SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dewan pengupahan Kota Mojokerto mengusulkan upah minimum Kota Mojokerto naik sebesar 4,51 persen atau naik sebesar Rp 122 ribu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari mengatakan, keputusan kenaikan tersebut ditentukan melalui rapat pleno, Rabu (24/11/2023) kemarin.
"Alhamdulillah rapat berjalan lancar, pihak pengusaha dan serikat pekerja sepakat menggunakan aturan yang berlaku secara umum," ungkapnya.
Modjari menyebut hasil pembahasan bersama dewan pengupahan dari DPMPTSP Naker, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit dalam satu kali pembahasan sepakat naik sebesar Rp 122 ribu.
"Pihak buruh maupun pengusaha sepakat menggunakan variabel Alfa 0,27 persen sehingga UMK Kota Mojokerto ketemu Rp. 2.83 juta sekian. Perhitungan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jatim," ucapnya.
Selanjutnya, besaran UMK 2024 tersebut diusulkan kepada Walikota Ika Puspitasari. Dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk pengesahan.
"Rekomendasi Wali Kota sudah turun, besok kami kirimkan ke provinsi," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengaku senang proses pembahasan UMK di dewan pengupahan Kota Mojokerto berjalan cepat, lancar dan kondusif.
"Berarti ada sebuah komitmen bersama untuk menjaga supaya industrialisasi Kota Mojokerto selalu kondusif," tegasnya.
Ning Ita menyebut, ketika hubungan industrialisasi antara pengusaha dengan serikat buruh berjalan tidak baik, bisa berpengaruh besar terhadap iklim investasi Kota Mojokerto.
"Disini investasinya sangat terbatas, kalau tidak dijaga bisa kabur semua investornya," ungkapnya.
Untuk diketahui, UMK Kota Mojokerto di tahun berjalan 2023 ini sebesar Rp 2.710.452,36. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 200 ribu atau 7,96 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.510.425,36.
Kenaikan UMK tahun ini menjadi yang tertinggi sejak tiga tahun terakhir. Di 2022, UMK hanya mengalami kenaikan 1,17 persen atau Rp 29.149,39 menjadi Rp 2.510.425,36 dari tahun sebelumnya. Dwi
Editor : Moch Ilham