Bungkamnya Inspektorat Bentuk Kelalaian dari Administrasinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Bungkamnya inspektorat itu menandakan kelemahannya dalam melakukan pendataan administrasi perkantoran di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, kata ketua Komunitas Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos

Seharusnya kata dia, Inspektorat sebagai layanan publik dan perpanjangan tangan Bupati Sumenep, harus lebih progresif di dalam bekerja menata permasalahan hukum dan perlindungan hukum. Tegasnya

" Seperti banyaknya persoalan yang mengendap di meja inspektorat, terkesan hanya menjadi pajangan kantor dan belum terselesaikan, artinya persoalan secara hukum ringan, namun harus menunggu bertahun-tahun lamanya"

Kerja Inspektorat itu sebenarnya apa, kenapa lemot dalam menangani persoalan ASN yang bermasalah, kenapa persoalan itu dibiarkan menumpuk, lalu bagaimana solusi penyelesaiannya. Tegasnya

" Saya sudah berkali-kali ke kantor Inspektorat untuk menemui kepala Irban III, namun selalu sibuk dan sibuk, kata stafnya rapat di kantor Pemkab"

Jadi, saya bingung, delik aduan ini akan disampaikan ke siapa, ke stafnya, yang ujung-ujungnya akan disampaikan juga, makanya masalahnya belum kelar-kelar.

" Saya hanya kasihan kepada pelapor yang hendak melakukan perceraian dengan istrinya yang terkesan dipersulit, padahal secara agama sudah resmi bercerai bahkan sudah jatuh talak tiga"

Makanya kata dia, saya mendampingi pemohon itu karena sudah tak ada jalan keluar dari usaha yang dijalaninya, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.

" Pemohon itu sudah menjalankan secara prosedur, dengan berkirim surat kepada Bupati Sumenep, kepada Dinas Pendidikan Sumenep dan kepada Inspektorat"

Dikatakan Faisol, Surat yang dikirim pemohon itu sekitar tahun 2020 pada saat proses perceraian secara agama sah dan resmi bercerai, namun sampai saat ini legalitasnya masih berstatus suami istri secara hukum negara. Jadi kata Faisol, siapa yang menanggung dosanya. Tegasnya

" Seharusnya, pihak Inspektorat memberikan tanggapan terhadap pemohon agar tidak merasa digantung persoalannya, kasihan ia terlalu lama menduda secara agama"

Jadi, saya ke Kantor Inspektorat itu hendak menanyakan status keduanya, kasihan kan, sudah tiga tahun berpisah ranjang, tapi keduanya belum jelas statusnya secara hukum, tudingnya

Selain itu, Faisol mendesak agar inspektorat menyegerakan memproses masalah yang segera cepat terselesaikan dan tidak berbelit-belit secara hukum, seperti kasus perselingkuhan dan perceraian. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…