Iman Rojiki Gelapkan Uang Tagihan Pengelohan Darah PMI Kota Surabaya Senilai Rp 958 Juta Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang  di ruang Tirta 2 PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang  di ruang Tirta 2 PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Imam Rojiki bin Damanhuri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan uang tagihan Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit (RS) senilai Rp 958.900.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Damang Anubowo, bahwa menyatakan Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap, bertugas bagian penagihan sejak 1 Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp. 5.007.700. Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu:  Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

"PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit.Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan, terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning  dan hijau. Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan." Kata JPU Damang di hadapan Majelis Hakim. Kamis (14/12/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa dari Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Atas Perbuatan terdakwa Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp.958.900.000 dan didakwa dengan Pasal  374 KUHP." Tegasnya.

Dikarenakan pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari Pihak PMI dan bagian audit yakni Siolina bagian Kepala Administrasi PMI, Heru Prastio kasi Keuangan (Purna) Ibnu Wibowo Kasi Keuangan dan Hendro Kristanto bagian Audit.

Siolina mengatakan, bahwa kasus ini berawal adanya pergantian Kasi Keuangan dari Heru ke Ibnu kemudian dilakukan audit ternyata ada selisih tagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit dari kurun waktu antara 2019-2022 dan saat di kroscek ke terdakwa, terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan tidak menyetorkan uang tagihan.

"Total uang tagihan sekitar Rp 958 jutaan dan saat ditanya uangnya dipergunakan untuk apa, terdakwa menjawab tidak tahu. Hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali." Katanya.

Sementara Heru dan Ibnu juga awal tidak mengetahui perbuatan terdakwa, setelah dilakukan pengecekan ada banyak tagihan yang belum lunas, sehingga kami telusuri.

Sementara Heru menyampaikan, bahwa berawal adanya pergantian kasi keuangan ini. Kemudian kami lakukan audit dan dilakukan pemeriksaan, dari tagihan-tagihan tercacat dari 2019 kok belum dibayarkan. Sehingga kami curiga. 

Saat disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana mekanisme sistem tagihan dari PMI itu dan bagaimana modus terdakwa melakukan ini," modus yang dilakukan terdakwa adalah pihak Rumah Sakit yang telah membayar tidak disetorkan, kami mengetahui adanya pembayaran yang lompat-lompat, semisal ada pembayaran pada bulan Maret, namun tagihan bulan Januari atau Februari tidak dibayarkan," kata Heru. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…