SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Kasus bayi yang ditemukan di dalam kardus depan toko di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi mulai menemukan titik terang. Pihak Polsek Muncar Banyuwangi berhasil mengungkap ibu kandung dari bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pada Selasa (09/01/2024).
Diketahui, ibu kandung yang juga sebagai terduga pelaku pembuangan bayi itu diketahui berinisial Z (14) asal Kecamatan Tegaldelimo yang ternyata masih berstatus sebagai seorang pelajar kelas 9 di salah satu SMP di Banyuwangi.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Ditarget Rampung 2025
"Setelah mendapatkan laporan itu kita langsung bergerak cepat, mengungkap penemuan bayi ini tidak lebih dari 24 jam. Ibu bayi itu ditangkap bersama dengan seorang temannya yang membantu persalinan berinisial L alias D,” ujar Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki, Selasa (09/01/2024).
Sementara, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku melahirkan bayinya pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Proses melahirkan dilakukan bukan kepada bidan.
“Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar mandi rumahnya, dibantu oleh temannya,” paparnya.
Setelah melahirkan, pelaku bingung karena posisinya masih berstatus sebagai belajar. Karena takut pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang si bayi.
Baca Juga: Pantai Marina Boom Banyuwangi Tawarkan Keindahan Pesisir Bernuansa Modern
“Pelaku kemudian meminta bantuan D untuk membuang bayinya di wilayah kecamatan Muncar,” paparnya.
Kapolsek Muncar juga turut membenarkan jika teduga pelaku Z sempat meninggalkan surat wasiat yang ditulis untuk penemu bayi di dalam secarik kertas.
“Iya betul, barang bukti yang kami amankan secarik kertas berisi pesan sebagai orangtua tidak mampu mrawat bayi, lalu permintaan tolong untuk merawat bayi,” katanya.
Baca Juga: Kaya Hasil Laut, Banyuwangi Ekspor Tuna Kaleng ke Kanada Senilai USD 450.000
Saat ini, sejumlah barang bukti lainnya juga ikut diamankan, yakni tiga lembar kain sebagai alas bayi kaos dalam bayi, dua buah sarung tangan bayi, dua buah sarung kaki bayi, kotak kardus, flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit motor Honda PCX, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar dan sebuah ember bersalin.
Atas perbuatanya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 304 subsider Pasal 305 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak. "Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya. bny-01/dsy
Editor : Desy Ayu