Pelaku Jual Beli Tanah Milik Kas Desa di Kab. Sumenep, Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Des 2023 16:34 WIB

Pelaku Jual Beli Tanah Milik Kas Desa di Kab. Sumenep, Ditetapkan Sebagai Tersangka

i

Kantor Pemasaran,  PT. Sinar Mega Indah Persada, Bumi Sumekar Asri, Jalan Sultan Abdurrahman  No. 03 Desa Kolor Kab. Sumenep, tertutup. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepolisian Republik Indonesia (Polda) Jawa Timur melalui Direktorat Reserse kriminal khusus, berkirim surat kepada Moh. Siddik selaku pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT. Sinar Mega indah Persada.

Adapun isi surat, terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik desa kolor kecamatan kota Kab. Sumenep.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Muhammad Siddik, mengaku jika  surat yang dikirim oleh POLDA Jatim, melalui Ditreskrimsus itu tertanggal 29 November 2023 dengan nomor B/1921/ SP2HP/XI/RES/3.3/2023/Ditreskrimsus, 

Kata Siddik, surat dengan rujukan kepada pasal 109 ayat (2) undang-undang No 8 Tahun 1981, tentang hukum acara pidana, kemudian undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Tegasnya

" Surat yang saya terima dari Ditreskrimsus itu, hanya sebatas pemberitahuan saja, perihal perubahan undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, itu saja."

Jadi, kata dia, perubahan undang-undang RI, yang sebelumnya, nomor 31 tahun 1999, telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tegasnya

Dikatakan Siddik, pihaknya juga telah terima laporan polisi berupa surat lapor dengan nomor LP.A/17/III/RES.3.5/ 2021/SUS/ Jatim tertanggal 22 Maret 2021, kemudian, menindaklanjuti surat yang dikirim Polda Jatim, saya juga kirim surat perintah penyidikan. Jelasnya

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Lalu, kata Siddik, pihaknya berkirim surat perintah penyidikan ke Polda Jatim, dengan nomor surat, seprin-siddik/ 145/III/ RES/ 3.5/2021/ Ditreskrimsus/ tertanggal 24 Maret 2021, untuk menindaklanjuti kasus hukum yang sudah berlanjut.

Kemudian, kata dia, pihaknya  berkirim surat kembali pada tanggal 22 November 2023,  dengan nomor Surat, seprin-siddik/449/XI/ RES/3.5./ 2023/ Ditreskrimsus, untuk gelar perkara hukumnya dan hasil penyidikan dari pihak Ditreskrimsus. ungkapnya

Dari berbagai laporan tersebut, kata Siddik, pihaknya mendapat memberitahukan, bahwa pihak unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik Desa kolor - desa Cabbiya, dan Desa Talango yang terletak di Desa Kolor kecamatan kota kab. Sumenep.

Siddik, menjelaskan, Dengan terjadinya perubahan undang-undang dari 31 tahun 1999 ke undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 65 KUHP yang terjadi di Kab. Sumenep sejak tahun 1997 sampai sekarang telah menetapkan H.Sugianto sebagai tersangka.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

" Jadi penyidik telah menemukan bukti atau fakta-fakta atas perbuatan tindak pidana korupsi, dan telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan para peserta sepakat menaikkan pelaku sebagai tersangka"

Artinya sudah ada titik terang, yakni Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada Kab. Sumenep, H. Sugianto ditetapkan  sebagai tersangka,melakukan tindak pidana korupsi, jual beli atau tukar guling tanah kas desa. Pungkasnya

Sementara, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada, belum bisa ditemui media, kantor pemasarannya yang terletak di perumahan Bumi Sumekar Asri, di Jalan Sultan Abdurrahman No.03 Desa Kolor Kab. Sumenep, seringkali tertutup. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU