Korupsi DAK Bareng Eks Kadindik Jatim, Eks Kepala SMK Divonis 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Eks Kepsek SMK Eny Rustiana dan Eks Kadindik Syaiful Rachman mengikuti secara online dalam mendengar putusan dari hakim, Selasa (19/12/2023).
Terdakwa Eks Kepsek SMK Eny Rustiana dan Eks Kadindik Syaiful Rachman mengikuti secara online dalam mendengar putusan dari hakim, Selasa (19/12/2023).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana terdakwa yang bersekongkol dengan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rachman korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, divonis tujuh tahun penjara. Sementara, Syaiful Rachman, hingga Selasa (19/12/2023) pukul 20:00 WIB, belum diketahui, vonisnya. Hakim masih membaca amar putusan.

Hakim Ketua Arwana mengatakan terdakwa Eny Rustiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syaiful Rachman, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, majelis hakim persidangan juga menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa Eny Rustiana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.  "Mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8,27 miliar, dan bila harta terdakwa tidak mencukup untuk diganti, diganti pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim Arwana.

Vonis Terdakwa Eny Rustiana terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.

Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Agus menerangkan, hal yang meringankan Terdakwa Eny dianggap kooperatif selama persidangan dan penahanan, kemudian belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama pengadilan, dan punya tanggung jawab keluarga," ujar Hakim Anggota Agus.

Kemudian, menanggapi hasil putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu rencana tahapan lanjutan proses hukum kliennya.  "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar PH Syaiful Maarif kepada majelis hakim.

 

Modus Korupsi DAK

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.  Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…