Ada Bukti Baru, Koruptornya Eks Bupati Trenggalek Soeharto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Catatan Hukum Raditya M Khadaffi (Wartawan Surabaya Pagi)
Catatan Hukum Raditya M Khadaffi (Wartawan Surabaya Pagi)

i

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipkorkan oleh eks Kejari Trenggalek  (1)

 

 

 

 

 

 

Senin (13/11/2023) saya mengirim surat pengaduan kenakalan oknum jaksa yakni eks Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Sdr. Dody Novalita ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Ibu Dr. Mia Amiati, SH., MH. Pada hari yang sama saya juga mengadukan dugaan kecurangan Oknum Auditor BPKP Jawa Timur Sdri Melly Indra Putri, SE., M.Ak., CfrA,ke Kepala BPKP Jatim. Dua laporan ini saya ungkap setelah saya mendapat bukti baru (novum).

Untuk keadilan, saya menulis surat terbuka membela ayah saya, yang berdasarkan bukti baru, ayah saya bukan koruptor. Ini fakta, bukan insinuasi, apalagi fitnah.

Metode penulisan jurnalisme investigasi melalui pengumpulan data dan penulusuran panjang dan mendalam terhadap sebuah kasus yang dianggap memiliki janggal dan kebetulan menyangkut ayah kandung saya. Dalam investigasi ini juga melakukan penulusuran sejak penyidikan di Kejari Trenggalek. Diantaranya ada yang saya gali secara rahasia menembus narasumber di Kejakasaan, Sekda Pemkab Trenggalek sampai DPRD Kabupaten Trenggalek.

 

 

 

Saya tahu reputasi Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia ke-10,  jatuh bangun karena tersandung dugaan korupsi dan sodomi. Demi membela Anwar, sang istri, Wan Azizah, dan putri sulungnya, Nurul Izzah, terjun ke gelanggang politik Malaysia. Saya ingin ikuti jejak Nurul Izzah.

Anwar pernah divonis penjara 15 tahun.  Juga ayah saya, Tatang Istiawan, wartawan hukum senior Surabaya. Saat di PN Tipikor Surabaya, ayah saya dilepas dari hukuman, karena perbuatan hukum ayah saya perdata, bukan korupsi.

Jaksa tak puas, mengajukan kasasi dengan dalih ayah saya merugikan keuangan negara dalam pembelian mesin cetak rekondisi dan baru usaha grafika yang ayah saya dijanjikan penyertaan modal dalam kerjasama antara perusahaan ayah saya dengan PDAU Kabupaten Trenggalek. (Ini PHP dari Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek, akan saya tulis seri berikutnya, red).

Jaksa dalam memori kasasi membangun framing dana untuk membeli mesin cetak rekondisi dan baru sebesar Rp 7,4 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Dalam Kasasi, Ayah saya divonis 4 tahun dan bayar uang pengganti Rp 4,3 Miliar.

Saya terkejut. Jaksa bilang kerugian negara Rp 7,4 miliar, kok putusan uang penggantinya Rp 4,3, miliar.?

Ayah saya tak menikmati apa-apa. Semua mesin cetak rekondisi dan mesin digital printing baru berada dalam kekuasaan PDAU Kabupaten Trenggalek.

 

***

 

Keluarga meyakini, sangkaan oleh eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, terhadap ayah saya, sebagai pembunuhan karakter.

Dugaan permainan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, saya nilai rapi. Lulus dan beberapa stafnya terutama eks Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Sdr. Dody Novalita, menyimpan rapat settingan bahwa ayah saya merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008.

Kini, setelah ada bukti baru, semuanya terungkap. Alat bukti surat berisi dana Rp 7,4 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tak pernah ada. Makanya surat penetapan pengeluara dana Rp 7,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008, tak pernah dilampirkan oleh jaksa sebagai alat bukti di persidangan.

Praktis sebelum, bukti baru saya temukan (saya disumpah oleh Panitera PN Tipikor Surabaya saat pengajuan Peninjuan Kembali) ada upaya pembungkaman terhadap ayah saya.

Sebagai wartawan hukum, saya bertekad dan bersumpah akan membongkar perilaku eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, sampai tuntas. Tentu melalui keahlian jurnalistik saya, jurnalisme investigasi. Ini pertaruhan orang yang dizalimi.

Saya akan berjuang secara hukum dan politik agar ayah saya segera bebas.

 

***

 

Putusan kasasi eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, membuka tabir yang selama ini seolah ada kerugian negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2008. Padahal tidak ada.

Temuan fakta baru (novum) berupa Putusan MA Nomor 3572 K/PID.SUS/2020 Tanggal 20 November 2020, menyatakan eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato, "bobol" kas Pemkab Trenggalek Rp 7,4 miliar tanpa persetujaan DPRD Kabupaten Trenggalek. Modusnya memalsu SK Pegawai.

Kejadian Sdr. Soeharto, "bobol " kas Pemkab Trenggalek Rp 7,4 miliar diawali ia mengeluarkan surat persetujuan atas permohonan Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto, untuk mencairkan dana Rp 7,4 miliar.

Surat pencairan dana oleh Sdr. Soeharto, ini tidak teregister di Biro Hukum Sekda Pemkab Trenggalek. Ini indikasi surat Sdr. Soeharto, ilegal.

Ada apa eks Bupati Trenggalek, sampai berani membuat surat tidak resmi  dalam konteks jabatan seorang Kepala Daerah? Ayah saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu, baik

Oleh eks Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto, maupun eks Bupati Trenggalek periode 2005-2010 Drs. Soehato.

Dengan fakta baru ini, jelas mens rea-nya (niat) ada pada eks  Bupati Trenggalek Drs. Soeharto dan bukan pada ayah saya. Dejure dan defacto, ayah saya hanya melakukan perjanjian kerjasama usaha grafika.

Dengan menggunakan teori hubungan hukum, hubungan yang diatur oleh hukum (teori Van Apeldoorn) yang melibatkan ayah saya dengan  Sdr. Soeharto, tidak pernah ada. Mengingat antara ayah saya dengan eks  Bupati Trenggalek Drs. Soeharto, tak pernah membuat perjanjian hukum usaha grafika, tertulis maupun lisan.

Hubungan hukum ayah saya hanya dengan eks Plt Direktur utama PDAU Drs. Gathot Purwanto. Anehnya oleh Jaksa malah tidak disentuh. Drs. Gathot Purwanto, malah dituntut dan divonis suap anggota DPRD Trenggalek. Ini kejanggalan yang saya temukan dan akan saya tulis berikutnya. Selain saya laporkan ke Kajati Jatim. (bersambung/[email protected])

Berita Terbaru

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala BP BUMN Dony Oskaria memaparkan tiga pilar utama transformasi ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah untuk mengantarkan…

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kebutuhan Energi di Pulau Jawa, Dipikirkan Pertamina

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menekankan pentingnya sinergi antar subholding dan unit bisnis Pertamina…

BPJS Kesehatan, Megap-megap

BPJS Kesehatan, Megap-megap

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - BPJS Kesehatan memberi sinyal berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 apabila tidak ada intervensi tambahan dari…

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Bengkel Umum Pinggir Jalan pun Penyesuaian Banderol

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa bengkel umum di pinggir jalan Surabaya, Bandung, Jogja dan Jakarta sudah melakukan penyesuaian banderol sejak bulan…

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Lonjakan Harga Minyak Dunia Lebih Tinggi

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Blokade selat yang dilakukan Iran selama berbulan-bulan terhadap Selat Hormuz telah membuat harga minyak tetap tinggi. Selat…

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Sedang Liburan, Dua Bocah Asal Kediri Terbawa Arus Gelombang Pantai Pangi, Satu Selamat

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Saat lakukan wisata di Pantai Pangi di Desa Tumpakepuh Kec.Bakung Kabupaten Blitar pada Kamis (11 Juni 2026) berujung memilukan,…