Saksi Ahli Sengketa Pemilu Jokowi, Tersangka Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Nov 2023 20:46 WIB

Saksi Ahli Sengketa Pemilu Jokowi, Tersangka Korupsi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Semula pengaduan atas dirinya dianggap fitnah.

Sampai Jumat (10/11/2023) kemarin, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Enam Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Pada hari Jumat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggenjot penanganan. Proses mengumpulkan alat bukti dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Edward Omar Sharif Hiariej terus dipacu.

"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan saksi kita agendakan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).

 

Eddy Pernah Klarifikasi

Edward Omar Sharif Hiariej (EISH) atau Eddy pernah memberikan klarifikasi di gedung Merah Putih KPK terkait aduan Indonesia Police Watch (IPW). Ia diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia menganggap laporan  IPW cenderung mengarah ke fitnah.

Kini, Eddy, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Kamis (9/11/2023).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK

 

Saksi Ahli Sengketa Pemilihan

Selama ini, Eddy sudah diperiksa sebagai ahli dalam proses penyidikan. Tetapi, Eddy justru datang sebagai saksi ahli pidana atas permintaan kuasa hukum Ahok. Eddy juga menjadi salah satu saksi ahli sidang sengketa pemilihan presiden 2019 antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Ia akan mendampingi Yasonna H. Laoly dalam menjalankan roda pemerintahan di periode kedua Jokowi-Ma'ruf.

Sejak sengketa Pemilu 2019, nama Eddy, sudah tak asing lagi karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019 .

 

Profesor Termuda

Eddy merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada. Eddy yang dikenal sebagai seorang akademisi ini meraih gelar profesor di usia yang terbilang muda yakni 37 tahun.

Eddy tercatat ditunjuk sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu. Bahkan, Eddy sempat menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Eddy kala itu dihadirkan sebagai ahli pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Di sidang sengketa itu, ia 'berhadapan' dengan Bambang Widjojanto yang merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Pengkritik UU Cipta Kerja

Meski demikian, Eddy juga dikenal sebagai salah satu sosok yang kerap mengkritik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat itu, UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tidak memiliki sanksi yang efektif.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Dukung Upaya Penegakan KPK Terhadap PTS

Usai dilantik, Eddy mengaku akan mempelajari terlebih dahulu masalah yang ada di otoritas hukum dan HAM sebelum mengambil tindakan. Eddy menjamin akan tetap berkoordinasi dengan menteri untuk 3menyelesaikan masalah hukum dan HAM.

"Saya pasti akan berkoordinasi karena sebagai wakil menteri adalah membantu menteri agar ke depannya sebagai apa," katanya.

 

Ringankan Terdakwa Kasus Korupsi

Edward Omar Sharif Hiariej pada 2011 silam, diberhentikan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kala itu ia diberhentikan lantaran menjadi saksi ahli untuk meringankan terdakwa kasus korupsi.

Salah satu perkaranya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Eddy tercatat sebagai salah seorang peneliti di Pukat

 

Studi S1-S3 UGM

Dikutip dari laman Kemenkumham, Eddy lahir di Ambon, Maluku pada 10 April 1973.

Eddy lulus SMA pada 1992, kemudian melanjutkan studi S1 dengan mengambil jurusan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1993-1998.

Ia kemudian melanjutkan S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 di UGM pada 2007-2009.

Sebelum menjadi Wamenkumham, Eddy fokus sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM.

Kemudian pada 2002-2007, Eddy menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM.

Sejak 1999, Eddy menjabat sebagai dosen UGM dan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

Jabatan Wamenkumham diembannya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.

 

Total Hartanya Rp 20.6 M

Ini harta Eddy yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Disebutkan Eddy memiliki total harta kekayaan Rp 20.694.496.446.

Dengan rincian tanah dan bangunan sebanyak Rp 23 miliar. Antara lain tanah seluas 162 m2/162 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri senilai Rp. 5.000.000.000.

Kemudian Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000.000. Lalu tanah dan bangunan seluas 375 m2/375 m2 di di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000.000. Selanjutnya ada tanah dan bangunan seluas 214 m2/214 m2 di di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000.000.

Tak cuma tanah, Eddy juga memiliki harta alat transportasi dan mesin antara lain mobil Honda Odyssey tahun 2014 hasil sendiri Rp 314.000.000. Kemudian mobil Mini Cooper 5 Door A/T Tahun 2015 hasil sendiri Rp 468.000.000. Lalu mobil Jeep, Cherokee Limited tahun 2014 hasil sendiri Rp 428.000.000.

Selanjutnya kas dan setara kas sebesar Rp 1.933.937.234. Sub total harta Eddy Rp 26.143.9317.234 dan utang Rp 5.449.440.788. Sehingga total kekayaan Eddy Rp 20.694.496.446.

 

Transaksi Mencurigakan

KPK telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat  Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. KPK masih menganalisis data transaksi mencurigakan terkait kasus itu.

"Kami sudah lama bersinergi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi yang mencurigakan termasuk untuk perkara dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

"Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang berikutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dalam proses penyidikan sebagai bahan materi penyidikan," sambungnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU