Bungkamnya Inspektorat Bentuk Kelalaian dari Administrasinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 16:36 WIB

Bungkamnya Inspektorat Bentuk Kelalaian dari Administrasinya

i

Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Bungkamnya inspektorat itu menandakan kelemahannya dalam melakukan pendataan administrasi perkantoran di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, kata ketua Komunitas Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos

Seharusnya kata dia, Inspektorat sebagai layanan publik dan perpanjangan tangan Bupati Sumenep, harus lebih progresif di dalam bekerja menata permasalahan hukum dan perlindungan hukum. Tegasnya

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

" Seperti banyaknya persoalan yang mengendap di meja inspektorat, terkesan hanya menjadi pajangan kantor dan belum terselesaikan, artinya persoalan secara hukum ringan, namun harus menunggu bertahun-tahun lamanya"

Kerja Inspektorat itu sebenarnya apa, kenapa lemot dalam menangani persoalan ASN yang bermasalah, kenapa persoalan itu dibiarkan menumpuk, lalu bagaimana solusi penyelesaiannya. Tegasnya

" Saya sudah berkali-kali ke kantor Inspektorat untuk menemui kepala Irban III, namun selalu sibuk dan sibuk, kata stafnya rapat di kantor Pemkab"

Jadi, saya bingung, delik aduan ini akan disampaikan ke siapa, ke stafnya, yang ujung-ujungnya akan disampaikan juga, makanya masalahnya belum kelar-kelar.

" Saya hanya kasihan kepada pelapor yang hendak melakukan perceraian dengan istrinya yang terkesan dipersulit, padahal secara agama sudah resmi bercerai bahkan sudah jatuh talak tiga"

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Makanya kata dia, saya mendampingi pemohon itu karena sudah tak ada jalan keluar dari usaha yang dijalaninya, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.

" Pemohon itu sudah menjalankan secara prosedur, dengan berkirim surat kepada Bupati Sumenep, kepada Dinas Pendidikan Sumenep dan kepada Inspektorat"

Dikatakan Faisol, Surat yang dikirim pemohon itu sekitar tahun 2020 pada saat proses perceraian secara agama sah dan resmi bercerai, namun sampai saat ini legalitasnya masih berstatus suami istri secara hukum negara. Jadi kata Faisol, siapa yang menanggung dosanya. Tegasnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

" Seharusnya, pihak Inspektorat memberikan tanggapan terhadap pemohon agar tidak merasa digantung persoalannya, kasihan ia terlalu lama menduda secara agama"

Jadi, saya ke Kantor Inspektorat itu hendak menanyakan status keduanya, kasihan kan, sudah tiga tahun berpisah ranjang, tapi keduanya belum jelas statusnya secara hukum, tudingnya

Selain itu, Faisol mendesak agar inspektorat menyegerakan memproses masalah yang segera cepat terselesaikan dan tidak berbelit-belit secara hukum, seperti kasus perselingkuhan dan perceraian. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU