Pelaku Jual Beli Tanah Milik Kas Desa di Kab. Sumenep, Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pemasaran,  PT. Sinar Mega Indah Persada, Bumi Sumekar Asri, Jalan Sultan Abdurrahman  No. 03 Desa Kolor Kab. Sumenep, tertutup. SP/Ainur Rahman
Kantor Pemasaran,  PT. Sinar Mega Indah Persada, Bumi Sumekar Asri, Jalan Sultan Abdurrahman  No. 03 Desa Kolor Kab. Sumenep, tertutup. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Kepolisian Republik Indonesia (Polda) Jawa Timur melalui Direktorat Reserse kriminal khusus, berkirim surat kepada Moh. Siddik selaku pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT. Sinar Mega indah Persada.

Adapun isi surat, terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik desa kolor kecamatan kota Kab. Sumenep.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Muhammad Siddik, mengaku jika  surat yang dikirim oleh POLDA Jatim, melalui Ditreskrimsus itu tertanggal 29 November 2023 dengan nomor B/1921/ SP2HP/XI/RES/3.3/2023/Ditreskrimsus, 

Kata Siddik, surat dengan rujukan kepada pasal 109 ayat (2) undang-undang No 8 Tahun 1981, tentang hukum acara pidana, kemudian undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Tegasnya

" Surat yang saya terima dari Ditreskrimsus itu, hanya sebatas pemberitahuan saja, perihal perubahan undang- undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, itu saja."

Jadi, kata dia, perubahan undang-undang RI, yang sebelumnya, nomor 31 tahun 1999, telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tegasnya

Dikatakan Siddik, pihaknya juga telah terima laporan polisi berupa surat lapor dengan nomor LP.A/17/III/RES.3.5/ 2021/SUS/ Jatim tertanggal 22 Maret 2021, kemudian, menindaklanjuti surat yang dikirim Polda Jatim, saya juga kirim surat perintah penyidikan. Jelasnya

Lalu, kata Siddik, pihaknya berkirim surat perintah penyidikan ke Polda Jatim, dengan nomor surat, seprin-siddik/ 145/III/ RES/ 3.5/2021/ Ditreskrimsus/ tertanggal 24 Maret 2021, untuk menindaklanjuti kasus hukum yang sudah berlanjut.

Kemudian, kata dia, pihaknya  berkirim surat kembali pada tanggal 22 November 2023,  dengan nomor Surat, seprin-siddik/449/XI/ RES/3.5./ 2023/ Ditreskrimsus, untuk gelar perkara hukumnya dan hasil penyidikan dari pihak Ditreskrimsus. ungkapnya

Dari berbagai laporan tersebut, kata Siddik, pihaknya mendapat memberitahukan, bahwa pihak unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi jual beli atau tukar guling tanah kas desa milik Desa kolor - desa Cabbiya, dan Desa Talango yang terletak di Desa Kolor kecamatan kota kab. Sumenep.

Siddik, menjelaskan, Dengan terjadinya perubahan undang-undang dari 31 tahun 1999 ke undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 65 KUHP yang terjadi di Kab. Sumenep sejak tahun 1997 sampai sekarang telah menetapkan H.Sugianto sebagai tersangka.

" Jadi penyidik telah menemukan bukti atau fakta-fakta atas perbuatan tindak pidana korupsi, dan telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan para peserta sepakat menaikkan pelaku sebagai tersangka"

Artinya sudah ada titik terang, yakni Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada Kab. Sumenep, H. Sugianto ditetapkan  sebagai tersangka,melakukan tindak pidana korupsi, jual beli atau tukar guling tanah kas desa. Pungkasnya

Sementara, Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada, belum bisa ditemui media, kantor pemasarannya yang terletak di perumahan Bumi Sumekar Asri, di Jalan Sultan Abdurrahman No.03 Desa Kolor Kab. Sumenep, seringkali tertutup. AR

Berita Terbaru

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya penertiban fasilitas pemerintah di lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengambil langkah tegas…

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua …

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Imbas dampak kebakaran hutan di kawasan Gunung Wilis Kabupaten Nganjuk, jalur pendakian Gunung Wilis via Jurang Senggani…

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah modernisasi pengelolaan limbah rumah tangga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang meluncurkan inovasi Smart Card…

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menyikapi aktivitas Gunung Semeru yang masih berstatus Level III (Siaga), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya dukungan untuk memperkuat pendidikan karakter serta spiritualitas kalangan generasi muda setempat, Pemerintah…