Fitnah Bertubi-tubi ke Firli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Nov 2023 20:57 WIB

Fitnah Bertubi-tubi ke Firli

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta sangkaan ke kliennya diusut secara benar. Jangan memfitnah.

Contoh, Andreas sudah bekerja dengan Firli sejak tahun 2009. Dia mempersilakan polisi memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan rumah rehat itu untuk membuat terang kasus tersebut.

Baca Juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

"Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreasnya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear, jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi," kata Ian Iskandar, kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) kemarin.

 

Biaya Sewa Rumah Kertanegara

Ian juga membantah keterangan kepolisian soal biaya sewa rumah Kertanegara yang mencapai Rp 650 juta per tahun. Menurutnya, biaya sewanya tidak sampai Rp 100 juta.

Ian menegaskan pengurusan penyewaan rumah rehat itu dilakukan oleh anak buah Firli bernama Andreas. Teknisnya, Andreas mengurus penyewaan melalui agen properti.

"Yang sewa Andreas melalui Ray White, dia (Firli) yang bayar tentu melalui Andreas," ujarnya.

 

Tempat Istirahat Sementara

Ketua Harian PBSI Alex Tirta mengakui rumah tersebut disewanya sejak 2020. Penyewaan itu untuk kepentingan bisnisnya.

"Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," kata Alex.

Alex mengatakan, sejak pandemi COVID-19, rumah itu tidak berpenghuni. Namun, sekitar 2020, dia bertemu dengan Firli Bahuri. Saat itu Firli mengaku tengah mencari rumah yang akan dijadikan tempat istirahat sementaranya di Jakarta. Alex menawarkan rumah di Kertanegara kepada Firli, Ketua KPK itu pun setuju.

 

Transaksi Sewa Berlangsung Wajar

"Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi," katanya.

Baca Juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," sambungnya.

Alex mengatakan transaksi sewa rumahnya dengan Firli berlangsung wajar. Dia membantah adanya gratifikasi terkait kegiatan tersebut.

"Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tutur Alex.

 

Diperiksa Selama 5 jam

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa selama 5 jam dan dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

"Tadi (Selasa kemarin, red) diperiksa pada pukul 14.30 WIB, dan alhamdulilah selesai tadi itu kurang lebih jam 6. Tadi ada kurang lebih sekitar 22 pertanyaan," kata pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).

Dia menuturkan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada SYL adalah sebuah pengulangan. Pertanyaannya, kata dia, seputar pertemuan SYL dengan Ketua KPK Firli Bahuri hingga masalah dugaan penyerahan uang pemerasan.

Baca Juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu ya aku lupa tadi, bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang sudah beredar di publik. Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lainnya," ungkapnya.

"Dan beliau alhamdulilah menjawab dengan sangat baik, dengan sangat tegas, lugas, apa-apa yang beliau ketahui, dan beliau alami," lanjutnya dia.

Kini, SYL telah selesai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

 

Biaya Sewa Rumah

Sementara Polisi menyebut biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri untuk rehat dibayar oleh orang bernama Alex Tirta. Rumah itu disewa Alex dengan harga 650 juta per tahun.

"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah AT. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Dia tak menjelaskan detail sejak kapan AT menyewa rumah itu. Dia juga tak menyebut sejak kapan Firli memakai rumah itu untuk rehat. "Pemilik rumah Kertanegara No 46 Jaksel adalah E," terang Ade. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU