Simpang Siur Penyalahgunaan Bantuan PIP di Sekolah SMA Ada Titik Terang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kacabdindik Kab. Sumenep, Dr. H. Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si bersama Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH saat berada di ruangan pak Kacabdindik sumenep. SP/Ainur Rahman
Kacabdindik Kab. Sumenep, Dr. H. Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si bersama Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH saat berada di ruangan pak Kacabdindik sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Buntut dari persoalan adanya permainan penyalahgunaan bantuan pemerintah kepada siswa SMA di Kabupaten Sumenep, terus disoal.

Pernyataan Kacabdindik Kab. Sumenep, Dr. H.Budi Sulistyo, S.Pd, M.Si mengaku, jika PIP tahun 2022 pihaknya belum menjabat sebagai Kacabdindik Kab. Sumenep, pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada sebelum saya.

"Mohon maaf mas, saya baru menjabat disini, jadi saya tidak tahu kalau untuk anggaran tahun 2022, kalau yang 2023, semuanya sudah selesai, jadi itu sebelum saya"

Ia menjelaskan, Jika bantuan PIP itu prosesnya di Bank dan pihak sekolah, jadi Kacabdindik itu hanya sebatas memberikan rekom, kalau sekolah dan siswa penerima itu benar adanya.

"Bantuan itu langsung dikelola oleh pihak Bank dan pihak sekolah yang mengusulkan, jadi siswa penerima itu biasanya langsung mengambil ke Bank"

Pernyataan Kacabdindik itu mendapat sanggahan dari Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH, karena seakan terkesan menutupi pertanyaan media, dan melempar  sesuatu diluar kewenangannya, padahal masih dalam lingkup satu kebijakan dibawah naungan Kacabdindik Kab. Sumenep.

Semestinya, Kata Anwar, peristiwa yang terjadi di tahun 2022 meski belum menjabat pihaknya bisa menjelaskan secara detail, terkait mengendapnya dana bantuan selama satu tahun di pihak Bank.

"Satuan organisasi itu semestinya memiliki kebijakan yang sama, karena satu payung hukum dibawah naungan Gubernur Jatim, kalau terjadi saling lempar tanggung jawab, ini memunculkan dugaan yang tidak sehat ditubuh pendidikan"

Anwar, melihat banyak adanya,  permainan yang berada di lembaga pendidikan sekolah, dengan tidak sadar kepala sekolah bermain dengan komite untuk menggerakkan wali siswa dalam melakukan gerakan diluar sekolah.

"Sering saya mendengar keluhan wali siswa yang mengaku ada sumbangan di sekolah dengan nilai bervariasi untuk kegiatan yang dinilai tidak jelas, seperti untuk pembangunan kantin, Mushola dan sarana lainnya"

Namun, kata Anwar, semua itu tidak dibenarkan mengingat pendidikan itu sudah sepenuhnya ditanggung oleh negara, makanya stakeholder di sekolah harus bekerja sebagaimana fungsinya.

"Jika ada kelalaian secara administrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, tentu berdampak kepada program kerja dan kenyamanan stakeholder yang terstruktur, pada akhirnya akan berdampak juga kepada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah"

Makanya, kata Anwar, temuan penyalahgunaan PIP tahun 2022 itu menjadi atensi publik terhadap kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…