Eks Menkominfo Dituding Pengecut, Temannya Bikin Skenario

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, dalam pembelaannya menuding Eks Menkominfo Johnny G Plate pengecut karena membela dirinya sendiri.
Terdakwa Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, dalam pembelaannya menuding Eks Menkominfo Johnny G Plate pengecut karena membela dirinya sendiri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menkominfo Johnny G Plate, dituding mencari selamat sendiri dalam kasus ini. Dia juga menyebut Plate pengecut.

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," kata Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.

 

Salah Menilai Mantan Bosnya

Anang awalnya menyebut dirinya salah menilai mantan bosnya, eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini.

Dia mengatakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya seperti kiamat. Dia curhat soal usianya yang sudah 51 tahun dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Anang juga mengaku belum berani jujur dengan kedua anaknya terkait statusnya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dia kemudian bercerita soal hambatan dalam pengerjaan proyek BTS.

"Saya akui keterlambatan pekerjaan yang terjadi disebabkan oleh banyak hal, namun yang paling utama adalah adanya PPKM secara serentak diberbagai provinsi di Indonesia sekitar bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021, dan gangguan keamanan khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua," ujarnya.

 

Khilaf Terima Rp 5 miliar

Anang lalu meminta maaf ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Johnny G Plate. Dia mengaku khilaf dan menyesal telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp 5 miliar.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," tambahnya.

 

Terima Rp 243 M Ajukan JC

Anang Achmad Latif menyinggung permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Anang menyebutkan pengajuan JC itu hanya skenario Irwan menyelamatkan diri.

"Bahkan pernyataan di sidang lain terkait proyek pembangunan BTS 4G ini di mana salah satu terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator (JC) seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," tambah Anang dalam pleidoi pribadinya.

Anang mengatakan Irwan telah membuat skenario seolah tak menikmati uang hasil korupsi proyek BTS 4G. Padahal, menurut Anang, Irwan menerima Rp 243 miliar terkait kasus tersebut. n jk/erc/cr4/rmc

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…