Usai Windy Idol, ada Model yang Diduga Terlibat TPPU Eks Sekretaris MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hasbi Hasan, terdakwa kassus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Kini juga dibidik TPPU, yang menyeret Windy Idol dan mantan model.
Hasbi Hasan, terdakwa kassus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Kini juga dibidik TPPU, yang menyeret Windy Idol dan mantan model.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Belakangan mencuat ada sosok model yang diduga terlibat dalam kasus TPPU Eks sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Mungkin dalam waktu dekat ada mantan model yang sedang kita dalami. Kaitannya dengan TPPU-nya Saudara HH [Hasbi Hasan] ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Kamis (18/9) malam.

Asep belum mengungkap siapa sosok mantan model yang dimaksud. Asep hanya menyebut mantan model itu sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini.

"Beberapa waktu kita panggil, tetapi juga ini ada kalau tidak salah satu orang yang juga tidak kooperatif. Dan kemungkinan nanti kita akan melakukan upaya paksa," jelas dia.

 

Kasus Hasbi Hasan

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp 11,2 miliar melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi menerima suap itu bersama Dadan Tri Yudianto.

Mereka menerima uang itu dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Vonis itu juga dikuatkan di pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi. Sehingga, Hasbi Hasan tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sementara Dadan juga sudah divonis 8 tahun penjara dan hukuman itu inkrah di tingkat kasasi MA.

Selain itu, setidaknya ada lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary alias Windy Idol kembali diperiksa penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Jaksa KPK sebelumnya telah mengulik soal pembayaran tur helikopter mewah di Bali yang melibatkan Windy Idol dan Hasbi Hasan. Namun, Windy berdalih tidak tahu menahu soal pembiayaan perjalanan tersebut.

Dengan pemeriksaan lanjutan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan bukti terkait aliran dana yang diduga hasil pencucian uang Hasbi Hasan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP Intidana di MA. Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto. Hasbi Hasan telah terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini, KPK tengah fokus pada penyelidikan dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus suap tersebut. Diduga, uang suap tersebut telah dicuci melalui berbagai cara untuk menghilangkan jejaknya.  n jk/rmc

Berita Terbaru

INVESTOR KOMITMEN WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN DUKUNG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH

INVESTOR KOMITMEN WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN DUKUNG KEMAJUAN EKONOMI DAERAH

Kamis, 15 Okt 2026 18:09 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kehadiran investasi swasta di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan geliat positif yang diyakini mampu menjadi motor penggerak p…

5 Kebutuhan Modal Kerja Mendesak yang Terbantu Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan

5 Kebutuhan Modal Kerja Mendesak yang Terbantu Pinjaman UMKM Tanpa Jaminan

Kamis, 15 Okt 2026 17:55 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Modal kerja adalah dana yang menjaga operasional harian usaha tetap berjalan, mulai dari stok, bahan baku, sampai biaya operasional. Dalam…

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerima apresiasi dari Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan pelaksanaan Proyek UPLAND…

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) menetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN, menggantikan D…

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya…

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan…