Enam Proyek Dinas Perkim Jombang Disinyalir Tabrak Undang-undang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu proyek Dinas Perumahan dan Permukiman di Desa Jombang yang tidak dilengkapi papan informasi. SP/ SAREP
Salah satu proyek Dinas Perumahan dan Permukiman di Desa Jombang yang tidak dilengkapi papan informasi. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sejumlah proyek strategis yang diampu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang diduga banyak yang menabrak aturan. Lantaran, sedikitnya enam proyek di Desa Jombang yang menggunakan anggaran APBD tidak dilengkapi dengan papan informasi yang jelas. 

Salah seorang warga Jombang, Muhammad Indra Maulana mengatakan selama ada proyek yang ada di desanya dianggap proyek yang bersumber dari DAK, padahal proyek tersebut bersumber dari APBD. 

Ia mengaku dari semua proyek yang dari APBD tidak ada papan informasinya. "Contoh kayak paving, itu tidak ada papan proyeknya. Kita tahunya dari DAK, semua tidak tau kalau ada yang dari APBD," tegasnya kepada media, Jumat (12/01/2024). 

Sesuai aturan seharusnya, proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek. Hal ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Salah satu dasar hukum yang mengharuskan pemasangan papan informasi proyek. Yakni, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Informasi yang dihimpun media ini mencatat ada enam proyek yang bersumber dari APBD 2023 Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang yang nominalnya sangat fantastik dilihat dari RUP. Pertama Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Jombang senilai Rp. 1.051.991.000 Pemilihan Penyedia melalui Swakelola. 

Pembangunan / Rehabilitasi Drainase Desa Jombang senilai Rp. 1.077.977.370 Pemilihan Penyedian melalui e-Purchasing. Kemudian, Rehabilitasi Saluran Kali Bacin senilai Rp. 1.963.606.528 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing.

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Gang Bacin senilai Rp. 375.386.802 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Jombang senilai Rp. 828.278.353 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing serta Rehabilitasi Jalan Permukiman Kumuh Desa Jombang senilai Rp. 180.000.000 Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi saat dikonfirmasi tidak adanya papan proyek yang bersumber dari APBD mengaku itu bukan tanggung jawab Dinas melainkan kewajiban penyedia.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sederhana (SPALD-S) DAK integrasi tematik di Desa Jombang, Jawa Timur, memunculkan polemik baru.

Ini lantaran, proyek SPALD-S yang diampu Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, disinyalir ada dua anggaran yang mengalir ke proyek tersebut.

Yakni dari anggaran APBN DAK Integrasi Tematik senilai Rp. 3.526.661.000 yang dikerjakan KSM Jombang Berseri tahun 2023 dan anggaran dari APBD Dinas Perkim Kab. Jombang senilai Rp. 1.051.991.000 dikerjakan secara swakelola dengan jumlah 197 titik tahun 2023.

Pendamping warga desa Jombang, Hendro Suprasetyo menilai dobel anggaran tersebut rawan terjadi tumpang tindih bahkan diduga fiktif. 

"Kami menduga adanya pekerjaan fiktif dari proyek SPALD-S desa Jombang yang dari Dinas Perkim dengan anggaran Rp 1 miliar lebih dari APBD 2023," ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Ditegaskannya, hingga saat ini data yang diminta dapat diberikan dari Dinas Perkim Jombang yakni data penerima proyek SPALD-S yang bersumber dari DAK dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Dinas Perkim.

"Sampai sekarang kita juga tidak berikan data tersebut. Jika memang berani, kami sampai sekarang menanti diberikan data tersebut. Jika diberikan datanya, kita akan kroscek satu persatu proyek tersebut," kata Hendro. Sar

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…