Enam Proyek Dinas Perkim Jombang Disinyalir Tabrak Undang-undang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu proyek Dinas Perumahan dan Permukiman di Desa Jombang yang tidak dilengkapi papan informasi. SP/ SAREP
Salah satu proyek Dinas Perumahan dan Permukiman di Desa Jombang yang tidak dilengkapi papan informasi. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sejumlah proyek strategis yang diampu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang diduga banyak yang menabrak aturan. Lantaran, sedikitnya enam proyek di Desa Jombang yang menggunakan anggaran APBD tidak dilengkapi dengan papan informasi yang jelas. 

Salah seorang warga Jombang, Muhammad Indra Maulana mengatakan selama ada proyek yang ada di desanya dianggap proyek yang bersumber dari DAK, padahal proyek tersebut bersumber dari APBD. 

Ia mengaku dari semua proyek yang dari APBD tidak ada papan informasinya. "Contoh kayak paving, itu tidak ada papan proyeknya. Kita tahunya dari DAK, semua tidak tau kalau ada yang dari APBD," tegasnya kepada media, Jumat (12/01/2024). 

Sesuai aturan seharusnya, proyek yang sumber dananya dibiayai oleh APBN atau APBD maka wajib hukumnya memasang plang papan proyek. Hal ini berkaitan dengan prinsip transparansi anggaran pembiayaan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Salah satu dasar hukum yang mengharuskan pemasangan papan informasi proyek. Yakni, UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Informasi yang dihimpun media ini mencatat ada enam proyek yang bersumber dari APBD 2023 Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang yang nominalnya sangat fantastik dilihat dari RUP. Pertama Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Jombang senilai Rp. 1.051.991.000 Pemilihan Penyedia melalui Swakelola. 

Pembangunan / Rehabilitasi Drainase Desa Jombang senilai Rp. 1.077.977.370 Pemilihan Penyedian melalui e-Purchasing. Kemudian, Rehabilitasi Saluran Kali Bacin senilai Rp. 1.963.606.528 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing.

Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Gang Bacin senilai Rp. 375.386.802 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa Jombang senilai Rp. 828.278.353 Pemilihan Penyedia melalui e-Purchasing serta Rehabilitasi Jalan Permukiman Kumuh Desa Jombang senilai Rp. 180.000.000 Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Jombang Agung Hariadi saat dikonfirmasi tidak adanya papan proyek yang bersumber dari APBD mengaku itu bukan tanggung jawab Dinas melainkan kewajiban penyedia.

Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sederhana (SPALD-S) DAK integrasi tematik di Desa Jombang, Jawa Timur, memunculkan polemik baru.

Ini lantaran, proyek SPALD-S yang diampu Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, disinyalir ada dua anggaran yang mengalir ke proyek tersebut.

Yakni dari anggaran APBN DAK Integrasi Tematik senilai Rp. 3.526.661.000 yang dikerjakan KSM Jombang Berseri tahun 2023 dan anggaran dari APBD Dinas Perkim Kab. Jombang senilai Rp. 1.051.991.000 dikerjakan secara swakelola dengan jumlah 197 titik tahun 2023.

Pendamping warga desa Jombang, Hendro Suprasetyo menilai dobel anggaran tersebut rawan terjadi tumpang tindih bahkan diduga fiktif. 

"Kami menduga adanya pekerjaan fiktif dari proyek SPALD-S desa Jombang yang dari Dinas Perkim dengan anggaran Rp 1 miliar lebih dari APBD 2023," ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Ditegaskannya, hingga saat ini data yang diminta dapat diberikan dari Dinas Perkim Jombang yakni data penerima proyek SPALD-S yang bersumber dari DAK dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Dinas Perkim.

"Sampai sekarang kita juga tidak berikan data tersebut. Jika memang berani, kami sampai sekarang menanti diberikan data tersebut. Jika diberikan datanya, kita akan kroscek satu persatu proyek tersebut," kata Hendro. Sar

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…