Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Dibui 5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks Bupati Sidoarjo dihukum pidana 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar selama 10 tahun menjabat sebagai bupati. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi," kata ketua majelis hakim Ketut Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (11/12).

Selain dihukum pidana penjara, Saiful juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga harus mengembalikan gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat. Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Apabila masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah. Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000 dan KRW 1.700. 

Sedangkan, barang yang diterima antara lain, jam tangan merek Patek Philipe Genve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo. 

Sementara itu, Saiful langsung menyatakan banding terhadap putusan itu dalam persidangan. Pengacara Saiful, Mustofa Abidin mengatakan, perkara gratifikasi itu seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak perlu disidangkan. 

Selain itu, selama persidangan tidak jelas terbukti Saiful menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar. Namun, jaksa maupun majelis hakim mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak menerima gratifikasi sebesar itu.

"Tidak ada satupun fakta-fakta yang kami ungkapkan dalam persidangan kalau itu bukan gratifikasi dan bukan suap. Tapi, satupun tidak ada yang dipertimhangkan majelis hakim terkait fakta-fakta yang kami singgung," kata Muatofa. nbd

Berita Terbaru

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Hasil Audiensi Mengecewakan, SBMR Akan Gelar Aksi

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:24 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Audiensi antara Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama DPRD Kota Madiun terkait tuntutan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver oj…

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Masuki Masa Siaga Ramadan dan Idulfitri, PLN UIT JBM Jaga Keandalan Pasokan Listrik di Jatim dan Bali

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:36 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026, Direktorat Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) menetapkan m…