Mantan Kabasarnas Ungkap Uang Suap untuk Dana Komando, Sambil Tersenyum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Nov 2023 20:40 WIB

Mantan Kabasarnas Ungkap Uang Suap untuk Dana Komando, Sambil Tersenyum

i

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi menjadi saksi terkait kasus suap. Kasus itu terkait pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengklaim mengikuti apa yang sudah berjalan. Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).

Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.

"Memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa KPK.

 

Mencatat Dana Komando

Henri mengaku dana tersebut berasal dari proyek yang dikerjakan mitra Basarnas. Dia juga mengaku meminta Afri mencatat dana komando yang masuk.

"Uang yang diberikan sebagai dana komando itu uang apa? Apakah kantong pribadi atau dari mana yang Saudara ketahui?" kata jaksa.

"Dari pekerjaan, Pak. Sesuai dari awal, Pak. Bahwa ketika dari pemegang, pengelola anggaran pindah ke Afri. Saya minta dibukukan dengan baik tidak asal terima, transparan dan terdokumentasi sehingga saya mudah mengontrol kita bisa menghitung berapa kebutuhan tersebut, jangan di tengah jalan kita meminta," jawab Henri, sambil tersenyum.

 

10% Dari Nilai Kontrak

Jaksa kemudian mempertanyakan jumlah dan cara penentuan persentase dana komando dari proyek yang ada. Henri mengaku dana komando tersebut sebesar 10 persen dari jumlah proyek yang disepakati.

"Di dalam memberikan arahan terkait pengelola dana komando. Berapa persen uang dari proyek yang diminta ada tidak penentuan persentase?" tanya jaksa.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

"Ketika Saudara Agus menyerahkan ke Afri, dari situ setelah itu dijelaskan. Disebutlah 10 persen," kata Henri.

"Sepuluh persen dihitung dari apa?" tanya jaksa.

"Dari total. Sepuluh persen dihitung dari nilai kontrak sudah termasuk PPN," jawab Henri.

Jaksa kembali mempertanyakan apakah jumlah persentase tersebut sempat dinaikkan dari nilai awal. Henri mengaku dia hanya mengikuti apa yang sudah berjalan di Basarnas.

"Tidak ada perubahan naik?" kata jaksa.

"Tidak, saya ikuti saja apa yang sudah berjalan aja, Pak," kata Henri.

"Yang sebelumnya sama seperti itu?" tanya jaksa

Jaksa mengungkapkan, nilai pengadaan hoist helikopter adalah Rp 11,8 miliar Sementara, pengadaan public safety diving equipment adalah Rp 14,8 miliar.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Kemudian, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV sebesar Rp 9,9 miliar. Terakhir, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp 17,4 miliar.

Berdasarkan surat dakwan Jaksa KPK, Roni disebut bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat.

Roni Aidil pun memperkenalkan perusahaan miliknya yang menjual produk diver mounted display (DMD) satu-satunya di Indonesia.

 

Uang Suap Empat Proyek

Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021. Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai pengguna anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.856.680.000,00," ujar jaksa. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU