Pengadilan Ungkap Sekretaris MA Nonaktif, Urus Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Apr 2024 20:25 WIB

Pengadilan Ungkap Sekretaris MA Nonaktif, Urus Perkara

i

Ekspresi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Sewa Kamar di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta. Termasuk untuk Nginap Bareng Windy Idol 

 

Baca Juga: Sekretaris MA Nonaktif Tertawa, Isi WA Mesranya dengan Windy Idol, Diungkap di Sidang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ungkap permainan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Ternyata meski punya tiga kamar hotel, Hasbi gunakan untuk urus perkara. Selain untukbmenginap bersama Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.

Majelis hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk menginap bersama Windy. Tak hanya itu, Fraser Residence Menteng, juga digunakan Hasbi sebagai posko untuk melakukan pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," kata hakim.

 

Terdakwa Terima Fasilitas Penginapan

"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," lanjut hakim.

Hakim mengatakan Hasbi tak melakukan pembayaran pada fasilitas penginapan tiga hotel tersebut. Hakim menyatakan penerimaan fasilitas hotel itu tidak sah.

"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," ujar hakim.

 

Posko Pengurusan Perkara di MA

Hakim menyebut Hasbi juga menjadikan The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta sebagai posko pengurusan perkara di MA. Kedua hotel itu juga digunakan Hasbi untuk menginap bersama Windy.

Baca Juga: Pembeli Tas Hermes dan Dior, Istrinya untuk Pacarnya, Bukan ke Sekretaris MA Nonaktif

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bestari Usman," lanjut hakim.

 

Kedekatan dengan Windy Idol

Hakim mengungkap kedekatan antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan artis Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. Hakim menyebutkan kedekatan itu terlihat dari foto bersama Hasbi dan Windy.

"Kedekatan hubungan tersebut dilihat dari dokumen elektronik berupa foto-foto yang diambil dari dokumen elektronik berupa foto-foto terdakwa dengan Windy yang diambil pada satu unit laptop merek Apple model a dan seterusnya, milik Windy Yunita Bastari Usman sebagaimana bang bukti nomor 443," kata hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

 

Foto Kebersamaan Hasbi -Windy

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

Hakim mengatakan terdapat foto yang menunjukkan kebersamaan Hasbi dan Windy saat menerima fasilitas paket wisata helikopter di Bali. Kemudian, ada juga foto yang menunjukkan kebersamaan Hasbi dan Windy di sebuah toko elektronik.

"Menimbang bahwa berdasarkan dokumen elektronik sebagaimana dari barang bukti milik Windy Yunita Bastari Usman berupa 1 unit laptop merek Apple model a dan seterusnya ditemukan dokumen elektronik berupa kebersamaan terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman dalam menerima fasilitas wisata helikopter di Bali. Selanjutnya juga terdapat foto antara terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman sedang melihat kulkas di sebuah toko elektronik," ujarnya.

 

Wisata ke Telaga Sarangan

Selain itu, hakim mengungkap ada momen kebersamaan Hasbi dan Windy menikmati wisata Telaga Sarangan di Magetan. Hakim menyebutkan ada juga foto yang memperlihatkan kebersamaan mereka di Universitas Darussalam Gontor, Jawa Timur.

"Kebersamaan Terdakwa dengan Windy sedang menikmati wisata Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan yang juga ada dokumen elektronik kebersamaan Terdakwa bersama Windy di Universitas Gontor Jawa Timur," ujar hakim. n erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU