Satreskrim Polres Blitar Tetapkan Tersangka Atas Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jan 2024 17:20 WIB

Satreskrim Polres Blitar Tetapkan Tersangka Atas Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas

i

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby sampaikan keteranganya di Lobby Polres Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejak terjadinya pengeroyokan terhadap MAR 14 pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Kec.Wlingi Kab.Blitar, dengan cepat  Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP Febby Reza Pahlevi  melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi,  setelah pihak keluarga korban  melaporkan peristiwa itu.

Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan terhadap MAR, di salah satu ponpes yang berada di Kec. Sutojayan Kab Blitar, pada hari Selasa (3 Januari 2024) oleh teman-temanya, karena diduga MAR mencuri uang milik teman temannya, sehingga MAR alami luka serius di bagian kepala dan tubuhnya, guna penyelamatan MAR ada beberapa temanya membawa korban ke RS Aulia, setelah mendapatkan perawatan MAR dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo untuk perawatan intensif oleh orang tua dan pihak keluarga, namun akhirnya MAR meninggal dunia pada Minggu (7 Januari 2024) dini hari.

Baca Juga: Bupati Bersama Forpimda Blitar Gelar Pertemuan dengan Pengurus Perguruan Silat se Blitar Raya

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby membenarkan meninggalnya korban MAR, setelah peristiwa itu pihaknya melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi saksi sejumlah 21 temanya termasuk pengasuh ponpes.

Baca Juga: Kerusuhan antar Perguruan, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka

"Setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ke 21 saksi teman teman korban, akhirnya kita menetapkan 17 orang sebagai tersangka, tentunya disertai hasil visum dan barang bukti lainnya, kini masih kita lakukan penyelidikan secara intensif," kata AKP Febby pada wartawan, Senin (8/1) siang atas ijin Kapolres Blitar AKBP Wiwit  Adi Satriya SH.S.IK M.T.

Perwira polisi dengan Balok  Kuning 3 di pundaknya ini, menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati untuk lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka karena masih di bawah umur termasuk pemanggilan terhadap para orang tua mereka.

Baca Juga: 4 Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Jati Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

"Untuk ke 17 tersangka ini bisa dijerat Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun tentunya didampingi pengacara, dan tidak dilakukan penahanan karena rata rata di bawah umur yaitu usia 14 dan 16 tahun, dan setiap Hari Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor yang harus didampingi orang tuanya, dan beberapa barang bukti yang untuk pengeroyokan telah kami sita," pungkas AKP Febby Reza Pahlevi didampingi KBO Reskrim Iptu Suharyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU