Sebelum Hembuskan Nafas, Lukas Minta Berdiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Des 2023 20:35 WIB

Sebelum Hembuskan Nafas, Lukas Minta Berdiri

i

Lukas meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Selasa siang.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua.

Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: KPK Selidiki Gubernur Papua Non Aktif, Beli Jet

 

Mati Berdiri Isyarat Keluarga

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius dalam keterangan tertulis.

Antonius mengatakan, menurut sang kerabat Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Baca Juga: KPK "Ngamuk" ke Gubernur Papua Lukas Enembe

 

Dari 8 ke 10 Tahun

Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam besok.

Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.

Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Digeledah, Penyidik KPK Sita 7 Aset Bernilai Rp 60,3 Miliar

Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU