Dinonaktifkan Sementara

Buntut Dugaan Kekerasan Seksual, Shifa Anindya Hartono Gantikan Melki Jadi Ketua BEM UI

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Melki Sedek Huang dan Shifa Anindya Hartono. SP/ JKT
Melki Sedek Huang dan Shifa Anindya Hartono. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang baru saja dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual. Namun, dirinya mengaku tidak tahu apa pelanggaran yang ia lakukan hingga dirinya dinonaktifkan, pada Senin (18/12/2023).

"Saya pun penasaran. Saya enggak dapat pemanggilan sama sekali," kata Melki, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, untuk sementara posisi tersebut digantikan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono. Shifa juga turut menandatangani surat penonaktifan tersebut.

Adapun Surat Keputusan (SK) penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI tersebar luas di media sosial. Menurut Shifa, seharusnya SK itu hanya konsumsi internal BEM saja, karena bentuknya hanya penonaktifan sementara. SK itu dibuat sebagai bentuk proses administrasi perpindahan tugas sementara dari Melki kepada dirinya.

"Karena proses administrasi dan segala kepentingan BEM harus dipindahtugaskan sementara ke saya dan yang harus dikabarkan dengan kepentingan ini hanya internal BEM saja," kata Shifa.

Lebih lanjut, surat tersebut tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut. Sementara saat ini jabatan BEM UI dipegang oleh wakil ketua.

"Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama)," ujar Melki.

Pencopotan tersebut ramai dibahas di media sosial dengan narasi ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki. Terkait itu, Melki mengaku tidak tahu.

"Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali, saya enggak dapat (surat) pemanggilan sama sekali, saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali," ujar Melki.

"Jadi itu diviralkan di Twitter tanpa saya tahu saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di Twitter itu menyalahi aturan," kata Melki.

Kendati demikian, ia sudah menyerahkan semua pada tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (SATGAS PPKS UI).

"Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya," ujar Melki.

"Saya siap membuktikan apa pun, saya siap dipanggil kapan pun," kata Melki.

Dilain kesempatan, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia juga turut mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI.

"Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik dan proses," ujar Amelita.

"Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," katanya.

Menurut Prof Manneke, Satgas PPKS UI akan bekerja secara senyap. Ia pun tak merinci detail kasusnya seperti apa, termasuk sanksi yang akan diterimanya.

"Nanti baru ketahuan hasilnya sesudah keluar SK Rektor," ujarnya. 

Sementara itu, diketahui berita itu viral usai sebuah akun di media sosial X dengan nama akun Adityarizik @BulanPemalu melontarkan cuitan yang ditujukan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang. 

Adapun cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?'dan diunggah pada Senin, 18 Desember 2023.

Menanggapi cuitan tersebut, Melki mengatakan sampai hari ini dirinya belum mengetahui aturan apa yang ia langgar. jk-05/dsy

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…