Patuh Regulasi Pusat, Pengupahan PPPK-PW Pemkot Surabaya Ikuti KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelaskan resmi terkait mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil untuk menjawab keluh kesah para pegawai terkait jadwal penggajian yang dinilai mengalami penyesuaian.
 
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.
 
"Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang, namun dalam perjalanannya SK yang keluar sebanyak 14.561. Ada selisih karena beberapa permohonan tidak memenuhi persyaratan serta adanya peserta yang meninggal dunia," ujar Ira dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, (21/1).
 
Terkait mekanisme pengupahan, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya wajib patuh pada aturan pemerintah pusat, yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.
 
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan perbedaan mekanisme penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Meski keduanya berstatus ASN, terdapat perbedaan mendasar pada sistem waktu pembayaran gaji dan sumber alokasi anggaran.
 
PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji di awal bulan yang disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui alokasi pos belanja pegawai.
 
Sementara, PPPK Paruh Waktu menggunakan sistem pembayaran serupa dengan status tenaga kontrak sebelumnya. Upah atau gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan bersumber dari pos belanja barang dan jasa.
 
"Berdasarkan Diktum 20 pada Permenpan, sumber pendanaan upah dapat berasal selain dari belanja pegawai. Di Surabaya, posisinya ada di belanja barang dan jasa," imbuhnya.
 
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa penggunaan kode rekening Belanja Barang dan Jasa membawa konsekuensi pada siklus pembayaran.
 
"Karena ini masuk kategori belanja jasa, maka prinsipnya adalah berkontribusi kinerja dulu baru upah diberikan. Jika Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dimulai 2 Januari, maka masa kerja satu bulan penuh baru selesai pada 31 Januari," jelas Wiwiek.
 
Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir atau di awal bulan Februari 2026.
 
"Di awal Februari, Perangkat Daerah (PD) akan mengajukan permohonan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi, bukan tidak konsisten, tapi kita menyesuaikan dengan aturan terbaru dari Kemenpan-RB dan Kemendagri yang baru terbit Januari ini," tegasnya.
 
Wiwiek menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya menyatakan telah melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri untuk memastikan kesesuaian administrasi. Perubahan mekanisme ini juga menjadi bagian dari evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai nomenklatur nasional.
 
"Sepanjang aturan pedoman dari pusat mengarahkan demikian, kami di daerah wajib mengikuti. Kami harap para pegawai memahami bahwa proses ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku secara nasional," pungkasnya. Alq

Berita Terbaru

Bupati Ditangkap Diduga Palak, Ngaku Dikorbankan

Bupati Ditangkap Diduga Palak, Ngaku Dikorbankan

Rabu, 21 Jan 2026 19:40 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:40 WIB

KPK Sidik Sudewo Dua Kasus Sekaligus. Pertama Dugaan Pemerasan Peras Kepala Desa . Kedua, Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA      SURABAYAPAGI.COM, J…

KPK Beber Kelihaian Bupati Pati Sudewo

KPK Beber Kelihaian Bupati Pati Sudewo

Rabu, 21 Jan 2026 19:37 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK membenarkan sempat mengalami kesulitan saat melakukan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo.…

KPK Sebut Wali Kota Madiun, Jago Gratifikasi

KPK Sebut Wali Kota Madiun, Jago Gratifikasi

Rabu, 21 Jan 2026 19:34 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota…

Hukuman Kerja Sosial Pertama Diputuskan PN Kudus

Hukuman Kerja Sosial Pertama Diputuskan PN Kudus

Rabu, 21 Jan 2026 19:32 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti…

Tahun 2026, Ada Peningkatan Kuota Petugas Haji Perempuan

Tahun 2026, Ada Peningkatan Kuota Petugas Haji Perempuan

Rabu, 21 Jan 2026 19:30 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Haji (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan ada peningkatan kuota petugas haji perempuan untuk tahun…

Wali Kota Bergelar Rentengan, Ternyata Diduga Pemeras!

Wali Kota Bergelar Rentengan, Ternyata Diduga Pemeras!

Rabu, 21 Jan 2026 19:28 WIB

Rabu, 21 Jan 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wali Kota Madiun, Dr Drs H Maidi, SH, MM, MPd, ditangkap KPK. Gelarnya rentengan! Kenapa ya yang diamankan saat OTT hanya ratusan…