Praperadilan Firli, Ungkap Dugaan Permainan Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Des 2023 21:55 WIB

Praperadilan Firli, Ungkap Dugaan Permainan Kasus

Tim Hukum Ketua KPK nonaktif Sebut Laporan ke Firli Atas Petunjuk Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya. Laporan model A ke Dumas Dibuat pada pada 9 Oktober 2023. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Juga Dibuat Tanggal 9 Oktober 2023. Tim Hukum Firli Menilai Penyidikannya Tidak Sah. Otomatis, Penetapan Filri, sebagai Tersangka juga Tidak Sah 

 

Baca Juga: Praperadilannya Ditolak, Selebgram Siskaeee Sering Tertawa Sendiri

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Sidang Praperadilan Ketua KPK nonaktof Firli Bahuri, membuka ruang dugaan rekayasa hukum. Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya diduga ada dibaliknya.

Tim kuasa hukum Firli menyebut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.

"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpo, dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ungkap tim kuasa hukum Firli dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyebut mantan Mentan SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya, karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ini tercatat dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

 

Petunjuk dari Irjen Karyoto

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," tambahnya.

Ian mengatakan SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.

"Bahwa patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pemohon dari berbagai sumber, upaya dari Saksi Syahrul Yasin Limpi dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen Pol Karyoto," ucapnya.

Pada pada 9 Oktober 2023, lanjut Ian, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Direskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023," ucap Ian Iskandar.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Jadi, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.

"Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka penetapan Tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," tuturnya

 

Ungkit Foto Firli - SYL

Dalam sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, juga ungkit foto pertemuan Firli dan SYL, dipersoalkan status hukumnya.

Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, menyatakan foto di lapangan Bulu tangkis itu tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.

Bersamaan kupas status foto, Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Senin (11/12) meminta status tersangka Firli kasus dugaan korupsi dibatalkan.

Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12/2023). Firli ajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

 

Baca Juga: KPK Sewenang-wenang Tetapkan Wamenkumham Tersangka

Status Hukum Foto Pertemuan

Pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dengan mantan Mentan SYL hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, katanya, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.

Hal itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

"Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah Gedung Olahraga (GOR) dan atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi," ujarnya.

 

Foto Diambil Tanpa Izin

Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebut foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.

"Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan," ucapnya.

"Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemohon," tambah dia.

Ian mengatakan pertemuan itu tidak bisa dihindari karena Firli sedang melakukan aktivitas olahraga rutin.

 

SYL Datang Tanpa Perjanjian

Dia menyebut SYL datang seorang diri ke lapangan bulu tangkis tersebut tanpa adanya perjanjian pertemuan.

Baca Juga: Firli Yakin Praperadilannya Dikabulkan Pengadilan

"Bahwa lebih lanjut, terkait pertemuan tersebut, pertemuan yang tidak bisa dihindari oleh pemohon karena pada saat pemohon sedang menjalankan aktifitas dan kegiatannya rutinnya dalam bermain bulutangkis, pada tanggal 2 Maret 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB, saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan bulu tangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon," ujarnya.

Ian mengatakan bahwa Firli meminta SYL pulang berulang kali. Dia menyebut SYL pulang terlebih dahulu tanpa pamit.

 

Polisi Usut dugaan Pemerasan

"Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," sebutnya.

Sebagai informasi, foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulu tangkis beredar usai KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah SYL.

Di sisi lain, polisi juga mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Polisi kemudian menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan saat dipimpin SYL.

Firli diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang berjumlah tujuh orang.

 

Dilanjutkan Selasa Ini

Hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh pihak Kapolda Metro pada Selasa (12/12). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (13/12).

Hakim tunggal sidang praperadilan Firli Bahuri, Imelda Herawati Dewi Prihatin menyampaikan sidang bakal digelar setiap hari kerja hingga pekan depan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan. Dalam hal ini, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Karyoto atas persangkaannya tersebut. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU