Hanya 8 Jam Polres Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Nenek Jasad di Buang di Sungai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Nov 2023 16:47 WIB

Hanya 8 Jam Polres Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuh Nenek Jasad di Buang di Sungai

i

Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenèk berusia 70 tahun yang mayatnya dibuang di aliran sungai desa Talok Kec Garum Kab Blitar pada Senin (6/11).

Pengungkapan pelaku pembunuhan Nènèk Sri Juanah itu disampaikan langsung Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH dalam keterangan releasenya pada wartawan Rabu (8/11) di lobi Polres Blitar.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

"Kita telah mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban KDRT (Sri Juanah) sehingga korban meninggal dunia, dalam waktu 8 jam setelah kejadian, dan kondisi korban saat itu ditemukan di aliran sungai desa Talok Kec Garum Kabupaten Blitar," terang AKBP Anhar.

Masih menurut keterangannya, bahwa pelaku pembunuhan adalah STS (73) yang tak lain adalah suaminya sendiri, karena dibakar cemburu.

 

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

"Jadi pelaku STS melakukan penganiayaan sampai istrinya meninggal setelah melaksanakan sholat subuh di rumahnya, yaa motifnya pelaku mencurigai istrinya selingkuh, pelaku menggunakan sebuah linggis kecil (50 Cm) tepat mengenai kepala korban bagian belakang, setelah itu korban dibawa dengan gerobak dorong untuk dibuang ke sungai, dan saat dinaikkan ke gerobak korban masih bernafas," terang AKBP Anhar dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Febby Pahlefi Rizal dan Kasi Humas Iptu Udhiyono.

Untuk diketahui, warga dusun Talok Desa Pojok Kec Garum Kab Blitar pada Senin (6/11) pukul 08.00 dikejutkan temuan mayat seorang perempuan di aliran sungai, dengan luka di kepala bagian belakang korban, setelah dilaporkan polisi, ternyata korban adalah Sri Juanah (70) warga desa setempat RT 01/RW 03 dusun Talok.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Atas kejadian itu dalam kurun waktu 8 jam Reskrim Polres Blitar yang dipimpin AKP Pahlevi langsung memeriksa saksi saksi termasuk anak korban, akhirnya berhasil membekuk pelakunya (suami) di wilayah Kec Sananwetan Kota Blitar.

"Setelah melakukan KDRT sehingga korban meninggal dunia, STS (suami korban) menghilang dan berhasil ditemukan di rumah anaknya di kota Blitar, kini masih kita dalami, dan barang bukti yang kita amankan selain sebuah linggis dan pakaian korban juga gerobak dorong, untuk tersangka terancam pasal 44 ayat ke 3 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dilanjut tunjukan barang bukti. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU