Aset Rafael Alun yang Disita KPK, "Dianulir" Kakaknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kakak Rafael Alun, Petrus Giri saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kakak Rafael Alun, Petrus Giri saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada babak baru dalam kasus gratifikasi dan suap eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Petrus Giri Hesnawan, kakaknya memberi kesaksian yang meringankan. Petrus Giri, otomatis mengoreksi sejumlah aset Rafael Alun, yang disita KPK.

Petrus Giri, menceritakan aset-aset yang diterima Rafael Alun dari ibunya. Cerita itu disampaikan Petrus saat menjadi saksi meringankan bagi Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Petrus mengawali ceritanya soal latar belakang ayah dan ibunya. Dia menyebut ibunya memiliki sejumlah bisnis.

Dia mengatakan Ibunya pernah memberikan pinjaman kepada Rafael Alun senilai Rp 3,5 miliar. Petrus Giri mengatakan dirinya sempat kecewa karena hanya Rafael Alun yang mendapatkan uang tersebut.

"Soal pinjaman dari ibu, seingat saya, adik saya waktu itu ke Jepang, dan ibu ngerasa nggak ada orang lagi di rumah. Karena dia merasa Pak Alun punya jiwa bisnis sama, maka dia pinjamkan ke Alun Rp 3,5 miliar. Kami juga waktu itu sedikit kecewa dan takut tapi itu keputusan itu karena tidak bisa dibantah," kata Petrus Giri, saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  di ruang Hatta Ali, Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2023)

 

Pinjaman Uang Dari Ibunya

"Ada pinjaman uang dari ibu ke Alun total Rp 3,5 miliar itu cash? Gimana cara kasihnya?" tanya Jaksa.

"Rp 3,5 miliar cash. Waktu itu saya dipanggil ke kamar 'Ini ada uang', tanda tangan, itu tahun 2000. Rp 3,5 miliar, cash dalam kardus. Saya nggak ngerti gimana dibawa Pak Alunnya," kata Petrus Giri.

Dia mengatakan surat utang itu berisi keharusan Rafael Alun mengembalikan uang saat adik mereka kembali dari Jepang dan menikah. Namun, Rafael Alun belum juga mengembalikan uang tersebut.

"Ada buktinya?" tanya jaksa.

"Ada surat utang," kata Petrus Giri.

"Nggak ada batas waktu kapan dibalikkan?" tanya kaksa.

"Ada, kalau adik kami di Jepang sudah kembali dan menikah itu harus dibalikin. Tapi belum. Ibu pernah nagih ke Alun depan kita tapi belum dibayar katanya," kata Petrus Giri.

 

Ibunya Beri Rumah Alun

Dia juga menyebut ibu mereka memberikan rumah di wilayah Kebon Jeruk untuk Rafael Alun. Giri mengaku kembali kecewa karena Rafael Alun mendapat aset, sehingga dia meminta bagian dan mendapatkan rumah di Yogyakarta dan emas.

Awal 2005 ibu pernah manggil kami, ibu punya rumah ini mau saya kasih ke Alun. Jadi itu rumah Kebon Jeruk kalau nggak salah, rumah dan tanah. 'Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?', jadi saya waktu itu kecewa juga, akhirnya ibu memberi saya pilihan akan saya kasih emas tapi waktu itu mau dikasih 2 kilo, tapi saya milih uang waktu itu sekitar Rp 300 juta," kata Petrus Giri.

"Tapi kan itu tidak sesuai dengan apa yang diberikan ke Alun sehingga kami minta apa lagi, maka ibu berikan rumah di Jogja itu buat kami bertiga, nah Pak Alun tidak mendapat lagi," sambungnya.

Petrus Giri mengatakan ibu mereka kembali memberikan tanah dan rumah pada 2008, 2010 dan 2011. Total, menurutnya, ada lima sertifikat tanah yang dia pegang.

 

Alun Terima Gratifikasi Rp 16,6 M

"Jadi ada lima sertifikat, dan lima sertifikat itu sekarang ada di tangan saya, itu warisannya itu. Untuk informasi kami belum pernah membagi harta warisan," kata Petrus Giri.

Rafael Alun merupakan eks ASN pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar lewat perusahaan yang didirikannya.

 

Duit Gratifikasi Alun

Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan istrinya, Ernie, yang kemudian ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 100 miliar. TPPU itu dibagi dalam dua tahap dalam dakwaan jaksa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…