Ditetapkan Jadi Tersangka, Penggelapan Tanah Kas Desa di Sumenep Datangkan Dua Saksi Bohong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2024 16:43 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Penggelapan Tanah Kas Desa di Sumenep Datangkan Dua Saksi Bohong

i

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas penetapan H. Sugianto sebagai tersangka penggelapan Kas Desa (TKD) di Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Muhammad Siddik Pelapor atas penggelapan tanah Kas Desa  (TKD) yang mentersangkakan H. Sugianto sebagai pelaku atas penggelapan tanah kas desa di Kab. Sumenep, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) di Surabaya.

Menurut Siddik, Persidangan penggugat dari H. Sugianto itu mendatangkan dua saksi, yang mengaku telah penggarap lahan milik tiga desa tersebut, namun keterangan dua saksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum, karena setelah H. Sugianto ditetapkan jadi tersangka baru lahan itu digarap.

Baca Juga: Apes Benar Budi Said!

"Pihak Sugianto itu mendatangkan dua saksi di persidangan, diantaranya, Basori dari Kecamatan Rubaru dan Sudarsono dari kecamatan Lenteng, namun, kedua keterangan saksi tersebut tidak dibenarkan secara hukum"

Kata Siddik, Memang betul pada saat itu ia menggarap lahan, namun dengan pemilik lahan, Pak Kades Paberasan dengan warga itu diusir, karena setelah H. Sugianto ditetapkan jadi tersangka baru mereka menggarap lahan yang diklaim milik tiga desa itu. Tegasnya

"Jadi semua atas kesaksian dua saksi penggugat itu, dipertanyakan oleh pihak hakim maupun dari pihak Polda Jatim, kemudian, di sinkronkan dengan data yang sudah ada,  maka, kesaksian dari penggugat itu tidak benar" 

Dikatakan Siddik, Kesalahan Sugianto itu, setelah pihaknya ditetapkan jadi tersangka atas penggelapan tanah kas desa, baru mendatangkan dua saksi sebagai penggarap lahan, akan tetapi semua kesaksiannya dibantah oleh pihak Polda Jatim. Tegasnya

Kemudian, kata Siddik, pengacara H. Sugianto, melakukan gerakan yang seakan-akan tidak nyambung dengan perkara di persidangan, ia mengatakan bahwa persoalan yang digelar sudah dikategorikan kasus lama yang sudah kadaluarsa.

Namun, sambung, Siddik, bahwa proses penyelidikan kasus atas perkara hukum itu tidak bisa dikategorikan sebagai kadaluwarsa, kata dia, mengutip apa yang disampaikan oleh saksi ahli bahwa kalau tindak pidana korupsi tidak ada kadaluarsanya. Tegas Siddik

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

Bahkan, kata dia,  dari keterangan saksi ahli, bahwa, pihak penyidik  dalam melakukan proses mendalami hasil laporan, bisa diperbolehkan dalam melakukan penambahan fasal dalam melakukan pendalaman atas dasar gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jatim. Jelasnya

"Jadi penyelidikan kasus atas perkara hukum itu tidak ada kadaluarsanya, kecuali tuntutan jaksa itu ada kadaluarsanya, kalau proses penyelidikan itu tidak ada kadaluarsanya, kalau sudah menemukan  dua alat bukti yang cukup maka polisi punya hak untuk menetapkan pelaku jadi tersangka"

Meski, kata Siddik, di dalam persidangan apa yang disampaikan oleh pengacara H. Sugianto terkait gelar perkara sudah kadaluarsa, namun pernyataan itu tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian. Ungkap Siddik

Lalu, sambungnya, Penasihat hukumnya, H. Sugianto'  mempertanyakan,  seolah-olah membikin blunder atas persoalan di persidangan dengan pertanyaan yang tidak nyambung dengan sidang penetapan H. Sugianto jadi tersangka.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Soal Kewajaran Asetnya

"Jadi pengacaranya, selalu mempertanyakan, apakah dibenarkan, kalau kejadiannya pada tahun 1997 kemudian dilaporkan tahun 2015 lalu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun, 2021" tiru Siddik.

Pertanyaan itu di luar substansi, seharusnya kata dia, selaku pengacara mempertanyakan, pihak Polda salah menetapkan H. Sugianto sebagai tersangka.

Tadi pengacaranya H. Sugianto, dalam persidangan, mengulang pertanyaan yang sama sekali tidak menyentuh subtansi atas perkara pra peradilan, jadi seolah-olah ingin mengutarakan kasus lain, yang tidak ada relevansinya dengan kesaksian H. Sugianto sebagai tersangka.

Jadi, kata Siddik, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, H. Sugianto mendatangkan dua saksi yang mengaku menggarap lahan milik tiga desa itu, ternyata bohong. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU