Satreskrim Polres Blitar Tetapkan Tersangka Atas Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby sampaikan keteranganya di Lobby Polres Blitar. SP/Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby sampaikan keteranganya di Lobby Polres Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejak terjadinya pengeroyokan terhadap MAR 14 pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Kec.Wlingi Kab.Blitar, dengan cepat  Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP Febby Reza Pahlevi  melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi,  setelah pihak keluarga korban  melaporkan peristiwa itu.

Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan terhadap MAR, di salah satu ponpes yang berada di Kec. Sutojayan Kab Blitar, pada hari Selasa (3 Januari 2024) oleh teman-temanya, karena diduga MAR mencuri uang milik teman temannya, sehingga MAR alami luka serius di bagian kepala dan tubuhnya, guna penyelamatan MAR ada beberapa temanya membawa korban ke RS Aulia, setelah mendapatkan perawatan MAR dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo untuk perawatan intensif oleh orang tua dan pihak keluarga, namun akhirnya MAR meninggal dunia pada Minggu (7 Januari 2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby membenarkan meninggalnya korban MAR, setelah peristiwa itu pihaknya melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi saksi sejumlah 21 temanya termasuk pengasuh ponpes.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ke 21 saksi teman teman korban, akhirnya kita menetapkan 17 orang sebagai tersangka, tentunya disertai hasil visum dan barang bukti lainnya, kini masih kita lakukan penyelidikan secara intensif," kata AKP Febby pada wartawan, Senin (8/1) siang atas ijin Kapolres Blitar AKBP Wiwit  Adi Satriya SH.S.IK M.T.

Perwira polisi dengan Balok  Kuning 3 di pundaknya ini, menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati untuk lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka karena masih di bawah umur termasuk pemanggilan terhadap para orang tua mereka.

"Untuk ke 17 tersangka ini bisa dijerat Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun tentunya didampingi pengacara, dan tidak dilakukan penahanan karena rata rata di bawah umur yaitu usia 14 dan 16 tahun, dan setiap Hari Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor yang harus didampingi orang tuanya, dan beberapa barang bukti yang untuk pengeroyokan telah kami sita," pungkas AKP Febby Reza Pahlevi didampingi KBO Reskrim Iptu Suharyono. Les

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…