Eks Bupati Sidoarjo, Divonis Lagi, Kembalikan Rp 44,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saiful Ilah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). SP/Budi Mulyono
Saiful Ilah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saiful Ilah atau biasa disapa Abah Ipul, Eks Bupati Sidoarjo, Senin (11/12/2023) kemarin, dihukum lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kali ini, Abah Ipul dihukum pidana 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya 10 tahun menjabat sebagai bupati.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi," kata ketua Majelis Hakim Ketut Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (11/12/2023).

Tak hanya hukuman penjara, Abah Ipul juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga harus mengembalikan hasil gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat.

Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Apabila masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah. Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000 dan KRW 1.700.

Sedangkan, barang yang diterima antara lain, jam tangan merek Patek Philipe Genve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.

Sementara itu, Saiful langsung menyatakan banding terhadap putusan itu dalam persidangan. Pengacara Saiful, Mustofa Abidin mengatakan, perkara gratifikasi itu seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak perlu disidangkan.

Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saat itu, Abah Ipul diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022. bd/rmc

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…