Iman Rojiki Gelapkan Uang Tagihan Pengelohan Darah PMI Kota Surabaya Senilai Rp 958 Juta Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang  di ruang Tirta 2 PN Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), menjalani sidang  di ruang Tirta 2 PN Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Imam Rojiki bin Damanhuri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan uang tagihan Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit (RS) senilai Rp 958.900.000 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Damang Anubowo, bahwa menyatakan Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap, bertugas bagian penagihan sejak 1 Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp. 5.007.700. Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu:  Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

"PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit.Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan, terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning  dan hijau. Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan." Kata JPU Damang di hadapan Majelis Hakim. Kamis (14/12/2023).

Masih kata JPU Damang, bahwa dari Tahun 2019 sampai tahun 2022 terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai, tetapi tidak diserahkan/ disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Atas Perbuatan terdakwa Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp.958.900.000 dan didakwa dengan Pasal  374 KUHP." Tegasnya.

Dikarenakan pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari Pihak PMI dan bagian audit yakni Siolina bagian Kepala Administrasi PMI, Heru Prastio kasi Keuangan (Purna) Ibnu Wibowo Kasi Keuangan dan Hendro Kristanto bagian Audit.

Siolina mengatakan, bahwa kasus ini berawal adanya pergantian Kasi Keuangan dari Heru ke Ibnu kemudian dilakukan audit ternyata ada selisih tagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari 6 Rumah Sakit dari kurun waktu antara 2019-2022 dan saat di kroscek ke terdakwa, terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan tidak menyetorkan uang tagihan.

"Total uang tagihan sekitar Rp 958 jutaan dan saat ditanya uangnya dipergunakan untuk apa, terdakwa menjawab tidak tahu. Hingga saat ini belum ada pengembalian sama sekali." Katanya.

Sementara Heru dan Ibnu juga awal tidak mengetahui perbuatan terdakwa, setelah dilakukan pengecekan ada banyak tagihan yang belum lunas, sehingga kami telusuri.

Sementara Heru menyampaikan, bahwa berawal adanya pergantian kasi keuangan ini. Kemudian kami lakukan audit dan dilakukan pemeriksaan, dari tagihan-tagihan tercacat dari 2019 kok belum dibayarkan. Sehingga kami curiga. 

Saat disinggung oleh Majelis Hakim bagaimana mekanisme sistem tagihan dari PMI itu dan bagaimana modus terdakwa melakukan ini," modus yang dilakukan terdakwa adalah pihak Rumah Sakit yang telah membayar tidak disetorkan, kami mengetahui adanya pembayaran yang lompat-lompat, semisal ada pembayaran pada bulan Maret, namun tagihan bulan Januari atau Februari tidak dibayarkan," kata Heru. nbd

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi.COM - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar.Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…