Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa dugaan suap perkara di MA, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, Selasa (2/1/2024).
Terdakwa dugaan suap perkara di MA, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, Selasa (2/1/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pegawai bank, Nurlela Kotdriyah, mengungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Sebagai saksi, Nurlela mengungkap Dadan melakukan transaksi Rp 3,78 miliar dalam sehari.

Mulanya, jaksa menanyakan berapa kali Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022. Nurlela mengatakan Dadan menarik tunai dua kali dengan nominal Rp 3 miliar dan Rp 600 juta.

"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Jaksa Komisi Antirasuah itu juga menghadirkan pegawai Bank bernama Puji Lestari. Ia juga untuk memberikan keterangan di muka persidangan kasus makelar kasus di MA.

 

Hasbi Berperan Kondisikan Perkara

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Sekretaris MA Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

 

Hasbi Terima Uang Suap

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa .

Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

 

Urus Perkara Kepailitan

Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, di mana Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan, memperkenalkan Dadan dengan Hasbi Hasan. Dari perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif berkomunikasi.

Kemudian, Dadan bertemu seseorang bernama Timothy Ivan Triyono yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro). Dalam pertemuan itu Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka yang sedang mengalami masalah atas simpanan berjangka di KSP Intindana sebesar

dilakukan Dadan Tri dan Hasbi Hasan, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Atas perbuatannya, Dadan Tri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Pengusaha, Gubernur BI baru Sosok yang Mampu Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, yang paling penting bagi dunia usaha saat ini adalah…

Fedi Nuril, Bikin Film Sepak Bola Antar Kampung

Fedi Nuril, Bikin Film Sepak Bola Antar Kampung

Senin, 27 Jul 2026 20:17 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fedi Nuril, kembali menyapa penggemar lewat proyek film terbaru yang mengangkat tema tak biasa, yakni fenomena sepak bola antar kampung…

Surabaya , Pemeringkatan Tujuan Kuliah ke 4

Surabaya , Pemeringkatan Tujuan Kuliah ke 4

Senin, 27 Jul 2026 20:16 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lembaga pemeringkatan Quacquarelli Symonds (QS) baru saja merilis Best Student Cities 2027. Pemeringkatan ini mendata kota-kota terbaik di…

Lagi, Kasat Resnarkoba Ditahan Bareskrim, Pengguna

Lagi, Kasat Resnarkoba Ditahan Bareskrim, Pengguna

Senin, 27 Jul 2026 20:14 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis…

Penjualan Rumah di Pasar Primer, Turun

Penjualan Rumah di Pasar Primer, Turun

Senin, 27 Jul 2026 20:10 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini pengembang mulai mengedepankan inovasi produk dan desain hunian yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan strategi…

Gejala Main Hakim Disoroti Komnas HAM dan Istana

Gejala Main Hakim Disoroti Komnas HAM dan Istana

Senin, 27 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komnas HAM menyoroti kasus seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali tewas dikeroyok usai diduga mencuri ayam. Komnas HAM mendorong kasus…