Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ferdy Sambo Tetap Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terpidana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. SP/ JKT
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terpidana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terpidana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi Natal sebanyak satu bulan.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam, eks Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan. 

"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward, Selasa (26/12/2023).

Sedangkan, suami Putri, Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J tidak mendapatkan remisi dan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapatkan remisi karena beragama Islam. 

"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Kasasi itu diajukan setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman 20 tahun penjara ditolak. 

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

  • Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
  • Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
  • Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
  • Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, diketahui saat ini terdapat 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan. Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Lapas II-A Tangerang mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 Nasrani. Sementara itu, 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana, dan berstatus tahanan. jk-11/dsy

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …