Pernah Dihukum 5 Tahun, Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi Lagi 8 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pecah kaca mobil diringkus kembali oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023) kemarin. Pelaku pernah dihukum lima tahun penjara dengan kasus serupa. SP/Alqomar
Pelaku pecah kaca mobil diringkus kembali oleh tim Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023) kemarin. Pelaku pernah dihukum lima tahun penjara dengan kasus serupa. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelaku pencurian dengan modus memecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Surabaya akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial VJ (37) warga Kalimas Baru 2 Lebar Surabaya ini merupakan residivis.

Bahkan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca mobil tersebut di delapan lokasi yang berbeda.

"Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpatroli, ketika sudah menemukan target dan memungkinkan, pelaku memecah kaca mobil dan mengambil barang-barang yang ada di dalam," kata Hendro saat press release di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (05/12/2023).

Hendro mengungkapkan, dari delapan lokasi, tidak semua berhasil mendapatkan target apa yang diinginkan oleh tersangka. Delapan lokasi tersebut, yakni yang pertama di Taman Cokroaminoto pada 4 Oktober lalu. Di lokasi tersebut, pelaku memecah kaca mobil Innova Reborn dan mendapatkan satu unit Laptop.

"Barang bukti tidak ditemukan, karena sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal," jelasnya.

Lokasi kedua yakni di Pudding Sekisah, Jalan Raya Dharmahusada Indah pada tanggal 26/10/2023. Di lokasi tersebut, pelaku berhasil mendapatkan dua unit laptop dan satu unit iPad.

"Barang bukti tidak ditemukan karena oleh tersangka dibuang di daerah Kenjeran karena barang terdapat password sehingga pelaku tidak bisa menjual barang tersebut," ujarnya.

Lokasi yang ketiga, yakni di samping Warung Nanda, Jalan Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya, pada tanggal 19 November lalu.

Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop. Lokasi keempat, yakni di Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Surabaya, pada tanggal 19/11/2023.

Pelaku berhasil mengambil sertifikat SHM dan uang tunai. Lokasi kelima, pelaku berhasil memecah kaca mobil di depan Salon Jonathan, Jalan Dharmahusada Indah pada tanggal 21 November.

Di lokasi tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit laptop. Lokasi selanjutnya yakni di Rumah Makan Sop Klaten, Jalan Raya Binangun pada tanggal 22 Desember. Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop.

Selanjutnya, tersangka melakukan aksinya di samping restoran Alhamra Jalan Jaksa Agung Suprapto pada tanggal 26 Oktober lalu. Di lokasi tersebut, tersangka hanya mendapat beberapa dokumen pribadi dan uang tunai Rp 200 Ribu. Lokasi yang terakhir, tersangka melakukan aksinya di sekitar Balai Kota Surabaya pada tanggal 25 November. Tersangka hanya mendapat beberapa dokumen pribadi milik korban.

"Pelaku merupakan residivis, dan pernah ditahan selama lima tahun dengan kasus serupa pada tahun 2016," ucapnya. Atas aksinya tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Alq/ham/rmc

Berita Terbaru

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…