Ditetapkan Jadi Tersangka, Penggelapan Tanah Kas Desa di Sumenep Datangkan Dua Saksi Bohong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas penetapan H. Sugianto sebagai tersangka penggelapan Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas penetapan H. Sugianto sebagai tersangka penggelapan Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik Pelapor atas penggelapan tanah Kas Desa  (TKD) yang mentersangkakan H. Sugianto sebagai pelaku atas penggelapan tanah kas desa di Kab. Sumenep, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya.

Menurut Siddik, Persidangan penggugat dari H. Sugianto itu mendatangkan dua saksi, yang mengaku telah penggarap lahan milik tiga desa tersebut, namun keterangan dua saksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum, karena setelah H. Sugianto ditetapkan jadi tersangka baru lahan itu digarap.

"Pihak Sugianto itu mendatangkan dua saksi di persidangan, diantaranya, Basori dari Kecamatan Rubaru dan Sudarsono dari kecamatan Lenteng, namun, kedua keterangan saksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum"

Kata Siddik, Memang betul pada saat itu ia menggarap lahan, namun dengan pemilik lahan, Pak Kades Paberasan dengan warga itu diusir, karena setelah H. Sugianto ditetapkan jadi tersangka baru mereka menggarap lahan yang diklaim milik tiga desa itu. Tegasnya

"Jadi semua atas kesaksian dua saksi penggugat itu, dipertanyakan oleh pihak hakim maupun dari pihak Polda Jatim, kemudian, di sinkronkan dengan data yang sudah ada,  maka, kesaksian dari penggugat itu tidak benar" 

Dikatakan Siddik, Kesalahan Sugianto itu, setelah pihaknya ditetapkan jadi tersangka atas penggelapan tanah kas desa, baru mendatangkan dua saksi sebagai penggarap lahan, akan tetapi semua kesaksiannya dibantah oleh pihak Polda Jatim. Tegasnya

Kemudian, kata Siddik, pengacara H. Sugianto, melakukan gerakan yang seakan-akan tidak nyambung dengan perkara di persidangan, ia mengatakan bahwa persoalan yang digelar sudah dikategorikan kasus lama yang sudah kadaluarsa.

Namun, sambung, Siddik, bahwa proses penyelidikan kasus atas perkara hukum itu tidak bisa dikategorikan sebagai kadaluwarsa, kata dia, mengutip apa yang disampaikan oleh saksi ahli bahwa kalau tindak pidana korupsi tidak ada kadaluarsanya. Tegas Siddik

Bahkan, kata dia,  dari keterangan saksi ahli, bahwa, pihak penyidik  dalam melakukan proses mendalami hasil laporan, bisa diperbolehkan dalam melakukan penambahan fasal dalam melakukan pendalaman atas dasar gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jatim. Jelasnya

"Jadi penyelidikan kasus atas perkara hukum itu tidak ada kadaluarsanya, kecuali tuntutan jaksa itu ada kadaluarsanya, kalau proses penyelidikan itu tidak ada kadaluarsanya, kalau sudah menemukan  dua alat bukti yang cukup maka polisi punya hak untuk menetapkan pelaku jadi tersangka"

Meski, kata Siddik, di dalam persidangan apa yang disampaikan oleh pengacara H. Sugianto terkait gelar perkara sudah kadaluarsa, namun pernyataan itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian. Ungkap Siddik

Lalu, sambungnya, Penasihat hukumnya, H. Sugianto'  mempertanyakan,  seolah-olah membikin blunder atas persoalan di persidangan dengan pertanyaan yang tidak nyambung dengan sidang penetapan H. Sugianto jadi tersangka.

"Jadi pengacaranya, selalu mempertanyakan, apakah dibenarkan, kalau kejadiannya pada tahun 1997 kemudian dilaporkan tahun 2015 lalu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun, 2021" tiru Siddik.

Pertanyaan itu di luar substansi, seharusnya kata dia, selaku pengacara mempertanyakan, pihak Polda salah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka.

Tadi pengacaranya H. Sugianto, dalam persidangan, mengulang pertanyaan yang sama sekali tidak menyentuh subtansi atas perkara pra peradilan, jadi seolah-olah ingin mengutarakan kasus lain, yang tidak ada relevansinya dengan kesaksian H. Sugianto sebagai tersangka.

Jadi, kata Siddik, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, H. Sugianto mendatangkan dua saksi yang mengaku menggarap lahan milik tiga desa itu, ternyata bohong. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…