Sanksi Hakim Tipikor yang Keluar Lewati Pagar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang terdiri Fahzal Hendri, sebagai Ketua dan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono, kini menunggu putusan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Bawas telah menerima pengaduan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Alasannya, ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M.

Sementara dalam nota keberatannya, kubu Gazalba Saleh menuding Jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya.

Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Gazalba disebut Jaksa Komisi Antirasuah telah menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Tidak hanya itu, Hakim Agung ini juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar. Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

 

***

 

Putusan sela ini tidak-belum masuk kepada pokok perkara. "Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan (harus dimiliki jaksa), kalau ada surat itu (delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet. Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

"Mengadili, tiga, memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," pinta ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang PT Jakarta, Senin (24/6).

Perkara banding tersebut diperiksa dan diadili oleh Subachran Hardi Mulyono selaku ketua majelis dengan Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai hakim anggota.

Ini isyaratnya putusan sela perkara Hakim Gazalba Saleh bukan bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir. Perkara Gazalba Saleh, tidak berarti pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan sela ini tidak mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem. (vide : Surat Ederan MARI No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem).

 

***

 

Dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6/2024) petang, Plt KPK Nawawi menegaskan, KPK sudah mengadu ke KY dan Bawas MA. Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung.

Nawawi mengingatkan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

Pimpinan KPK itu yang sempat menjadi hakim tindak pidana korupsi (tipikor) selama 10 tahun ini menilai tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam bentuk pelanggaran kode etik hakim.

Terlepas dari semua itu, Nawawi menyerahkan sepenuhnya proses penilaian tersebut kepada KY dan Bawas MA.

 

***

 

Literasi yang saya baca, hakim itu disyaratkan bisa membentukan hukum atau Recht vinding.

Ini terkait penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit . Hasil penemuan hukum ini menjadi dasar untuk mengambil keputusan.

Sejak puluhan tahun, Van Apeldorn menyatakan, seorang hakim dalam tugasnya melakukan pembentukan hukum harus memperhatikan dan teguh-teguh mendasari pada asas : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang” . Disamping Pasal 22 AB dan Pasal 14 Undang-undang No. 14 tahun 1970 yang mewajibkan “Hakim untuk tidak menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas Undang-undang yang mengaturnya melainkan wajib mengadilinya”.

Doktrinnya, jika terdapat kekosongan aturan hukum atau ataurannya tidak jelas, maka untuk mengatasinya ada pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970. Pasal ini menyebutkan : “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat”. Artinya seorang Hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht vinding).

Nah, UU 31/1999, UU 30/2002, dan UUD 1945 jelas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bersifat independen. Dan secara khusus bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Secara tekstual UU KPK ini jelas. Tak bias. Mengapa tiga hakim Tipikor PN Jakarta Pusat itu malah mengambil argumentasi advokat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, sehingga memutus bebas terdakwa gratifikasi dan TPPU.

Masuk akal Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, mengaku mencium 'bau anyir' dalam putusan sela itu. Bahasa Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), perilaku hakim semacam itu telah keluar melewati dari pagar (KEPPH). Hakim semacam itu bukan hakim lagi.

KEPPH itu Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Putusan 3 hakim Tipikor itu jadi sorotan akademisi dan aktivis hukum. Bahasa awamnya, putusan sela itu bisa dianggap putusan aneh. Terutama berkaitan dengan hukum acara. ([email protected])

Berita Terbaru

Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong, Rohmah Akui Itu Utang Pribadi, SertaTegaskan Adiknya Tak Terlibat

Dugaan Kasus Penipuan Investasi Bodong, Rohmah Akui Itu Utang Pribadi, SertaTegaskan Adiknya Tak Terlibat

Jumat, 20 Feb 2026 19:42 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Menanggapi video yang diunggah pengacara Muhammad Sholeh di medsos dan menyebut nama Rohmah serta adiknya, Komariah, dalam dugaan p…

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kesiapan pasokan listrik selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah t…

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…