Saya siap Beradu Alat Bukti dengan Eks Kajari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M. Khadaffi
Raditya M. Khadaffi

i

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipikorkan oleh Eks Kejari Trenggalek (3)

 

 

 

 

 

Investigasi reporting wartawan dan penyelidikan jaksa, hakikatnya sama. Ada penelusuran peristiwa hukum dan pengumpulan data.

Bedanya Investigasi reporting dipublikasikan agar publik tahu dan ikut mengkontrol temuan wartawan. Sedangkan penyelidikan jaksa dinaikan ke penyidikan, tanpa kontrol dari publik.

Ini contoh penyelidikan jaksa dinaikan ke penyidikan yang dilakukan jaksa dari Kejari Trenggalek yang dialami ayah saya.

Hasilnya berbeda dengan investigasi reporting yang dilakukan tim wartawan saya.

Peliputan investigasi, kami menemukan tidak ada Surat Penetapan penggunaan dana penyertaan modal usaha grafika dari sumber APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2008. Temuan saya untuk memberitahu kepada publik ada pihak yang berbohong.

Juga tak ada hubungan hukum antara ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto.

Temuan ini saya peroleh menggunakan penelusuran dan wawancara dengan saksi

eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, surat dan petunjuk. Tiga alat bukti ini menggambarkan antara ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, tidak ada hubungan hukum.

Pendekatan hubungan hukum saya menggunakan konsep Logemann yang dikutip R. Soeroso dalam bukunya, "Pengantar Ilmu Hukum".

Logemann berpendapat, setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject. Sedangkan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.

Dan hubungan hukum memiliki tiga unsur, yaitu adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan; adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban, serta adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

Nah, menggunakan pendekatan ini, secara hukum antara ayah saya dan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, tak terdapat hubungan hukum .

 

***

 

Hasil penelusuran investigasi reporting tim saya, tetap menggunakan tolok ukur Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) yang disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Saksi Drs. Soeharto, tak pernah memiliki hubungan bisnis dengan saya.

Ia kenal dengan Ayah saya saat dikenalkan oleh Plt Dirut PDAU Trenggalek Gathot Purwanto dan kedua saat paparan usaha grafika di depan anggota DPRD Trenggalek. Setelah itu, Drs. Soeharto, tak pernah ketemu Ayah saya lagi.

Juga keterangan Ayah saya yang diajukan sebagai terdakwa, mengatakan hal sama dengan Drs. Soeharto. Juga Alat bukti petunjuk, setelah itu antara Ayah saya dan Drs. Soeharto tidak pernah ketemu membahas usaha grafika. Bahkan saat tanda tangan Akte Pendirian PT Bangkit Grafika di Notaris Kayun, antara Ayah saya dengan Drs. H. Soeharto, tidak bersua. Ini karena semuanya dikerjakan oleh Drs. Gathot Purwanto.

Pertanyaannya kok bisa eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, menggatuk-gatukkan? Drakor apa lagi?

Tampaknya drakornya tidak akan terungkap. Ini contoh pejabat penegak hukum yang tak percaya dengan kuasa Tuhan, senantiasa dirundung duka lara. Seperti kasus yang menimpa ayah saya, semula tampak tenang. Tapi setelah ada fakta baru putusan kasasi, geger. eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, sampai telepon anak buahnya soal Permohonan PK yang diajukan ayah saya.

 

***

 

Setelah penelusuran investigasi reporting, Bismillah, dengan ridho Allah SWT, saya siap beradu alat bukti dengan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa.

Saya yakin bisa membuka kejanggalan yang selama ini adem ayem. Ini karena investigasi reporting saya ini dilandasi moral. Ini karena, sebagai investigator, saya mengikuti prinsip-prinsip investigasi report antara lain: logis; Objektif; legal; Ilmiah; berdasarkan jaringan (networking); sistematis kompetensi; kerahasiaan; dan Independen.

Jadi dapat dikatakan tujuan utama saya melakukan investigasi ini untuk menunjukkan kepada khalayak terhadap suatu kejanggalan dalam kasus yang menimpa ayah saya.

Saya bilang kepada ibu Dr. Mia Amiati, Kajati Jatim siap menguji validitas investigasi saya dengan hasil penyelidikan yang dilakukan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa.

Ini bisa jadi second opinion ibu Kajati dan publik. Peliputan investigasi saya ini adalah tujuan moral. Saya ingin membuktikan surat dakwaan jaksa adalah settingan. Makanya oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, tak dianggap sebab peristiwa hukum yang dibidikan ke Ayah saya, perbuatan perdata. (bersambung/[email protected])

Berita Terbaru

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Keindahan Alam Air Terjun Grobogan Sewu, Cocok untuk Pelepas Penat Sehari-hari

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Keindahan alam yang eksotis dan suasana yang menenangkan membuat Air Terjun Grobogan Sewu, terletak di Desa Wonocoyo, Kecamatan…

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Lumpur Lapindo Nyaris Sentuh Bibir Tanggul, Warga Sekitar Mulai Ketar-ketir Cemas

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Seiring meningkatnya volume air dan lumpur di sekitar tanggul Lumpur Lapindo, Sidoarjo, yang kini hampir menyentuh bibir tanggul…

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

BPKAD Usulkan Kenaikan Gaji Ribuan PPPK Paruh Waktu di Tulungagung

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 13:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi 5.400-an gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Tulungagung yang hanya…

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyikapi sejumlah komoditas dapur yang mengalami kenaikan signifikan, justru membuat pedagang kesulitan menjual barang…

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jembatan Cangar kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus bunuh diri yang sempat terjadi…