Jokowi Tanya untuk Apa Diramaikan? Untuk Mengedukasi Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Des 2023 20:54 WIB

Jokowi Tanya untuk Apa Diramaikan? Untuk Mengedukasi Rakyat

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini eranya demokrasi. Rakyat berhak tahu apa apa yang dilakukan presidennya. Mengingat presiden Jokowi, dipilih oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.

Saat melaksanakan kisi kisi demokrasi, rakyat dan presiden setara. Beda dengan pemerintahan otoriter. Rakyat tak perlu tahu apa saja yang dikerjakan seorang presiden.

Baca Juga: Jokowi Ajak PM Lee Kelola Kawasan Industri Halal Sidoarjo

Literasi yang saya pelajari, kisi kisi demokrasi itu meliputi kesadaran akan keberagaman, pemisahan dan pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan hukum, perlindungan hukum sampai mekanisme pergantan kekuasaan secara berkala melalui pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dari lima poin itu, ada tiga hal alasan pers menrunning pertanyaan Presiden Jokowi di atas? Saya sedikitnya mempertimbangkan tiga kisi demokrasi. Pertama, kesadaran akan keberagaman. Kedua, pemisahan dan pembagian kekuasaan. Dan ketiga, pemerintahan berdasarkan hukum.

 

***

 

Akal sehat saya berkata kesadaran akan keberagaman dalam berdemokrasi dibangun agar rakyat tidak terjerumus ke arah perpecahan dan ketidakharmonisan. Artinya negara ini milik rakyat yang beragam, bukan "dihaki" Setyo Novanto, yang saat itu menjabat Ketua DPR-RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Ternyata dalam sidang yang terbuka umum, Setyo Novanto, diketahui sebagai otak di balik kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) . Makanya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat itu menilai hukuman 15 tahun untuk Setya Novanto tak maksimal. Juga ICW.

Oleh karena itu, Setya Novanto, juga dikenakan pencabutan hak politik selama lima tahun. Selain denda Rp1 miliar dan pengembalian uang US$7,3 juta.

Jaksa juga menolak permintaan Setya Novanto untuk diperlakukan sebagai 'justice collaborator.'

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03/2018), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Setya Novanto, dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya.

 

***

 

Mengapa ada media mainstream meramaikan testimoni mantan Ketua KPK Agus Rahardjo? Ada baiknya staf KSP di istana menyampaikan fungsi pers kepada Presiden Jokowi. Ini untuk klarifikasi pertanyaan Presiden Jokowi. untuk apa ( testimoni mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di program Rossi, di Kompas TV) diramaikan?

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers Pasal 3 dijelaskan (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsifungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Nah, sebagai media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya; yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Pernyataan Agus Rahardjo yang berbuntut pro-kontra, saya pikir sudah masuk konflik. Dalam teori konflik ada asal usul terciptanya suatu aturan sosial. Tujuannya tidak untuk menganalisis asal usul terjadinya pelanggaran aturan atau latar belakang sosial berperilaku menyimpang. Tetapi menekankan sifat pluralistik dalam masyarakat dan ketimpangan distribusi kekuasaan antar kelompok.

Mengingat nasyarakat merupakan kelompok-kelompok dari berbagai kepentingan yg bersaing dan cenderung konflik. Dan melalui persaingan, kelompok dengan kekuasaan lebih menciptakan hukum dan aturan yg menjamin kepenitingan mereka dimenangkan. (Quinney).

Nah, staf KSP tahu teori konflik. Saran saya ada baiknya disampaikan ke Presiden Jokowi, agar bila pers mengembangkan suatu peristiwa tidak ditanya untuk kepentingan siapa pers yang meramaikan (running) Pernyataan Agus Rahardjo?

 

***

 

Wartawan yang telah kantongi sertifikat dari Dewan Pers dan PWI, tahu yang dimaksud dengan kontrol sosial dan tujuan kontrol sosial bagi kehidupan sosial.

Ini karena setiap masyarakat selalu mendambakan keadaan yang tenang, tertib dan aman. Namun kondisi normatif tersebut tidak selalu terwujud secara utuh.

Banyak penyimpangan terjadi di dalam masyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian antara harapan dengan kenyataan.

Termasuk perilaku yang tidak sesuai dengan teraturan sosial seperti dugaan korupsi E-KTP triliunan yang diotak Setyo Novanto.

Oleh sebab itu, teori konflik memberi solusi pengendalian sosial. Ini upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat.

Akal sehat saya tak bisa membayangkan bila kasus korupsi Setnov tak diusut KPK, apakah bisa terwujud keserasian antara perubahan dan stabilitas yang ada dalam masyarakat?.

Menurut akal sehat saya, KPK adalah pranata sosial yang berperan.

KPK adalah pengendalian sosial agar nilai-nilai dan norma-norma sosial dijalankan oleh seluruh masyarakat, termasuk Presiden Jokowi. Ini menuju terpeliharanya tertib sosial di dalam masyarakat.

Sekaligus untuk mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang. Terutama bagi penyelenggara negara. Apalagi saat itu Presiden Jokowi menggaungkan Revolusi mental.

Menggunakan akal sehat seorang wartawan, merunning pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, ibarat teguran.

Ini bagian dari kritik sosial yang dikemukakan secara langsung dan terbuka terhadap pejabat yang katakan, benar ingin menghentikan penyidikan Dugaan korupsi oleh Setnov.

 

***

 

Tahun 2018, Jaksa menuntut pula hukuman tambahan ke Setnov, berupa uang pengganti US$7,3 juta yang dikurangi oleh uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 5 miliar rupiah. Selain itu, jaksa juga menuntut Setya Novanto untuk dicabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun.

Jaksa menilai, faktor yang memberatkan Novanto antara lain tidak kooperatif selama pemeriksaan. Jaksa juga membeberkan, Setya Novanto menerima komisi sebesar US$ 7,3 juta untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di DPR.

Perinciannya, Novanto menerima uang dari Made Oka Masagung sebesar US$ 3,8 juta dan uang yang sebesar US 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Serta menerima satu jam tangan merk Richard Mille seharga USD 135 ribu," kata jaksa.

Fakta hukumnya, jaksa menilai Setya Novanto menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai ketua DPR dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Sebagai ketua DPR, Novanto menyalahgunakan wewenang untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun itu lolos di DPR.

Novanto juga disebut meminta pengusaha yang mengerjakan proyek KTP elektronik untuk memberikan komisi sebesar 5 persen untuk para anggota DPR RI di Komisi II.

Jaksa Eva Yustisia membeberkan fakta penyalahgunaan wewenang dan kedudukan Setya Novanto sebagai anggota DPR yang semestinya memiliki fungsi pengawasan, malah ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Termasuk memanfaatkan kedekatannya dengan pengusaha Andi Narogong untuk memuluskan pembahasan soal pengadaan KTP elektronik. "Terdakwa juga secara suka rela membiarkan Andi Narogong melakukan intervensi dalam memuluskan pengadaan KTP elektronik," jelas jaksa. Luar biasa "kekuasaan" pimpinan parpol yang merangkap Ketua DPR-RI.

 

Baca Juga: Apple Investasi Rp 1,6 Triliun, Microsoft Rp 14 Triliun

***

 

Dalam persidangan, Nvanto meminta agar KPK mempertimbangkan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator' (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Ini akal akalan agar ia mendapat tuntutan ringan.

Tidak main-main akal Setnov. Pengajuan pemohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan sampai lima kali.

Pengajuan tersebut dilakukan Novanto pada 10 Januari 2018, 24 Januari 2018, 30 Januari 2018, 6 Februari 2018, dan 13 Maret 2018.

Alasannya, Novanto mengklaim, dalam pengajuan JC dia turut memberikan keterangan terkait aliran dana kasus korupsi KTP elektronik. Ada beberapa nama yang ia sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Saat itu, jaksa menolak karena menganggapnya tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Mengingat persyaratan sebagai justice collaborator adalah memberi keterangan penting dan memberi informasi terkait pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan hasil kejahatannya.

"Dengan menyandingkan keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator sehingga jaksa tidak dapat memenuhi permohonan terdakwa tersebut," tutur jaksa.

 

***

 

Mantan ketua umum Golkar ini oleh jaksa, dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Setnov, mencontohkan, mantan politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, sudah banyak bicara terkait kasus e-KTP ini, namun tidak juga dijerat oleh KPK.

"Yang jelas, saya mau mengatakan kelompok Nazaruddin adalah yang disembunyikan perannya. Karena Nazarudin sudah mengatakan, 'Saya adalah salah satu yang bermain di proyek e-KTP. Tapi Nazar kemudian justru bebas. Justru tidak jadi tersangka," kata Setnov. Luar biasa kejahatan korupsi E-KTP.

Juga peran tim tender yang dibentuk pemerintahan SBY saat proyek pengadaan e-KTP berjalan.

Tim ini dipimpin oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto dan disupervisi langsung oleh Wakil Presiden Boediono.

Makanya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Novanto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Peran Ketua Umum Partai Golkar itu juga dijelaskan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa KPK.

Menurut Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ini terjadi setelah beberapa kali pertemuan. Dan disepakati bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Untuk merealisasikan fee anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Setyo Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek. Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Baca Juga: Dialog Sunatan Si Cucu di Sidang Korupsi Eks Mentan SYL

 

***

 

Berdasarkan rekam jejak digital yang saya ikuti, ada kebobrokan mental pejabat eksekutif dan legistatif. Mereka cenderung menerapkan praktik white color crime. Padaha telah ada pemisahan dan pembagian kekuasaan.

Ada baiknya Presiden Jokowi, membaca hasil tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.

Akal sehat saya balik bertanya kepada Presiden Jokowi, adilkah kasus dugaan korupsi yang diotaki Setyo Novanto, mesti dihentikan atas kekuasaan seorang presiden?

Juga ada baiknya Presiden Jokowi, diberi data hasil jajak pendapat netizen yang dilansir dari akun twitter @SahabatICW. Pada 23 April 2018 lalu.

Disana, Lalola Easter, Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, sangat menyayangkan vonis Setnov yang dianggap "murah".

Ia menilai seharusnya Setnov divonis seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi E-KTP.

“Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang diakibatkan”, ujar Lalola.

Pasalnya, kerugian negara yang terjadi akibat korupsi E-KTP sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan jumlah pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,3 juta USD. Angka ini hanya sekitar 22,7% dari Rp 2,3 triliun.

Lalola menambahkan Setnov sudah sepatutnya dijatuhi vonis maksimal mengingat perilakunya selama ini yang tidak kooperatif sepanjang proses hukum.

“Vonis ini khawatirnya tidak akan menjerakan Setnov. Yang ada malah menjadi preseden buruk bagi terdakwa korupsi lainnya”, kata Lalola.

Dilansir dari siaran pers ICW, dukungan publik untuk menjatuhkan pidana maksimal berupa penjara seumur hidup juga dapat dilihat dari hasil jajak pendapat netizen yang dilansir dari akun twitter @SahabatICW. Pada 23 April 2018, ada 77% peserta jajak pendapat menyatakan bahwa pidana penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap Setnov.

Masih dari akun twitter @SahabatICW, pada 24 April 2018, ada 56% peserta jajak pendapat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Setya Novanto.

Juga terungkap dalam persidangan dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, disisihkan sejumlah Rp 2,5 triliun (49%) dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.

Dalam kesepakatan itu, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.

Uang sebesar Rp 1.116.624.197 dipindah dari rekening Setya Novanto ke rekening tampungan KPK, sebagai bentuk uang pengganti Novanto yang dianggap terbukti menerima USD 7,3 juta.

Kurs Dollar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah (IDR) saat itu, adalah Rp 13.948 per US$ 1. Jika Novanto langsung membayarkan uang pengganti saat itu, dia harus keluarkan uang senilai sekitar Rp 101.820.400.000,-

Sementara itu jumlah harta kekayaan Setya Novanto seperti dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dia laporkan pada 13 April 2015 adalah Rp 114.769.292.937 dan USD 49.150.

Akal sehat saya berpikir bila kasus Setnov, distop, ia makin bertambah kaya hasil dari korupsi.

Menurut saya, merunning pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk edukasi rakyat di tahun politik.

Saya berpendapat pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo di tahun politik juga untuk gen Z mau memperbanyak literasi-literasi, agar melek politik, tidak silau dengan jargon jargon penguasa. “Betul atau betul,” kata Zainudin MZ. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU