Dituding Lemot dalam Administrasi Berbasis IT Kantor Inspektorat Terus Disoal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 17:54 WIB

Dituding Lemot dalam Administrasi Berbasis IT Kantor Inspektorat Terus Disoal

i

Ketua LSM Super, Achmad Zaini saat ditemui reporter Surabaya pagi Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terus disoal, lambannya proses hukum di kantor Inspektorat yang belum selesai tertangani, menandakan ketidakpahamannya birokrasi terhadap administrasi berbasis IT. Kata Ketua LSM Super, Achmad Zaini, kepada Surabaya pagi

Menurutnya, banyaknya persoalan yang mengendap dari tahun ketahun tidak selesai dan tidak dituntaskan, kasihan sebenarnya kepada pelapor yang menunggu putusan tersebut.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Dikatakan Zaini, persoalan aduan yang diterima dari seorang Guru SD ASN yang bermasalah dengan keluarganya dan hanya meminta surat rekom dari Bupati Sumenep, terhitung sejak tahun 2020 sampai 2023  belum selesai.

" Hal ini sangat lucu, sekelas pemerintah Kab. Sumenep, menangani kasus seperti itu, sampai bertahun-tahun lamanya, sampai muncul pertanyaan, apakah pengajuan dan permohonan dari pelapor itu sampai ke meja Bupati atau sengaja diarsipkan di meja Inspektorat"

Berawal dari ketidakseriusan pihak inspektorat dalam mengajukan laporan pemohon, akan menjadi biang bagi pemerintahan Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH yang memiliki tagline " Bismillah melayani"

Zaini menuding pihak Inspektorat itu tidak memiliki kewenangan untuk mengarsipkan pelaporan, semuanya harus segera dilaporkan kepada Bupati sebagai pemangku kebijakan di Kab. Sumenep. Tegasnya

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

" Ironis sekali, kerja pemerintah Kab. Sumenep yang lemot dalam menangani persoalan hukum di kab. Sumenep, jadi, sangat bertentangan dengan motto Bupati Sumenep, Bismillah Melayani"

Ia juga menjelaskan, mewakili dirinya sebagai aktivis dan kontrol sosial di Kab. Sumenep, memohon dan meminta kepada Kepala Inspektorat melalui Irban III untuk menyegerakan memproses delik aduan seorang guru ASN yang memohon izin untuk melakukan perceraian dengan keluarganya, karena sudah tidak ada kecocokan lagi.

Tentu kata dia, mereka memilih bercerai bukan tidak ada alasannya, dan sudah jelas tertera dalam pengajuan permohonan kepada tiga instansi diantaranya, Dinas pendidikan, Inspektorat dan Bupati kab. Sumenep.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Selain itu, saya meminta keseriusan pihak inspektorat dalam menangani kasus yang diduga sangat emergency, meski diakui, kasus setiap harinya terus bertambah, namun jika dibiarkan maka lama -lama semakin menumpuk dan lepas dari kajian hukum.

" Saya hanya kasihan kepada pemohon, sudah terlalu lama menunggu putusan, makanya, saya bersama teman aktivis lainnya bersepakat untuk bersatu dalam membantu dan menuntaskan masalah permohonan rekomendasi perceraian tersebut"

Hal ini perlu disikapi serius, mengingat persoalan hukum dan menyita perhatian publik dan fitnah kejahatan bagi keluarga pemohon, sebab, secara agama keduanya sudah jatuh talak tiga, terus apa yang bisa dipertahankan. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU