Bungkamnya Inspektorat Bentuk Kelalaian dari Administrasinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Ketua Indonesia Menggugat (KIM) Madura, Faisol S.Sos, saat mendatangi Kantor Irban III Inspektorat Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Bungkamnya inspektorat itu menandakan kelemahannya dalam melakukan pendataan administrasi perkantoran di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep, kata ketua Komunitas Indonesia menggugat (KIM) Madura, Faisol, S. Sos

Seharusnya kata dia, Inspektorat sebagai layanan publik dan perpanjangan tangan Bupati Sumenep, harus lebih progresif di dalam bekerja menata permasalahan hukum dan perlindungan hukum. Tegasnya

" Seperti banyaknya persoalan yang mengendap di meja inspektorat, terkesan hanya menjadi pajangan kantor dan belum terselesaikan, artinya persoalan secara hukum ringan, namun harus menunggu bertahun-tahun lamanya"

Kerja Inspektorat itu sebenarnya apa, kenapa lemot dalam menangani persoalan ASN yang bermasalah, kenapa persoalan itu dibiarkan menumpuk, lalu bagaimana solusi penyelesaiannya. Tegasnya

" Saya sudah berkali-kali ke kantor Inspektorat untuk menemui kepala Irban III, namun selalu sibuk dan sibuk, kata stafnya rapat di kantor Pemkab"

Jadi, saya bingung, delik aduan ini akan disampaikan ke siapa, ke stafnya, yang ujung-ujungnya akan disampaikan juga, makanya masalahnya belum kelar-kelar.

" Saya hanya kasihan kepada pelapor yang hendak melakukan perceraian dengan istrinya yang terkesan dipersulit, padahal secara agama sudah resmi bercerai bahkan sudah jatuh talak tiga"

Makanya kata dia, saya mendampingi pemohon itu karena sudah tak ada jalan keluar dari usaha yang dijalaninya, sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.

" Pemohon itu sudah menjalankan secara prosedur, dengan berkirim surat kepada Bupati Sumenep, kepada Dinas Pendidikan Sumenep dan kepada Inspektorat"

Dikatakan Faisol, Surat yang dikirim pemohon itu sekitar tahun 2020 pada saat proses perceraian secara agama sah dan resmi bercerai, namun sampai saat ini legalitasnya masih berstatus suami istri secara hukum negara. Jadi kata Faisol, siapa yang menanggung dosanya. Tegasnya

" Seharusnya, pihak Inspektorat memberikan tanggapan terhadap pemohon agar tidak merasa digantung persoalannya, kasihan ia terlalu lama menduda secara agama"

Jadi, saya ke Kantor Inspektorat itu hendak menanyakan status keduanya, kasihan kan, sudah tiga tahun berpisah ranjang, tapi keduanya belum jelas statusnya secara hukum, tudingnya

Selain itu, Faisol mendesak agar inspektorat menyegerakan memproses masalah yang segera cepat terselesaikan dan tidak berbelit-belit secara hukum, seperti kasus perselingkuhan dan perceraian. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…