Bangunan di Jakarta Usai Boyongan ke IKN, Dikelola Menkeu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara soal kabar terbaru nasib gedung-gedung pemerintah di Jakarta setelah pusat pemerintah pindah ke IKN Nusantara. Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak soal hal tersebut, sekaligus merancang regulasi agar gedung-gedung di Jakarta punya nilai tambah.

"Kita akan koordinasi dalam proses pemindahan itu implikasinya terhadap ruang kantor di IKN maupun di sini. Kita juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara yang lain," ucapnya Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihaknya juga akan merancang sejumlah regulasi untuk lokasi dan peruntukan berbagai kantor pemerintah di IKN Nusantara. Direktur Pelaksana Bank Dunia periode 2010-2016 ini bilang, hal itu diperlukan agar gedung-gedung pemerintah yang ada di Jakarta memiliki nilai tambah.

 

Nilai Tambah Aset Negara

"Berdasarkan UU IKN dan UU Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini nanti akan juga dibuat berbagai pengaturan mengenai aset-aset negara tersebut terutama dalam lokasi dan peruntukannya. Ini akan sangat penting untuk menciptakan nilai tambah," jelasnya.

Sri Mulyani pernah menjelaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan gedung-gedung atau aset pemerintah di Jakarta ketika pusat pemerintahan pindah agar tidak mubazir. Menurutnya, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) menjadi hal yang penting.

"Pemanfaatan Barang Milik Negara jadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagai bangunan-bangunan yang ada di ibu kota sekarang ini yaitu Jakarta. Ini akan jadi proses kritikal yang nanti akan diterjemahkan dalam rencana induk untuk pembangunan IKN yang lebih detail," kata Sri Mulyani. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…