Agar Bantuan Tepat Sasaran, Pemdes Popoh Gelar Musdesus BLT-DD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2024 18:16 WIB

Agar Bantuan Tepat Sasaran, Pemdes Popoh Gelar Musdesus BLT-DD

i

Kegiatan Musdesus penetapan calon keluarga penerima manfaat BLT-DD di pendopo kantor desa Popoh. SP/Jum

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Popoh, Kecamatan Wonoayu, menggelar  Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT- DD) untuk tahun anggaran 2024.

Kegiatan yang digelar di pendopo kantor desa setempat pada, Senin (15/1/2024) tersebut,  dihadiri Kepala Desa (Kades), jajaran perangkat desa, lembaga desa, para ketua RT, RW, tokoh masyarakat,  Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa desa setempat.

Baca Juga: Tak Pasang Baliho Laporan Realisasi APBDes, Anggaran Desa Kedensari Diduga Jadi Bancakan

Kades Popoh, Sugini mengatakan bahwa, daftar  calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan di tiap wilayah RT dan RW.  Hasil pendataan selanjutnya divalidasi dalam Musdesus, harapannya agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lainya. Bagi warga yang sudah menerima bantuan PKH, BPNT, kartu prakerja, atau bansos lainnya, mereka tidak berhak menerima bansos yang bersumber dari dana desa ini.

"Bansos BLT - DD ini, kami prioritaskan bagi warga miskin yang belum pernah menerima bantuan pemerintah, tentunya sesuai regulasi yang dianjurkan pemerintah pusat," ujar Sugini.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Popoh, Muhamad Ridwan, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan musyawarah desa khusus. Dimana Pemdes memberikan bantuan sosial yang anggarannya bersumber dari dana desa. Bahkan menurutnya, petugas melakukan jemput bola untuk pendataan warga yang berhak menerima bansos BLT-DD.

Baca Juga: Pavingisasi Jalan Lapangan Sepak Bola

"Dalam musdesus kali ini, disepakati bansos BLT-DD akan disalurkan kepada 60 KPM," ujarnya.

Selain itu, Sekdes Ridwan, mengungkapkan bahwa, kelayakan calon KPM yang diajukan pada Musdesus ini telah diatur oleh pemerintah melalui surat edaran bupati Sidoarjo. Namun, untuk menentukan siapa yang masuk kriteria ini, dibutuhkan masukan oleh masing-masing ketua RW dan RT yang ada di desa setempat.

"Jangan hanya memandang dari kondisi fisik, namun harus dilihat bagaimana keseharian keluarga yang akan ditetapkan menerima bantuan ini," ungkapnya

Baca Juga: UNIQLO Buka Toko Ke-37 di UNIMAS DISTRICT Sidoarjo

Ia menjelaskan, keluarga yang layak menerima bantuan ini misalnya tidak seimbangnya antara kebutuhan sehari-hari dengan sumber pendapatan. 

"Kalau ada keluarga besar, kemudian ternyata pendapatannya tidak ada, sementara kebutuhan yang harus ditanggung juga besar, maka ini yang harus diprioritaskan," tegasnya. jum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU