Eks Menkominfo Dituding Pengecut, Temannya Bikin Skenario

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 20:56 WIB

Eks Menkominfo Dituding Pengecut, Temannya Bikin Skenario

i

Terdakwa Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, dalam pembelaannya menuding Eks Menkominfo Johnny G Plate pengecut karena membela dirinya sendiri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menkominfo Johnny G Plate, dituding mencari selamat sendiri dalam kasus ini. Dia juga menyebut Plate pengecut.

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," kata Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Mantan Menkominfo Korupsi Rp 15,5 Miliar, 10 Persennya untuk Keuskupan, Lalu Dihukum 15 Tahun

Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.

 

Salah Menilai Mantan Bosnya

Anang awalnya menyebut dirinya salah menilai mantan bosnya, eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini.

Dia mengatakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya seperti kiamat. Dia curhat soal usianya yang sudah 51 tahun dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Anang juga mengaku belum berani jujur dengan kedua anaknya terkait statusnya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dia kemudian bercerita soal hambatan dalam pengerjaan proyek BTS.

"Saya akui keterlambatan pekerjaan yang terjadi disebabkan oleh banyak hal, namun yang paling utama adalah adanya PPKM secara serentak diberbagai provinsi di Indonesia sekitar bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021, dan gangguan keamanan khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua," ujarnya.

Baca Juga: Pucat, Pejabat BPK yang Gemboli Dana Korupsi Rp 40 M

 

Khilaf Terima Rp 5 miliar

Anang lalu meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Johnny G Plate. Dia mengaku khilaf dan menyesal telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp 5 miliar.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," tambahnya.

 

Baca Juga: Mantan Menteri Plate, Dituntut 15 Tahun, Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

Terima Rp 243 M Ajukan JC

Anang Achmad Latif menyinggung permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Anang menyebutkan pengajuan JC itu hanya skenario Irwan menyelamatkan diri.

"Bahkan pernyataan di sidang lain terkait proyek pembangunan BTS 4G ini di mana salah satu terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator (JC) seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," tambah Anang dalam pleidoi pribadinya.

Anang mengatakan Irwan telah membuat skenario seolah tak menikmati uang hasil korupsi proyek BTS 4G. Padahal, menurut Anang, Irwan menerima Rp 243 miliar terkait kasus tersebut. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU