Kakak-Adik, Otaki Carok Massal di Bangkalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jan 2024 20:38 WIB

Kakak-Adik, Otaki Carok Massal di Bangkalan

i

Dua pelaku yang menjadi otak carok massal di Bangkalan, pada Jumat malam yang menewaskan 4 orang, ditangkap Polres Bangkalan.

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam carok massal yang terjadi di Desa Bumi Anyar kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) malam yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

Dua orang yang dijadikan tersangka merupakan adik-kakak, mereka adalah Hasan Busri (40) dan Moh. Wardi (34). keduanya merupakan warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian bermula saat pelaku hendak menghadiri tahlilan di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Lalu di tepi jalan ia bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan motor.

"Motifnya karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku," imbuhnya.

Febri menjelaskan, semula pelaku H hanya sendirian menegur korban lantaran mengendarai motor dengan kencang dan lampu motornya menyorot ke arah pelaku. Korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki pelaku. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.

Menerima tantangan, pria tersebut bergegas pulang dengan tujuan mengambil sajam di rumahnya. Di tengah jalan menuju rumahnya, pria itu bertemu dengan saudaranya, lalu diajaknya untuk meladeni tantangan duel yang diterimanya.

"Mereka langsung bergegas menenmui pihak penantang duel. Setibanya di lokasi cekcok, sudah ada 4 orang dari pihak penantang, keduanya langsung membabi buta dalam duel sengit 4 orang melawan 2 orang berujung maut pada 4 orang itu," papar Febri.

Baca Juga: Pesta Sabu di Kos, 6 Orang Ditangkap

Sebanyak empat orang tewas dalam peristiwa carok massal itu. Masing-masing berinisial MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR Asal Desa Larangan, dan HFD asal Desa Banyuanyar.

Menurut Kapolres, dari empat orang itu, dua diantaranya merupakan kakak-adik, yakni MTD dan MTJ.

"Keempat korban sedang dilakukan autopsi di RSUD Syamrabu. Kami juga sudah menahan kedua tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Ram Check di Terminal Bangkalan 

Dari kejadian itu, polisi mengamankan BB atau barang bukti berupa 1 jaket levis abu-abu, sebilah celurit, 1 potong kemeja biru, dan 2 potong sarung.

"Ya, BB didapat alat yang digunakan korban maupun pelaku dan pakaian yang dikenakan saat perkelahian 2 lawan 4 orang," ungkapnya.

Kerena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. ban/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU