Rafael Bikin Jasa Konsultan Pajak Gunakan Nama Istrinya, Gaet Rp 16,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rafael Alun hadir dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023). Rafael Alun diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
Rafael Alun hadir dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023). Rafael Alun diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar.

PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael Alun. Namun nama Rafael Alun, tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut. Meski begitu, Rafael berperan aktif dalam mengatur klien dari wajib pajak yang butuh pendampingan di PT ARME.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menggunakan PT ARME untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak. Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

 

Gaji Nama Istrinya

Semula, jaksa bertanya struktur pengurus PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Rafael mengaku menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, sebagai Komisaris PT ARME dan menerima gaji Rp 10 juta/bulan.

"Boleh diterangkan lagi, Pak, terkait dengan pengurus PT ARME sendiri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Jadi izin, Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp 10 juta per bulan," jawab Rafael.

 

Saya Gunakan Nama Istri

"Mohon izin, Yang Mulia, karena pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya," jawab Rafael.

Rafael mengaku senang berbisnis sejak masih muda. Dia mengklaim PT ARME bukan bisnis pertama yang dimilikinya.

"Dan memang secara basically saya senang sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki, saya sejak muda sebelum menikah sudah memiliki bisnis dan bisnis besar yang pertama kali saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, Yang Mulia, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan," kata Rafael.

 

Rafael Justru Berperan Aktif

PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael Alun. Namun, nama Rafael Alun tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut. Meski begitu, Rafael berperan aktif dalam mengatur klien dari wajib pajak yang butuh pendampingan di PT ARME.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menggunakan PT ARME untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak. Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …