Bungkamnya Inspektorat Bentuk Kelalaian dari Administrasinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Bungkamnya inspektorat itu menandakan kelemahannya dalam melakukan pendataan administrasi perkantoran di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, kata ketua Komunitas Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos

Seharusnya kata dia, Inspektorat sebagai layanan publik dan perpanjangan tangan Bupati Sumenep, harus lebih progresif di dalam bekerja menata permasalahan hukum dan perlindungan hukum. Tegasnya

" Seperti banyaknya persoalan yang mengendap di meja inspektorat, terkesan hanya menjadi pajangan kantor dan belum terselesaikan, artinya persoalan secara hukum ringan, namun harus menunggu bertahun-tahun lamanya"

Kerja Inspektorat itu sebenarnya apa, kenapa lemot dalam menangani persoalan ASN yang bermasalah, kenapa persoalan itu dibiarkan menumpuk, lalu bagaimana solusi penyelesaiannya. Tegasnya

" Saya sudah berkali-kali ke kantor Inspektorat untuk menemui kepala Irban III, namun selalu sibuk dan sibuk, kata stafnya rapat di kantor Pemkab"

Jadi, saya bingung, delik aduan ini akan disampaikan ke siapa, ke stafnya, yang ujung-ujungnya akan disampaikan juga, makanya masalahnya belum kelar-kelar.

" Saya hanya kasihan kepada pelapor yang hendak melakukan perceraian dengan istrinya yang terkesan dipersulit, padahal secara agama sudah resmi bercerai bahkan sudah jatuh talak tiga"

Makanya kata dia, saya mendampingi pemohon itu karena sudah tak ada jalan keluar dari usaha yang dijalaninya, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.

" Pemohon itu sudah menjalankan secara prosedur, dengan berkirim surat kepada Bupati Sumenep, kepada Dinas Pendidikan Sumenep dan kepada Inspektorat"

Dikatakan Faisol, Surat yang dikirim pemohon itu sekitar tahun 2020 pada saat proses perceraian secara agama sah dan resmi bercerai, namun sampai saat ini legalitasnya masih berstatus suami istri secara hukum negara. Jadi kata Faisol, siapa yang menanggung dosanya. Tegasnya

" Seharusnya, pihak Inspektorat memberikan tanggapan terhadap pemohon agar tidak merasa digantung persoalannya, kasihan ia terlalu lama menduda secara agama"

Jadi, saya ke Kantor Inspektorat itu hendak menanyakan status keduanya, kasihan kan, sudah tiga tahun berpisah ranjang, tapi keduanya belum jelas statusnya secara hukum, tudingnya

Selain itu, Faisol mendesak agar inspektorat menyegerakan memproses masalah yang segera cepat terselesaikan dan tidak berbelit-belit secara hukum, seperti kasus perselingkuhan dan perceraian. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…