Sekretaris MA Nonaktif, Juga Didakwa Gratifikasi dari Ketua PN dan Notaris

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang dakwaan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 11.830.844.400 (Rp 11,8 miliar). Antara lain terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Hasbi Hasan juga didakwa terima uang dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, Yudi Noviandri pada Februari 2021. Uang diterima melalui Anggota TNI atau Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI, Danil Afrianto.

Yudi Noviandri yang kini menjabat sebagai Ketua PN Muara Enim itu memberikan uang tersebut supaya Hasbi Hasan membantu kelancaran anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.

“Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

 

Terima Gratifikasi dari Notaris

Tidak hanya dari Ketua PN Pangkalan Balai, Sekretaris MA ini juga menerima gratifikasi dari dari notaris rekanan dari CV. Urban Beuty / MS Glow, Devi Herlina dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan keliling Bali bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dengan fasilitas Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021.

 

Hasbi Abaikan Eksepsi

Hasbi tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. “Kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak nggak pas dan nggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini busa diungkap kebenarannya," kata kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Maqdir ingin pembuktian perkara kliennya dilakukan dengan cepat. Dia mengusulkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

"Oleh karena itu, kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…