KPK Permalukan Pejabat MA yang Korupsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Panggil Saksi Penyewa Kamar Buat Pertemuan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Windy Idol. Juga Ungkap Isi Chat Mesra Hasbi Hasan dengan Salah Satu Peserta Ajang Pencarian Bakat 2014 

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7) dua hari lalu. KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan itu.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

KPK sebelumnya temukan isi pesan Windy dengan Hasbi . Isi pesan tersebut menambah kecurigaan bahwa hubungan Windy dengan Hasbi tidak sebatas konsultasi akademik seperti yang sebelumnya diklaim oleh Hasbi Hasan.

 

Windy Idol Diduga Terima Fasilitas Mewah

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Windy menerima sejumlah fasilitas mewah, mulai dari tas branded, perjalanan wisata, hingga rumah, yang diduga bersumber dari hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan.

Windy bahkan disebut terlibat dalam pencucian uang, yakni mengalihkan atau menikmati aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan sendiri telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diminta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mengatur putusan perkara kasasi di MA.

Meski sudah divonis, status hukum Hasbi Hasan belum berakhir. KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus pencucian uang dan terus menggali informasi dari para saksi, termasuk Windy Idol dan keluarganya.

 

Lengkapi Penyidikan

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Budi menjelaskan KPK akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang Erwin diperlukan untuk melengkapi penyidikan yang sedang dilakukan.

"Ya nanti tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan penyidik pasti akan memanggil," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7).

Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Wanita cantik ini dikenal lewat salah satu ajang pencarian bakat tahun 2014.

 

Windy Idol Dikaitkan dengan Hasbi

Nama Windy Idol mulai dikaitkan dengan Hasbi Hasan setelah muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang yang digelar pada 19 Desember 2023, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tangkapan layar percakapan pribadi antara Windy dan Hasbi yang bernada mesra dan akrab.

Salah satu isi chat yang dibacakan jaksa di persidangan berbunyi:

"Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok."

Isi pesan tersebut menambah kecurigaan bahwa hubungan Windy dengan Hasbi tidak sebatas konsultasi akademik seperti yang sebelumnya diklaim oleh Hasbi Hasan.

 

Windy Idol Diduga Terima Fasilitas Mewah

 Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Windy menerima sejumlah fasilitas mewah, mulai dari tas branded, perjalanan wisata, hingga rumah, yang diduga bersumber dari hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan.

Windy bahkan disebut terlibat dalam pencucian uang, yakni mengalihkan atau menikmati aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Tak keliru, saat ini sosok Windy Yunita Bestari Usman, atau Windy Idol, kembali menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (kasus TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Pemeriksaan terhadap Windy Idol pernah dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia dipanggil sebagai saksi, meskipun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

Sewa Kamar untuk Windy

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy. n jk/erc/cr3/rmc

Berita Terbaru

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

iSTTS Bekali Jurnalis Surabaya dan Sidoarjo Etika AI Lewat Bootcamp Intensif

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (Institut STTS) memfasilitasi puluhan jurnalis dari Surabaya dan Sidoarjo dalam Bootcamp…

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Awal 2026, Disnak Tulungagung identifikasi 59 Ekor Ternak Terjangkit PMK

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pada awal 2026, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengidentifikasi kasus…

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

LBH Maritim Laporkan Dugaan SHGB Laut PT SSM ke Kejagung, Diduga Langgar Hukum Kelautan dan Tata Ruang

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (…

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Dukung Usaha Kecil, Petrokimia Gresik Bangun Outlet UMKM "Trate Rasa" di Kelurahan Trate

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya mendorong kebangkitan ekonomi warga terus dilakukan Pemerintah Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Setelah s…

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Dongkrak Swasembada Pangan, Poktan Probolinggo Mulai Percepat Tanam Padi

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak swasembada pangan yang berkelanjutan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kelompok Tani (Poktan) di…

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Pemkab Pamekasan Fasilitasi Program pinjaman Modal Usaha Bunga Rendah ke Pelaku UMKM

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian warga sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur,…