya.
Saat SYL Belum Berkasus
"Jadi kalau ingin mempengaruhi perkara di KPK suap yang lima pejabat. Atau paling nggak tigalah, menang kan," ujarnya.
Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuan dengan SYL. Pertemuan itu diduga terjadi saat Mantan Menteri Pertanian itu tengah menjadi pihak beperkara di KPK.
Firli katakan pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022, atau saat SYL belum berkasus di KPK. Namun, dalam pemeriksaan di Dewas KPK kemarin, Alexander mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak Februari 2020.
"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujar Alexander.
SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta. SYL juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dua pimpinan KPK untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua pimpinan KPK itu ialah Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
"Hari ini (Senin kemarin, red) dijadwalkan Pak Tanak dan Alex," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dimintai konfirmasi, Senin (30/10/2023).
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik
Alexander Marwata dan Johanis Tanak dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa satu Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, dalam kasus serupa pada Jumat (27/10).
Ghufron diperiksa selama satu jam. Ghufron mengaku dicecar soal pertemuan tersebut hingga dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
"Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Dua hal, pertama pemerasan. Kedua, pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron . n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham