Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa dugaan suap perkara di MA, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, Selasa (2/1/2024).
Terdakwa dugaan suap perkara di MA, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, Selasa (2/1/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pegawai bank, Nurlela Kotdriyah, mengungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Sebagai saksi, Nurlela mengungkap Dadan melakukan transaksi Rp 3,78 miliar dalam sehari.

Mulanya, jaksa menanyakan berapa kali Dadan Tri Yudianto melakukan penarikan uang tunai pada 29 Maret 2022. Nurlela mengatakan Dadan menarik tunai dua kali dengan nominal Rp 3 miliar dan Rp 600 juta.

"Untuk transaksinya sendiri seperti apa saat itu? Ada berapa kali transaksi yang dilakukan oleh Pak Dadan saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Jaksa Komisi Antirasuah itu juga menghadirkan pegawai Bank bernama Puji Lestari. Ia juga untuk memberikan keterangan di muka persidangan kasus makelar kasus di MA.

 

Hasbi Berperan Kondisikan Perkara

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Sekretaris MA Hasbi Hasan turut berperan mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Hasbi Hasan diduga menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

 

Hasbi Terima Uang Suap

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa .

Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

 

Urus Perkara Kepailitan

Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, di mana Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan, memperkenalkan Dadan dengan Hasbi Hasan. Dari perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif berkomunikasi.

Kemudian, Dadan bertemu seseorang bernama Timothy Ivan Triyono yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro). Dalam pertemuan itu Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka yang sedang mengalami masalah atas simpanan berjangka di KSP Intindana sebesar

dilakukan Dadan Tri dan Hasbi Hasan, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Atas perbuatannya, Dadan Tri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

KEI Dorong Kelompok Rentan Pagerungan Besar Olah Sampah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI, Sumenep - SKK Migas-Kangean Energy Indonesia (KEI) bersama Pemuda Karang Taruna Laskar Obor menggelar pelatihan daur ulang sampah non-B3 bagi…

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…