Markus MA Mulai Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Okt 2023 20:28 WIB

Markus MA Mulai Disidangkan

i

Ekspresi Dadan Tri Yudianto, makelar kasus perkara di Mahkamah Agung, Selasa (31/10/2023) kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa KPK, membawa Dadan Tri Yudianto terdakwa penerima suap (markus) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

 

Hubungi Hasbi Urus Perkara

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. Dadan disebut meminta Hasbi untuk membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keiginan Heryanto Tanaka.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU