Ada Bukti Baru, Koruptornya Eks Bupati Trenggalek Soeharto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Nov 2023 20:58 WIB

Ada Bukti Baru, Koruptornya Eks Bupati Trenggalek Soeharto

i

Catatan Hukum Raditya M Khadaffi (Wartawan Surabaya Pagi)

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipkorkan oleh eks Kejari Trenggalek  (1)

 

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

 

 

 

 

 

Senin (13/11/2023) saya mengirim surat pengaduan kenakalan oknum jaksa yakni eks Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Sdr. Dody Novalita ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Ibu Dr. Mia Amiati, SH., MH. Pada hari yang sama saya juga mengadukan dugaan kecurangan Oknum Auditor BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA,ke Kepala BPKP Jatim. Dua laporan ini saya ungkap setelah saya mendapat bukti baru (novum).

Untuk keadilan, saya menulis surat terbuka membela ayah saya, yang berdasarkan bukti baru, ayah saya bukan koruptor. Ini fakta, bukan insinuasi, apalagi fitnah.

Metode penulisan jurnalisme investigasi melalui pengumpulan data dan penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki janggal dan kebetulan menyangkut ayah kandung saya. Dalam investigasi ini juga melakukan penulusuran sejak penyidikan di Kejari Trenggalek. Diantaranya ada yang saya gali secara rahasia menembus narasumber di Kejakasaan, Sekda Pemkab Trenggalek sampai DPRD Kabupaten Trenggalek.

 

 

 

Saya tahu reputasi Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia ke-10,  jatuh bangun karena tersandung dugaan korupsi dan sodomi. Demi membela Anwar, sang istri, Wan Azizah, dan putri sulungnya, Nurul Izzah, terjun ke gelanggang politik Malaysia. Saya ingin ikuti jejak Nurul Izzah.

Anwar pernah divonis penjara 15 tahun.  Juga ayah saya, Tatang Istiawan, wartawan hukum senior Surabaya. Saat di PN Tipikor Surabaya, ayah saya dilepas dari hukuman, karena perbuatan hukum ayah saya perdata, bukan korupsi.

Jaksa tak puas, mengajukan kasasi dengan dalih ayah saya merugikan keuangan negara dalam pembelian mesin cetak rekondisi dan baru usaha grafika yang ayah saya dijanjikan penyertaan modal dalam kerjasama antara perusahaan ayah saya dengan PDAU Kabupaten Trenggalek. (Ini PHP dari Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, akan saya tulis seri berikutnya, red).

Jaksa dalam memori kasasi membangun framing dana untuk membeli mesin cetak rekondisi dan baru sebesar Rp 7,4 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Dalam Kasasi, Ayah saya divonis 4 tahun dan bayar uang pengganti Rp 4,3 Miliar.

Saya terkejut. Jaksa bilang kerugian negara Rp 7,4 miliar, kok putusan uang penggantinya Rp 4,3, miliar.?

Ayah saya tak menikmati apa-apa. Semua mesin cetak rekondisi dan mesin digital printing baru berada dalam kekuasaan PDAU Kabupaten Trenggalek.

 

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

***

 

Keluarga meyakini, sangkaan oleh eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, terhadap ayah saya, sebagai pembunuhan karakter.

Dugaan permainan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, saya nilai rapi. Lulus dan beberapa stafnya terutama eks Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Sdr. Dody Novalita, menyimpan rapat settingan bahwa ayah saya merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Kini, setelah ada bukti baru, semuanya terungkap. Alat bukti surat berisi dana Rp 7,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tak pernah ada. Makanya surat penetapan pengeluara dana Rp 7,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tak pernah dilampirkan oleh jaksa sebagai alat bukti di persidangan.

Praktis sebelum, bukti baru saya temukan (saya disumpah oleh Panitera PN Tipikor Surabaya saat pengajuan Peninjuan Kembali) ada upaya pembungkaman terhadap ayah saya.

Sebagai wartawan hukum, saya bertekad dan bersumpah akan membongkar perilaku eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, sampai tuntas. Tentu melalui keahlian jurnalistik saya, jurnalisme investigasi. Ini pertaruhan orang yang dizalimi.

Saya akan berjuang secara hukum dan politik agar ayah saya segera bebas.

 

***

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

 

Putusan kasasi eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, membuka tabir yang selama ini seolah ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Padahal tidak ada.

Temuan fakta baru (novum) berupa Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020, menyatakan eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato, "bobol" kas Pemkab Trenggalek Rp 7,4 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek. Modusnya memalsu SK Pegawai.

Kejadian Sdr. Soeharto, "bobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 7,4 miliar diawali ia mengeluarkan surat persetujuan atas permohonan Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto, untuk mencairkan dana Rp 7,4 miliar.

Surat pencairan dana oleh Sdr. Soeharto, ini tidak teregister di Biro Hukum Sekda Pemkab Trenggalek. Ini indikasi surat Sdr. Soeharto, ilegal.

Ada apa eks Bupati Trenggalek, sampai berani membuat surat tidak resmi  dalam konteks jabatan seorang Kepala Daerah? Ayah saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu, baik

Oleh eks Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto, maupun eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato.

Dengan fakta baru ini, jelas mens rea-nya (niat) ada pada eks  Bupati Trenggalek Drs. Soeharto dan bukan pada ayah saya. Dejure dan defacto, ayah saya hanya melakukan perjanjian kerjasama usaha grafika.

Dengan menggunakan teori hubungan hukum, hubungan yang diatur oleh hukum (teori Van Apeldoorn) yang melibatkan ayah saya dengan  Sdr. Soeharto, tidak pernah ada. Mengingat antara ayah saya dengan eks  Bupati Trenggalek Drs. Soeharto, tak pernah membuat perjanjian hukum usaha grafika, tertulis maupun lisan.

Hubungan hukum ayah saya hanya dengan eks Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto. Anehnya oleh Jaksa malah tidak disentuh. Drs. Gathot Purwanto, malah dituntut dan divonis suap anggota DPRD Trenggalek. Ini kejanggalan yang saya temukan dan akan saya tulis berikutnya. Selain saya laporkan ke Kajati Jatim. (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU