Simpang Siur Penyalahgunaan Bantuan PIP di Sekolah SMA Ada Titik Terang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2024 17:13 WIB

Simpang Siur Penyalahgunaan Bantuan PIP di Sekolah SMA Ada Titik Terang

i

Kacabdindik Kab. Sumenep, Dr. H. Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si bersama Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH saat berada di ruangan pak Kacabdindik sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut dari persoalan adanya permainan penyalahgunaan bantuan pemerintah kepada siswa SMA di Kabupaten Sumenep, terus disoal.

Pernyataan Kacabdindik Kab. Sumenep, Dr. H.Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si mengaku, jika PIP tahun 2022 pihaknya belum menjabat sebagai Kacabdindik Kab. Sumenep, pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada sebelum saya.

Baca Juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

"Mohon maaf mas, saya baru menjabat disini, jadi saya tidak tahu kalau untuk anggaran tahun 2022, kalau yang 2023, semuanya sudah selesai, jadi itu sebelum saya"

Ia menjelaskan, Jika bantuan PIP itu prosesnya di Bank dan pihak sekolah, jadi Kacabdindik itu hanya sebatas memberikan rekom, kalau sekolah dan siswa penerima itu benar adanya.

"Bantuan itu langsung dikelola oleh pihak Bank dan pihak sekolah yang mengusulkan, jadi siswa penerima itu biasanya langsung mengambil ke Bank"

Pernyataan Kacabdindik itu mendapat sanggahan dari Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, karena seakan terkesan menutupi pertanyaan media, dan melempar  sesuatu diluar kewenangannya, padahal masih dalam lingkup satu kebijakan dibawah naungan Kacabdindik Kab. Sumenep.

Semestinya, Kata Anwar, peristiwa yang terjadi di tahun 2022 meski belum menjabat pihaknya bisa menjelaskan secara detail, terkait mengendapnya dana bantuan selama satu tahun di pihak Bank.

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

"Satuan organisasi itu semestinya memiliki kebijakan yang sama, karena satu payung hukum dibawah naungan Gubernur Jatim, kalau terjadi saling lempar tanggung jawab, ini memunculkan dugaan yang tidak sehat ditubuh pendidikan"

Anwar, melihat banyak adanya,  permainan yang berada di lembaga pendidikan sekolah, dengan tidak sadar kepala sekolah bermain dengan komite untuk menggerakkan wali siswa dalam melakukan gerakan diluar sekolah.

"Sering saya mendengar keluhan wali siswa yang mengaku ada sumbangan di sekolah dengan nilai bervariasi untuk kegiatan yang dinilai tidak jelas, seperti untuk pembangunan kantin, Mushola dan sarana lainnya"

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Namun, kata Anwar, semua itu tidak dibenarkan mengingat pendidikan itu sudah sepenuhnya ditanggung oleh negara, makanya stakeholder di sekolah harus bekerja sebagaimana fungsinya.

"Jika ada kelalaian secara administrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, tentu berdampak kepada program kerja dan kenyamanan stakeholder yang terstruktur, pada akhirnya akan berdampak juga kepada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah"

Makanya, kata Anwar, temuan penyalahgunaan PIP tahun 2022 itu menjadi atensi publik terhadap kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU