Eks Bupati Sidoarjo, Divonis Lagi, Kembalikan Rp 44,6 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Des 2023 21:52 WIB

Eks Bupati Sidoarjo, Divonis Lagi, Kembalikan Rp 44,6 Miliar

i

Saiful Ilah usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saiful Ilah atau biasa disapa Abah Ipul, Eks Bupati Sidoarjo, Senin (11/12/2023) kemarin, dihukum lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kali ini, Abah Ipul dihukum pidana 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya 10 tahun menjabat sebagai bupati.

Baca Juga: Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Dibui 5 Tahun

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi," kata ketua Majelis Hakim Ketut Suarta saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (11/12/2023).

Tak hanya hukuman penjara, Abah Ipul juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga harus mengembalikan hasil gratifikasi senilai Rp 44,6 miliar yang diterimanya selama menjabat.

Jika tidak, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Apabila masih kurang, dia harus menjalani hukuman tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Kasubag Rapat Setwan DPRD Jatim Akui Terima Rp 100 Juta dari Ketua DPRD Jatim

Gratifikasi itu diterima Saiful selama menduduki jabatannya sejak 2010 hingga 2020. Selain uang rupiah, dia juga menerima berbagai mata uang asing hingga barang-barang mewah. Di antaranya, CNY 42.500, SGD 126.000, GBP 2.830, USD 384.984,57, RUB 6.460, AUD 160, SAR 1283, INR 2.500, TRY 2.395, AZN 389, JPY 69.000 dan KRW 1.700.

Sedangkan, barang yang diterima antara lain, jam tangan merek Patek Philipe Genve, tas merek Tumi, tas merek Bally, tas merek Louis Vuitton, tiga ikat pinggang hingga tujuh handphone. Gratifikasi berupa uang dan barang itu diberikan sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai bupati Sidoarjo.

Sementara itu, Saiful langsung menyatakan banding terhadap putusan itu dalam persidangan. Pengacara Saiful, Mustofa Abidin mengatakan, perkara gratifikasi itu seharusnya ne bis in idem atau sama dengan kasus suap yang sudah dijalani kliennya. Karena itu, perkara ini seharusnya tidak perlu disidangkan.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp 39,5 Miliar, Sahat Simanjuntak Disidang

Sebelumnya, Saiful Ilah juga pernah ditetapkan sebagai tersangka suap sejumlah proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Saat itu, Abah Ipul diadili dan divonis 3 tahun penjara. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya bersama rekannya Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto. Ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022. bd/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU