Saya siap Beradu Alat Bukti dengan Eks Kajari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Nov 2023 21:23 WIB

Saya siap Beradu Alat Bukti dengan Eks Kajari

i

Raditya M. Khadaffi

Jurnalisme Investigasi Ungkap Kejanggalan Kasus Perdata yang Ditipikorkan oleh Eks Kejari Trenggalek (3)

 

Baca Juga: Pak Jokowi, Ngono Yo Ngono, Ning Ojo Ngono

 

 

 

 

Investigasi reporting wartawan dan penyelidikan jaksa, hakikatnya sama. Ada penelusuran peristiwa hukum dan pengumpulan data.

Bedanya Investigasi reporting dipublikasikan agar publik tahu dan ikut mengkontrol temuan wartawan. Sedangkan penyelidikan jaksa dinaikan ke penyidikan, tanpa kontrol dari publik.

Ini contoh penyelidikan jaksa dinaikan ke penyidikan yang dilakukan jaksa dari Kejari Trenggalek yang dialami ayah saya.

Hasilnya berbeda dengan investigasi reporting yang dilakukan tim wartawan saya.

Peliputan investigasi, kami menemukan tidak ada Surat Penetapan penggunaan dana penyertaan modal usaha grafika dari sumber APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2008. Temuan saya untuk memberitahu kepada publik ada pihak yang berbohong.

Juga tak ada hubungan hukum antara ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto.

Temuan ini saya peroleh menggunakan penelusuran dan wawancara dengan saksi

eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, surat dan petunjuk. Tiga alat bukti ini menggambarkan antara ayah saya dengan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, tidak ada hubungan hukum.

Pendekatan hubungan hukum saya menggunakan konsep Logemann yang dikutip R. Soeroso dalam bukunya, "Pengantar Ilmu Hukum".

Logemann berpendapat, setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject. Sedangkan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.

Dan hubungan hukum memiliki tiga unsur, yaitu adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan; adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban, serta adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.

Nah, menggunakan pendekatan ini, secara hukum antara ayah saya dan eks Bupati Trenggalek Drs. H Soeharto, tak terdapat hubungan hukum .

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

 

***

 

Hasil penelusuran investigasi reporting tim saya, tetap menggunakan tolok ukur Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) yang disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Saksi Drs. Soeharto, tak pernah memiliki hubungan bisnis dengan saya.

Ia kenal dengan Ayah saya saat dikenalkan oleh Plt Dirut PDAU Trenggalek Gathot Purwanto dan kedua saat paparan usaha grafika di depan anggota DPRD Trenggalek. Setelah itu, Drs. Soeharto, tak pernah ketemu Ayah saya lagi.

Juga keterangan Ayah saya yang diajukan sebagai terdakwa, mengatakan hal sama dengan Drs. Soeharto. Juga Alat bukti petunjuk, setelah itu antara Ayah saya dan Drs. Soeharto tidak pernah ketemu membahas usaha grafika. Bahkan saat tanda tangan Akte Pendirian PT Bangkit Grafika di Notaris Kayun, antara Ayah saya dengan Drs. H. Soeharto, tidak bersua. Ini karena semuanya dikerjakan oleh Drs. Gathot Purwanto.

Pertanyaannya kok bisa eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, menggatuk-gatukkan? Drakor apa lagi?

Tampaknya drakornya tidak akan terungkap. Ini contoh pejabat penegak hukum yang tak percaya dengan kuasa Tuhan, senantiasa dirundung duka lara. Seperti kasus yang menimpa ayah saya, semula tampak tenang. Tapi setelah ada fakta baru putusan kasasi, geger. eks Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, sampai telepon anak buahnya soal Permohonan PK yang diajukan ayah saya.

Baca Juga: Cari SIM Dibawah 17 Tahun, Benchmark Gibran

 

***

 

Setelah penelusuran investigasi reporting, Bismillah, dengan ridho Allah SWT, saya siap beradu alat bukti dengan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa.

Saya yakin bisa membuka kejanggalan yang selama ini adem ayem. Ini karena investigasi reporting saya ini dilandasi moral. Ini karena, sebagai investigator, saya mengikuti prinsip-prinsip investigasi report antara lain: logis; Objektif; legal; Ilmiah; berdasarkan jaringan (networking); sistematis kompetensi; kerahasiaan; dan Independen.

Jadi dapat dikatakan tujuan utama saya melakukan investigasi ini untuk menunjukkan kepada khalayak terhadap suatu kejanggalan dalam kasus yang menimpa ayah saya.

Saya bilang kepada ibu Dr. Mia Amiati, Kajati Jatim siap menguji validitas investigasi saya dengan hasil penyelidikan yang dilakukan eks Kejari Trenggalek Lulus Mustafa.

Ini bisa jadi second opinion ibu Kajati dan publik. Peliputan investigasi saya ini adalah tujuan moral. Saya ingin membuktikan surat dakwaan jaksa adalah settingan. Makanya oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, tak dianggap sebab peristiwa hukum yang dibidikan ke Ayah saya, perbuatan perdata. (bersambung/[email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU