Hanya 8 Jam Polres Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Nenek Jasad di Buang di Sungai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Lestariono
Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenèk berusia 70 tahun yang mayatnya dibuang di aliran sungai desa Talok Kec Garum Kab Blitar pada Senin (6/11).

Pengungkapan pelaku pembunuhan Nènèk Sri Juanah itu disampaikan langsung Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH dalam keterangan releasenya pada wartawan Rabu (8/11) di lobi Polres Blitar.

"Kita telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban KDRT (Sri Juanah) sehingga korban meninggal dunia, dalam waktu 8 jam setelah kejadian, dan kondisi korban saat itu ditemukan di aliran sungai desa Talok Kec Garum Kabupaten Blitar," terang AKBP Anhar.

Masih menurut keterangannya, bahwa pelaku pembunuhan adalah STS (73) yang tak lain adalah suaminya sendiri, karena dibakar cemburu.

 

"Jadi pelaku STS melakukan penganiayaan sampai istrinya meninggal setelah melaksanakan sholat subuh di rumahnya, yaa motifnya pelaku mencurigai istrinya selingkuh, pelaku menggunakan sebuah linggis kecil (50 Cm) tepat mengenai kepala korban bagian belakang, setelah itu korban dibawa dengan gerobak dorong untuk dibuang ke sungai, dan saat dinaikkan ke gerobak korban masih bernafas," terang AKBP Anhar dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Febby Pahlefi Rizal dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Untuk diketahui, warga dusun Talok Desa Pojok Kec Garum Kab Blitar pada Senin (6/11) pukul 08.00 dikejutkan temuan mayat seorang perempuan di aliran sungai, dengan luka di kepala bagian belakang korban, setelah dilaporkan polisi, ternyata korban adalah Sri Juanah (70) warga desa setempat RT 01/RW 03 dusun Talok.

Atas kejadian itu dalam kurun waktu 8 jam Reskrim Polres Blitar yang dipimpin AKP Pahlevi langsung memeriksa saksi saksi termasuk anak korban, akhirnya berhasil membekuk pelakunya (suami) di wilayah Kec Sananwetan Kota Blitar.

"Setelah melakukan KDRT sehingga korban meninggal dunia, STS (suami korban) menghilang dan berhasil ditemukan di rumah anaknya di kota Blitar, kini masih kita dalami, dan barang bukti yang kita amankan selain sebuah linggis dan pakaian korban juga gerobak dorong, untuk tersangka terancam pasal 44 ayat ke 3 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…