SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polemik pengusulan nama penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto menjadi bola hangat. Sejumlah fraksi di DPRD mengaku prihatin karena pengusulan tersebut dinilai janggal dan melanggar prinsip kolektif kolegia.
Deny Novianto, Wakil Ketua Fraksi Demokrat misalnya, ia mengaku kecewa dengan mekanisme pengusulan tersebut.
Menurutnya, sejumlah fraksi menyayangkan surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD pada 31 Oktober kemarin.
Dalam surat itu, tiap fraksi diminta menyodorkan satu nama calon Pj Walikota dan paling lambat diserahkan pada Sabtu, 4 November besok.
"Kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi yang demikian. Padahal di benak temen-teman dewan lainnya seharusnya tidak seperti itu,” tegasnya.
Deny menyebut, fraksi-fraksi beranggapan proses pengusulan Pj Walikota dilakukan melalui rapat gabungan atau paripurna internal. Bukan ujug-ujug fraksi menyodorkan nama lewat surat.
“Analisa kami ada pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya, lembaga ini kolektif kolegial tapi faktanya tidak demikian,” kritik Deny.
Masih kata Deny, lembaga DPRD memang diisi oleh para politisi, namun, yang terjadi sesama politisi malah saling mempolitiki.
“Lha kami ini semua politisi kok mau dipolitiki, bagi kami kompetisi adalah hal biasa menang dan kalah pun juga hal biasa tapi tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan baik atau kesepakatan,” katanya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini memberi contoh hal janggal lainnya, bagaimana mungkin surat dari Mendagri yang turun pada 21 Oktober lalu tidak diinfokan ke masing-masing fraksi.
Malah di rapat Banmus yang notabene membahas agenda penjadwalan kegiatan DPRD bulan November tidak dibahas dan dijadwal.
"Tapi ndilalah tiba-tiba tanggal 1 November atau Rabu lalu ada surat untuk fraksi agar segera mengusulkan 1 nama Pj Walikota paling lambat tanggal 4 November atau sabtu besok," sesalnya.
Ia menuturkan, di Banmus tidak dibahas tapi ada surat untuk fraksi usulan nama Pj Walikota dengan berbagai persyaratan yamg telah ditentukan untuk dikirim ke Mendagri tanggal 6 November besok melalui pimpinan.
"Ini aneh sekali, ada apa?. Sungguh tidak elok dan jauh dari nalar pemikiran. Dan kami sangat prihatin serta kecewa terkait ini semua,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap mendoakan agar usulan yang tidak mencerminkan asas kolektif kolegia tersebut tetap di ridhoi Alloh SWT. Meskipun baginya, cara-cara yang digunakan tidak baik dan menggunakan pola-pola lama.
"Kami harus menerima utuk tetap mengikuti arus yang ada. Semoga kedepan lembaga DPRD akan menjadi semakin baik lagi dalam mengambil keputusan," harapnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN Mulyadi. Ia menyayangkan surat ketua dewan yang dinilai terlalu mendadak. Terutama terkait harus melampirkan syarat.
“Kalau masih usulan internal, syarat tidak harus ikut dilampirkan. Seharusnya itu nanti dulu setelah fix benar-benar diusulkan ke Kemendagri,” katanya.
Kekecewaan juga diungkapkan Ketua fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Sugiyanto yang menilai surat dari Ketua Dewan terlalu mepet dan mendadak. Selain itu, dalam rapat Banmus juga tidak diagendakan rapat tapi dalam surat ada agenda rapat.
“Surat baru diterima kemarin, sedangkan besok Sabtu harus mengusulkan nama. Jelas mendadak,” tegasnya.
Ia menjelaskan sebagai fraksi gabungan yang terdiri berbagai partai sangat tidak mungkin dengan waktu yang mepet mengkomunikasikan di internal fraksi.
“Belum lagi mengkomunikasikan dengan calon yang diusung. Syarat harusnya nanti-nanti kalau sudah pasti saja,” pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham