Terus Gali Informasi Terkait Pengendapan Bantuan PIP, LPH RI Datangi Pihak Bank

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2024 16:54 WIB

Terus Gali Informasi Terkait Pengendapan Bantuan PIP, LPH RI Datangi Pihak Bank

i

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh Anwar SH, saat mendatangi kantor Bank BNI di Kota Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Mengaku tidak main-main dengan pengaduan wali siswa yang mendapat bantuan PIP oleh Kementerian pendidikan khususnya SMA di Kab. Sumenep.

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH  mendapat banyak dukungan dari para aktivis di Kab. Sumenep untuk terus menyoal terkait, bantuan program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.

Baca Juga: Simpang Siur Penyalahgunaan Bantuan PIP di Sekolah SMA Ada Titik Terang

Kepada media ini, Moh. Anwar, mengatakan, banyaknya aduan para wali siswa yang mengaku menerima bantuan PIP itu hampir merata dari berbagai tingkatan, yakni dari SD/SMP/dan SMA.

Namun kata dia, pihaknya lebih fokus kepada lembaga pendidikan SMA, karena pelapor pertama adalah Wali siswa SMA dan delik aduannya dibawah naungan Kacabdindik Sumenep dan Gubernur Jatim.

Sementara, untuk SD, SMP, menjadi kewenangan, Kadisdik Sumenep, dibawah pemerintahan Bupati Kab. Sumenep, jadi saya akan lakukan secara berkala, yang terpenting selesai sesuai dengan petunjuk dan arahan kewenangan pusat untuk daerah. Jelasnya

"Awalnya hanya ada satu Wali Siswa yang mengadu ke saya, menceritakan kronologis anaknya yang mendapat bantuan PIP di sekolahnya, namun sampai anaknya keluar, bantuan PIP itu tidak dicairkan oleh pihak sekolah"

Baca Juga: Bantuan PIP untuk SMA Diduga Jadi Bancaan Sekolah, LPH RI Lakukan Kajian ke Kacabdindik Sumenep

Bantuan PIP itu, kata Anwar, seharusnya dicairkan di tahun anggaran 2022  sejak siswa itu masih aktif, namun di tahun 2023, siswa yang bersangkutan sudah kerja keluar kota, dan baru bisa di proses di awal tahun 2024, ini kan lucu sekali. Kata Anwar

Indikasi permainan muncul karena sampai lompat tahun anggaran, kemungkinan terbesar siswa sudah lupa dan menyerahkan surat kuasa kepada pihak sekolah, sehingga pihak sekolah yang mengambil dengan surat kuasa dari siswa tersebut.

"Saya hanya bicara atas dugaan  pungli, karena pihak Bank dapat mencairkan bantuan PIP itu kalau ada surat kuasa dari Siswa kepada pihak sekolah dengan rekomendasi dari Kacabdindik Kab. Sumenep"

Baca Juga: Bantuan PIP SMPN 1 Tarik Diduga Raib, LSM LIRA Ancam Lapor ke Polisi

Sementara, Layanan pengaduan PIP bagi siswa khusus SMA di kab. Sumenep, adalah Bank BNi Kab. Sumenep, Supri Ariyadi saat ditemui reporter Surabaya pagi mengaku, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa itu dilakukan secara Mandiri atau pun Kolektif, biasanya yang dilakukan kolektif itu karena jangkauan Bank BNI di lokasi tempat sekolah jauh dari Bank BNI. Katanya

Menurutnya, Sekolah yang melakukan penarikan secara kolektif itu biasanya ada rekomendasi dari pihak sekolah dan kepala Cabang Dinas Pendidikan Kab. Sumenep, baru pihak Bank bisa mencairkan tanpa adanya itu pihak Bank tidak berani mencairkan. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU