Pelaku Jual Beli Tanah Milik Kas Desa di Kab. Sumenep, Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pemasaran,  PT. Sinar Mega Indah Persada, Bumi Sumekar Asri, Jalan Sultan Abdurrahman  No. 03 Desa Kolor Kab. Sumenep, tertutup. SP/Ainur Rahman
Kantor Pemasaran,  PT. Sinar Mega Indah Persada, Bumi Sumekar Asri, Jalan Sultan Abdurrahman  No. 03 Desa Kolor Kab. Sumenep, tertutup. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepolisian Republik Indonesia (Polda) Jawa Timur melalui Direktorat Reserse kriminal khusus, berkirim surat kepada Moh. Siddik selaku pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT. Sinar Mega indah Persada.

Adapun isi surat, terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik desa kolor kecamatan kota Kab. Sumenep.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Muhammad Siddik, mengaku jika  surat yang dikirim oleh POLDA Jatim, melalui Ditreskrimsus itu tertanggal 29 November 2023 dengan nomor B/1921/ SP2HP/XI/RES/3.3/2023/Ditreskrimsus, 

Kata Siddik, surat dengan rujukan kepada pasal 109 ayat (2) undang-undang No 8 Tahun 1981, tentang hukum acara pidana, kemudian undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Tegasnya

" Surat yang saya terima dari Ditreskrimsus itu, hanya sebatas pemberitahuan saja, perihal perubahan undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, itu saja."

Jadi, kata dia, perubahan undang-undang RI, yang sebelumnya, nomor 31 tahun 1999, telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tegasnya

Dikatakan Siddik, pihaknya juga telah terima laporan polisi berupa surat lapor dengan nomor LP.A/17/III/RES.3.5/ 2021/SUS/ Jatim tertanggal 22 Maret 2021, kemudian, menindaklanjuti surat yang dikirim Polda Jatim, saya juga kirim surat perintah penyidikan. Jelasnya

Lalu, kata Siddik, pihaknya berkirim surat perintah penyidikan ke Polda Jatim, dengan nomor surat, seprin-siddik/ 145/III/ RES/ 3.5/2021/ Ditreskrimsus/ tertanggal 24 Maret 2021, untuk menindaklanjuti kasus hukum yang sudah berlanjut.

Kemudian, kata dia, pihaknya  berkirim surat kembali pada tanggal 22 November 2023,  dengan nomor Surat, seprin-siddik/449/XI/ RES/3.5./ 2023/ Ditreskrimsus, untuk gelar perkara hukumnya dan hasil penyidikan dari pihak Ditreskrimsus. ungkapnya

Dari berbagai laporan tersebut, kata Siddik, pihaknya mendapat memberitahukan, bahwa pihak unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik Desa kolor - desa Cabbiya, dan Desa Talango yang terletak di Desa Kolor kecamatan kota kab. Sumenep.

Siddik, menjelaskan, Dengan terjadinya perubahan undang-undang dari 31 tahun 1999 ke undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 65 KUHP yang terjadi di Kab. Sumenep sejak tahun 1997 sampai sekarang telah menetapkan H.Sugianto sebagai tersangka.

" Jadi penyidik telah menemukan bukti atau fakta-fakta atas perbuatan tindak pidana korupsi, dan telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan para peserta sepakat menaikkan pelaku sebagai tersangka"

Artinya sudah ada titik terang, yakni Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada Kab. Sumenep, H. Sugianto ditetapkan  sebagai tersangka,melakukan tindak pidana korupsi, jual beli atau tukar guling tanah kas desa. Pungkasnya

Sementara, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada, belum bisa ditemui media, kantor pemasarannya yang terletak di perumahan Bumi Sumekar Asri, di Jalan Sultan Abdurrahman No.03 Desa Kolor Kab. Sumenep, seringkali tertutup. AR

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ponorogo menggelar aksi…

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota…

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ribuan jamaah yang terdiri dari mahasiswa, santri, guru, alumni, hingga masyarakat umum memadati lapangan kampus Universitas D…

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima terus memperkuat perlindungan masyarakat melalui edukasi keamanan obat d…

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…