Korupsi DAK Bareng Eks Kadindik Jatim, Eks Kepala SMK Divonis 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Des 2023 20:58 WIB

Korupsi DAK Bareng Eks Kadindik Jatim, Eks Kepala SMK Divonis 7 Tahun Penjara

i

Terdakwa Eks Kepsek SMK Eny Rustiana dan Eks Kadindik Syaiful Rachman mengikuti secara online dalam mendengar putusan dari hakim, Selasa (19/12/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana terdakwa yang bersekongkol dengan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Syaiful Rachman korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 8,2 miliar, divonis tujuh tahun penjara. Sementara, Syaiful Rachman, hingga Selasa (19/12/2023) pukul 20:00 WIB, belum diketahui, vonisnya. Hakim masih membaca amar putusan.

Hakim Ketua Arwana mengatakan terdakwa Eny Rustiana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syaiful Rachman, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Selain itu, majelis hakim persidangan juga menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Arwana saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa Eny Rustiana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.  "Mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8,27 miliar, dan bila harta terdakwa tidak mencukup untuk diganti, diganti pidana penjara selama lima tahun," ucap hakim Arwana.

Vonis Terdakwa Eny Rustiana terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.

Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Agus menerangkan, hal yang meringankan Terdakwa Eny dianggap kooperatif selama persidangan dan penahanan, kemudian belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama pengadilan, dan punya tanggung jawab keluarga," ujar Hakim Anggota Agus.

Kemudian, menanggapi hasil putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu rencana tahapan lanjutan proses hukum kliennya.  "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar PH Syaiful Maarif kepada majelis hakim.

 

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Modus Korupsi DAK

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar. Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.  Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU