Jangan Rekrut Pegawai non ASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berbahagialah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini statusnya disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

Ini diwadahi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023, karena sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

 

Larangan Rekrut Non ASN

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN , pejabat di instansi pemerintah kini dilarang merekrut pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (2/11/2023).

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut bunyi Pasal 65 ayat (3).

Aturan itu mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

"Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tegas ketentuan penutup.

Semula tenaga honorer mau benar-benar dihapus pada 28 November 2023. Rencana itu batal karena mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Terkait hal ini akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan. UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

 

Tujuh Komponen Penghargaan

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua," jelas pasal 21 ayat (6).

 

Aturan Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas dikutip dari CNBC.

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Lebih detailnya, hal ini akan dibahas lewat PP. n erc/jk/cr2/rmc

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…