Satreskrim Polres Blitar Tetapkan Tersangka Atas Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby sampaikan keteranganya di Lobby Polres Blitar. SP/Lestariono
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby sampaikan keteranganya di Lobby Polres Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sejak terjadinya pengeroyokan terhadap MAR 14 pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Kec.Wlingi Kab.Blitar, dengan cepat  Satreskrim Polres Blitar yang dikomandani Kasat Reskrim AKP Febby Reza Pahlevi  melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi,  setelah pihak keluarga korban  melaporkan peristiwa itu.

Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan terhadap MAR, di salah satu ponpes yang berada di Kec. Sutojayan Kab Blitar, pada hari Selasa (3 Januari 2024) oleh teman-temanya, karena diduga MAR mencuri uang milik teman temannya, sehingga MAR alami luka serius di bagian kepala dan tubuhnya, guna penyelamatan MAR ada beberapa temanya membawa korban ke RS Aulia, setelah mendapatkan perawatan MAR dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo untuk perawatan intensif oleh orang tua dan pihak keluarga, namun akhirnya MAR meninggal dunia pada Minggu (7 Januari 2024) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby membenarkan meninggalnya korban MAR, setelah peristiwa itu pihaknya melakukan penyelidikan termasuk memeriksa saksi saksi sejumlah 21 temanya termasuk pengasuh ponpes.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ke 21 saksi teman teman korban, akhirnya kita menetapkan 17 orang sebagai tersangka, tentunya disertai hasil visum dan barang bukti lainnya, kini masih kita lakukan penyelidikan secara intensif," kata AKP Febby pada wartawan, Senin (8/1) siang atas ijin Kapolres Blitar AKBP Wiwit  Adi Satriya SH.S.IK M.T.

Perwira polisi dengan Balok  Kuning 3 di pundaknya ini, menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati untuk lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka karena masih di bawah umur termasuk pemanggilan terhadap para orang tua mereka.

"Untuk ke 17 tersangka ini bisa dijerat Pasal 80 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun tentunya didampingi pengacara, dan tidak dilakukan penahanan karena rata rata di bawah umur yaitu usia 14 dan 16 tahun, dan setiap Hari Senin dan Kamis dikenakan wajib lapor yang harus didampingi orang tuanya, dan beberapa barang bukti yang untuk pengeroyokan telah kami sita," pungkas AKP Febby Reza Pahlevi didampingi KBO Reskrim Iptu Suharyono. Les

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…