Home / Peristiwa : Perselingkuhan ASN Sumenep

Warga Minta Sanksi Terhadap Pelaku Disegerakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Des 2023 17:39 WIB

Warga Minta Sanksi Terhadap Pelaku Disegerakan

i

Gelar Mediasi di Kediaman Kepala Desa Kab. Sumenep, Pelaku perselingkuhan ASN dan Korban bersama warga dan aparat desa setempat. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Dugaan pelaku Perselingkuhan ASN di Kab. Sumenep, ternyata seorang ASN memiliki jabatan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.

Dugaan itu menguat, saat warga menangkap pelaku dan dibawa ke rumah kepala Desa untuk dimintai keterangannya, Alhasil, pria dengan inisial (Y) adalah dugaan kuat sebagai pelaku yang dituding masuk pintu belakang rumah milik janda beranak kembar.

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Inisial (Y) Pria yang saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif dan memiliki jabatan sebagai Kepala Bidang  (Kabid) di lingkungan pemerintah Kab. Sumenep. 

Informasi yang dihimpun media Surabaya pagi, Keluarga korban merasa kesal dan marah terhadap pelaku, apalagi melihat pelaku seakan tak berdosa dan tetap enjoy dengan pekerjaannya seakan tidak ada beban.

Pada saat reporter mendatangi tetangga korban yang tak mau namanya dimediakan, kepada Surabaya pagi, mengaku, kalau pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun, hanya kasihan korban ditinggal mati suaminya dan memiliki anak kembar diperlakukan seperti itu oleh lelaki yang tak bertanggung jawab.

"Warga tak bisa berbuat apa-apa mas, hanya jika tidak diberikan sanksi jabatannya, berarti pemerintah membiarkan kejahatan itu terus berjalan"

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Sebab, kata dia, bila sanksi jabatan tak diberlakukan, apalagi keberadaan pelaku sudah dianggap meresahkan di desa, tinggal disuruh minggat, namun sikap toleransi masih dipakai, jadinya warga setempat meminta agar pemerintah yang memberikan sanksi jabatannya. Ungkapnya

Apalagi kata dia, keberadaan pelaku itu bukan asli sini, mereka itu pendatang dari luar Madura yang sudah memiliki tempat tinggal disini, itulah sebabnya, warga masih beri kesempatan baik kepada pelaku untuk memperbaiki perbuatannya.

Tapi, sambungnya, jika masih mengulangi perbuatannya lagi, maka, kata dia, sudah bukan urusan kepala Desa lagi, melainkan menjadi tanggung jawab massa. Tegasnya

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, banyak desakan dari berbagai lapisan masyarakat dan LSM agar menyegerakan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku bahkan tidak hanya itu, desakan agar pelaku hengkang dari jabatannya sebagai ASN.

Seperti yang sudah diagendakan, para aktivis di Sumenep, seperti yang disampaikan oleh, A. Zaini Super kepada Surabaya Pagi, bahwa di tahun 2024 sambutan hangat Tahun Baru akan digelar unjuk rasa besar-besaran warga dan aktivis Sumenep' untuk mendesak Bupati Sumenep agar menonaktifkan jabatan ASN sebagai pelaku perselingkuhan. 

Selain menuntut pernyataan Bupati Kab. Sumenep, bahwa, pelaku perselingkuhan ASN harus diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang, dan desakan warga untuk meminta pelaku ASN hengkang dan dicopot dari jabatannya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU